Opini

Islam, Solusi Perdagangan Manusia

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nia Umma Zhafran

wacana-edukasi.com, OPINI-– Alih-alih untuk memperbaiki nasib di negeri orang, nyatanya nasib memilukan yang terjadi. Sulitnya mendapatkan pekerjaan di tanah air, membuat banyak warga berani untuk mencari kerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Dilansir dari jabarekspres.com (22/05/2024), ada warga Cileunyi Wetan bernama Lilis yang terlantar di Dubai Selama 2 Tahun Gegara Tertipu Penyalur Tenaga Kerja, Berharap Bisa Pulang ke Tanah Air.

Lilis yang berstatus janda dengan tiga orang anak ini diketahui terlantar akibat mengalami praktik penipuan. Dari hasil investasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cileunyi, mengungkapkan dari hasil pendataan dan wawancara dengan pihak keluarga korban, termasuk dengan Lilis, jika disimpulkan, yang bersangkutan itu diduga tertipu oleh penyalur tenaga kerja luar negeri (TKW).

Karena sebelumnya Lilis diduga ditawari pekerjaan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) oleh PT YS, penyalur tenaga kerja. Lilis menuturkan usai mendaftarkan diri, ia akan dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga (ART) di Abu Dhabi. Akan tetapi, ternyata yang bersangkutan justru diterbangkan ke Dubai. Kini pihak TKSK dan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Cileunyi Wetan serta Kecamatan Cileunyi dan pihak terkait lainnya saat ini tengah berupaya semaksimal mungkin, untuk membawa Lilis kembali pulang.

Kasus kriminalitas ini masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini sesungguhnya sudah berlangsung lama dan faktanya terus saja berulang. Kebanyakan orang memandang maraknya perdagangan orang ini akibat permasalahan ekonomi dan kemiskinan. Serta karena mandulnya sanksi hukum terhadap pelaku perdagangan orang sehingga tidak membuat efek jera. Perdagangan orng tidak hanya terjadi di dalam negeri, tapi telah merambak ke luar negeri.

Bila dicermati, sebab permasalahan ini terjadi tidak lepas dari carut-marutnya sistem kehidupan yang tengah dijalankan di hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia. Yakni sistem kapitalisme yang tegak di atas asas sekularisme yang memisahkan peran agama dalam pengaturan kehidupan.
Paham-paham Sekularisme dengan turunannya yang batil, seperti liberalisme dan materialisme yang diemban negeri ini, meniscayakan kehidupan yang serba sempit. Terlebih kebijakan yang dirasakan tidak memihak rakyat.

Berbagai permasalahan yang disebabkan sistem kehidupan ini akhirnya menjadikan rakyat mengambil jalan pintas. Sehingga dengan mudah terbujuk oleh imbalan materi yang diiming-imingi oleh para pelaku perdagangan orang. Dimana para pelaku perdagangan orang mengambil cara mudah tanpa berpikir apakah yang mereka lakukan itu mencelakakan orang atau tidak? Apakah sesuai dengan syariat? Semua dilakukannya semata untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya materi untuk kesenangan diri.

Alhasil, maraknya perdagangan orang ini bukan terkait masalah kemiskinan, budaya, dan hukum saja, melainkan sistemis, yakni akibat penerapan sistem Sekuler-Kapitalisme. Satu-satunya solusi untuk keluar dari permasalahan perdagangan ini hanyalah dengan meninggalkannya dari pengaturan kehidupan dan menggantinya dengan sistem kehidupan yang sempurna, yakni Islam.

Syariat Islam turun untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sesuai dengan misi penciptaannya, syariat Islam hakikatnya merupakan solusi atas seluruh aspek kehidupan. Syariat Islam ini bersifat universal, lengkap, dan terpadu. Maka, jika syariat ini diterapkan secara kaaffah, dipastikan manusia akan bisa meraih kebahagiaan hakiki yang sesuai dengan fitrah, dengan diraihnya kesejahteraan dan jaminan keadilan di dunia maupun di kehidupan akhirat berupa diperolehnya rida Allah Taala. Setiap individu, tanpa terkecuali, akan terlindungi hak-haknya. Begitu pun dengan kaum perempuan, kehormatannya akan senantiasa terjaga.

Dengan demikian, kasus terkait komoditisasi perempuan yang merebak saat ini, termasuk perdagangan orang yang sebagian besarnya adalah perdagangan perempuan, akan tercegah dengan sendirinya. Hal yang tidak akan muncul dalam sistem masyarakat yang menerapkan Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah, yang telah terbukti pada masa lalu.

Dalam sistem Islam, negara merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan masyarakat hingga individu per individunya adalah negara. Tanggung jawab negara diserahkan kepada kepala negara, yaitu Khalifah. Ia sebagai pemimpin (imam) dari kaum muslim. Sebagai raa’in, Khalifah harus melindungi rakyatnya dari segala mara bahaya. Karena, kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinannya di hari kiamat.

Berikut bagaimana Khilafah melalsanakan tugasnya. Pertama, negara menjadi perisai (pelindung) bagi rakyatnya. Al-imam atau khalifah harus bisa menjadi pelindung bagi orang yang dipimpinnya. Ia wajib melindungi juga menjaga agama rakyatnya agar tetap dalam ketakwaan. Dengan wajib memelihara kebutuhan pokok rakyatnya (sandang, pangan, dan papan) juga kebutuhan kolektif rakyat (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) bisa tercukupi.

Dijaganya ketakwaan rakyat yang dilakukan negara, terpenuhinya seluruh kebutuhan rakyat, juga banyak kesempatan untuk bisa memenuhi kebutuhan pelengkapnya, rakyat tidak akan mudah tergiur bujuk rayu atau iming-iming dari berbagai pihak yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri. Karena negara telah mencukupi semua kebutuhan pokok dan kolektif rakyatnya.

Kedua, negara melakukan edukasi terhadap rakyat terkait pemahaman Islam. Khilafah menjadi pemeran utama dalam melakukan proses pencerdasan rakyatnya dengan dakwah Islam. Meski negara Islam telah berdiri, dakwah tetap berjalan agar ketakwaan umat semakin kuat. Dengan begitu, setiap kepala keluarga paham akan tugas dan kewajibannya. Dan para perempuan, akan paham tentang tugas utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait.

Ketiga, negara mewajibkan kepala keluarga untuk mencari nafkah. Wajib memastikan setiap individu, keluarga dan masyarakat bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk memenuhi kesejahteraan. Dipastikan stiap kepala kelurga oleh negara memiliki mata pencarian dan mewajibkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan dan anak-anak untuk memenuhi hak mereka dengan baik. Suami atau para wali dalam Islam wajib untuk mencari nafkah. (Lihat :QS Al-Baqarah: 233, QS An-Nisa: 34).

Keempat. Khilafah wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki. Khilafah menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap individu mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan juga mampu bekerja, namun tidak memperoleh pekerjaan, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas.

Kelima, Khilafah Islamiyyah tidak menoleransi prinsip bisnis ala kapitalisme. Tapi wajib menerapkan syariat Islam secara kaaffah di tengah umat. Agar bisnis yang dilakukan warganya berdasarkan ketentuan syariat. Negara melarang semua praktik yang mengeksploitasi perempuan dan lelaki sebab dapat mengantarkan pada perkara haram. Seperti adanya prostitusi, klub malam, tarian mesum dan semisalnya. Karena bisnis ala Kapitalisme menumbuhsuburkan perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak. Hal ini tentu saja dilarang oleh Islam berdasarkan hukum syara’.

Keenam, Khilafah menerapkan sanksi bagi pelaku kejahatan. Negara akan memberikan sanksi keras dan tegas kepada sindikat atau pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Sanksi dijatuhkan sesuai keterlibatan dan kejahatan yang mereka lakukan. Siapa pun yang terlibat akan mendapat sanksi tanpa pandang bulu. Adapun korban, tidak akan dijatuhkan sanksi karena status mereka adalah korban. Tapi tetap akan diberikan ta’dib (pendidikan).

Abdurrahman al-Maliky (kitab Nizhamul ‘Uqubat) menjelaskan sanksi bagi orang yang membawa atau melarikan orang lain dengan tipu muslihat, atau dengan paksaan dan tidak mengembalikannya selama 3 (tiga) hari, akan dikenakan sanksi penjara 5 (lima) tahun. Namun, bila disertai penyiksaan, akan dikenakan 15 tahun penjara ditambah hukuman jilid dan pengasingan. Siapa pun yang memperdaya perempuan atau laki-laki dengan pekerjaan tidak jelas (fiktif) atau dengan kekerasan, ancaman, atau pemberian uang, maka pelakunya dikenakan sanksi 3 (tiga) tahun penjara dan dijilid. Penerapan hukum yang sempurna ini akan menyelesaikan masalah perdagangan orang. Hanya Khilafah Islamiyyah yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas.

Demikianlah keunggulan sistem kehidupan Islam. Hanya dengan Khilafah, seluruh aturan Islam akan bisa tegak di muka bumi ini. Hanya dengan diterapkannya aturan Islam secara kafah pula, seluruh permasalahan akan bisa diselesaikan, termasuk perdagangan orang. Masihkah kita berharap pada sistem Sekuler-Kapitalisme yang telah gagal melindungi rakyatnya? Inilah saatnya bagi kita berjuang bersama untuk mewujudkan sistem kehidupan sang bersumber dari Sang Khaliq, dengn janjinya akan memberikan rahmat bagi seluruh alam.

WalLaahu a’lam bissawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here