Surat Pembaca

Inses, Bukti Runtuhnya Tuntunan Keluarga

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Raodah Fitriah S.P. (Aktivis Dakwah)

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), mendesak polisi untuk menyelidiki grup Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah” yang membahas eksploitasi dan penyimpangan seksual yang meresahkan publik. Sekretaris Kementerian PPPA menambahkan, jika terdapat bukti pelanggaran akan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat (Republika.co.id, 17/05/2025).

Fenomena Inses

Di sekitar pertengahan Mei 2025, beredar sebuah group fantasi sedarah di sebuah platform media sosial Facebook, dengan jumlah anggotanya yang banyak atau yang lebih dikenal dengan sebutan inses. Inses merupakan hubungan seksual yang terjadi di antara dua orang yang memiliki ikatan darah, seperti sesama saudara kandung atau antara ayah dengan anak. Nauzubillah.

Hal ini terjadi di luar batas kewajaran manusia pada umumnya, melanggar moral, norma sosial dan hukum, dan yang lebih parahnya menimbulkan resiko kesehatan yang serius bagi keturunannya. Melansir dari CNN Indonesia, 07/03/2025, Komnas perempuan Indonesia mencatat sebanyak 770 kasus pada tahun 2019. Terus berkembang tahun 2023 sebanyak 3.000, kemudian saat ini kembali mencuat di sosial media.

Kasus ini menjadi _warning_ terhadap keberlangsungan keluarga muslim Indonesia, yang notabenenya adalah negeri yang diklaim sebagai negara religius. Tapi kenyataannya perilaku dan pola pikir masyarakatnya sering melakukan penyimpangan.

Lahirnya Inses

Kasus ini bermula dari negara yang menganut sistem sekularisme yang mengabaikan agama dari kehidupannya, sehingga identik dengan kebebasan hanya mencari kepuasan individu semata dan membentuk manusia tunduk terhadap nafsunya. Seharusnya negara yang menjadi garda terdepan sebagai pelindung malah menjadi perusak.

Setelah agama ditiadakan dalam mengatur kehidupan manusia, maka nafsu yang berkuasa dan akal manusia menjadi lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak. Dalam sistem kapitalisme dengan liberalisasi menghilangkan sendi-sendi kemuliaan manusia. Negara dengan kebijakannya justru meruntuhkan dan merusak bahkan lalai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga.

Tak heran, muncul konten-konten yang mengundang munculnya syahwat, di dalamnya terdapat aktivitas campur baur antara perempuan dan laki-laki di seluruh tempat yang menyebabkan rusaknya gharizah nau. Pandangan terhadap keluarga pun hanya sebatas pemuas nafsu belaka.

Pencegahan dalam sistem sekuler kapitalis hanya sebatas memblokir akun Facebook, memenjarakan pelaku dan menetapkan sejumlah denda. Hal yang demikian, apakah mampu memberikan efek jera? nyatanya tidak, yang ada justru banyak kasus-kasus baru bermunculan.

Cara Menundukkan Gharizah Nau Dalam Islam

Islam adalah jalan hidup shahih yang mengatur urusan hidup manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara’. Islam dengan ideologi Islam mengatur hubungan sosial masyarakat, termasuk hubungan antara anak dengan orang tua. Yang termasuk di dalamnya, Islam memberikan batasan ketika anak di dalam rumah wajib berpakaian yang sopan dan tidak boleh menampakkan aurat selain dari yang diperbolehkan syara’.

Adapun terkait kasus inses, Islam meletakkan inses sebagai sesuatu yang haram bahkan wajib dijauhi termasuk dosa besar. Gharizah nau atau naluri melestarikan keturunan adalah fitrah yang dimiliki oleh setiap individu agar mereka memiliki rasa cinta kasih. Dalam mengekspresikannya harus ada batasan tidak semaunya hingga memunculkan syahwat.
Allah SWT berfirman, “Termasuk ciri-ciri kebesaran-Nya menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tentram kepadanya. Dia menjadikan rasa cinta dan kasih sayang”. (TQS. Ar-Rum : 21)

Hubungan kasih sayang yang terjalin dalam sebuah keluarga, akan berjalan sesuai perintah Allah. Orang tua memandang anaknya sebagai suatu amanah, bertanggungjawab mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shalih dan shalihah. Tetap menjaga adab-adab dalam bergaul antar anggota keluarga di rumah, seperti memakai pakaian syar’i yakni menutupi batas aurat masing-masing, tidak mandi bersama dan tidak menampakkan farji di luar anjuran syariat, bahkan anak usia 7 tahun harus dipisah tempat tidurnya, tidak seranjang dan tidak di bawah satu selimut.

Menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang berimplikasi pada hubungan keluarga yang takut kepada Allah. Masyarakat pun akan memandang perilaku insens sebagai perbuatan yang hina, tercela dan menjijikan.

Maka perlu peran negara agar syariat bisa diterapkan secara menyeluruh dan tidak bersifat personal. Negara sebagai institusi pelaksana dan penjaga yang akan memastikan sistem pergaulan sesuai dengan Islam. Dari tataran individu maupun masyarakat, khilafah memberikan jaminan tidak akan ada konten-konten dan aktivitas yang menjurus pada kebangkitan syahwat.

Tak hanya itu, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas, memberikan efek jera bagi orang lain dan penebus dosa bagi pelaku. Maka kesucian dan kemuliaan terjaga, ketika diterapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan manusia. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here