Opini

Isu Beras Plastik, Imbas Tata Kelola Kapitalistik?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Hj. Lathifah Masniary lubis, S.E. (Pemerhati Masalah Ekonomi)

wacana-edukasi.com ,OPINI– Belum lama ini seluruh masyarakat tak terkecuali di Kota Pontianak, dihebohkan dengan adanya isu yang menduga bahwa butiran beras mengandung plastik. Dengan ini, Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi meminta kepada semua pihak terkait untuk melakukan antisipasi dini. Karena ini menyangkut kepada hidup orang banyak. (pontianak.tribunnews.com, 14/10/2023)

Tentunya kondisi ini sangat memprihatinkan, diperparah dengan naiknya harga beras. Termasuk di Kota Pontianak pada khususnya dan Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, Satgas Pangan Polresta Pontianak selama ini sudah melakukan serangkaian penyelidikan, namun fakta di lapangan sampai saat ini belum ditemukan adanya beras plastik, seperti di video-video yang beredar luas di Medsos.

“Jika di kemudian hari ditemukan ada beras plastik di pasaran, saya mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati. Kemudian, lebih bijaksana dalam menangapi video-video yang beredar luas, jangan sampai video tersebut meresahkan masyarakat luas,” paparnya. (suarapemredkalbar.com, 10/10/2023)

Sebagai negara dengan populasi tertinggi ke-empat di dunia, Indonesia merupakan pasar yang besar bagi konsumen pangan. Ketersediaan pangan / supply meningkat seiring dengan meningkatnya demand kebutuhan pangan. Sehubungan dengan hal tersebut, tuntutan konsumen terhadap pangan yang sehat dan aman dikonsumsi juga turut meningkat.

Ironisnya, beredarnya isu beras plastik di Indonesia kali ini, bukanlah merupakan hal yang pertama kali terjadi. Isu banyaknya peredaran bahan pangan palsu semacam ini terus berulang. Salah satu faktor pemicunya adalah karena masyarakat tergiur harga yang rendah dari produk yang dibutuhkan mereka.

Kemiskinan dan daya beli rendah masyarakat sebagai akibat semakin kentalnya watak neoliberal pada pengelolaan negara saat ini adalah penyebab utama mengapa masyarakat lebih mencari produk yang murah tanpa terlalu memperhatikan kualitas. Faktor inilah yang dimanfaatkan oleh pebisnis nakal untuk menjual bahan pangan berbahaya seperti beras plastik ini.

Walaupun akhirnya isu ini diklaim hoax, namun bisa kita katakan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah gagal dalam memberi perlindungan dan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Kelalaian pemerintah untuk rutin dan konsisten melakukan pengawasan pasar terhadap khususnya produk-produk pangan memberi celah terjadinya penyimpangan semacam ini.

Bila pemerintah betul-betul serius untuk memberikan jaminan keamanan pangan (food safety) bagi publik, maka harusnya pemerintah segera membuat kebijakan berikut alokasi anggaran untuk pengawasan yang menjamin keamanan pangan publik.

Bila itu tidak segera dilakukan pemerintah, maka hal itu menegaskan pemerintah saat ini adalah rezim neolib yang berlepas dari fungsi negara sebagai penanggung jawab dan pengayom.

Beredarnya isu beras plastik ini juga membuktikan bahwa tata niaga global yang kapitalistik telah terbukti menghasilkan kerusakan karena berbasis liberalisme ekonomi, yang akan mendorong setiap pelaku usaha, individu maupun korporat untuk mencapai keuntungan tertinggi dengan cara apapun, tanpa peduli membahayakan publik.

Bahaya yang merusak ini juga akan terus mengintai masyarakat kita karena globalisasi yang menghapus batas-batas negara dan menyebabkan pemerintah tak mau menunjukkan tanggung jawab penuh memberi perlindungan pada rakyat.

Allah SWT berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).

Dalam Islam, kita diperintahlan untuk memakan makanan yang halal dan thayyib. Namun, perintah ini tidaklah berdiri sendiri, melainkan disertai dengan pengurusan oleh negara dalam menjamin keamanan dan ketahanan pangan. Terkait penjaminan keamanan pangan, dalam negara khilafah ada peran inspeksi pasar yang dilakukan oleh qadhi hisbah (al-muhtasib).

Dalam menjalankan tugasnya, qadhi hisbah akan dibantu/ditemani oleh syurthah (polisi) yang berada di bawah wewenangnya untuk mengeksekusi perintah-perintahnya dan menerapkan keputusannya saat itu juga karena keputusan kadi hisbah bersifat mengikat.

Qadhi hisbah tidak memerlukan sidang pengadilan supaya ia dapat memeriksa pengaduan. Ia berhak memutuskan di tempat mana pun dan kapan pun, baik di pasar, rumah, di atas hewan tunggangan, maupun di dalam kendaraan; pada malam hari ataupun siang hari.

Terkait penjaminan ketahanan pangan, Islam akan menjadikan seorang pemimpin menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi ini akan melahirkan kebijakan yang benar dalam pengelolaan, pendapatan, sampai seluruh transaksi harus berdasarkan pada Islam.

Misalnya, bidang pertanian, perikanan, ataupun kelautan, akan diserahkan pada ahlinya. Semua bidang itu akan mendapat pembiayaan yang cukup dan negara senantiasa mendorong mereka untuk mengembangkannya. Negara juga berkewajiban memenuhi seluruh hajat rakyatnya sehingga bertanggung jawab mengelola rantai pangan, mulai dari produksi, distribusi, sampai konsumsi.

Negara tidak boleh membiarkan seluruh rantai itu berjalan sendiri atau menyerahkan pada swasta, bahkan asing. Negara harus mengawasi sehingga tidak ada pemodal atau pihak lain yang bisa merusak harga, berbuat curang, ataupun menimbun barang.

Demikianlah semestinya wujud pelayanan negara dalam menjalankan sistem dan tata kelola keamanan dan ketahanan pangan. Semua itu adalah tugas dan pelayanan dari negara, bukan ajang bisnis negara kepada rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.”

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 12

Comment here