Opini

Inkonsistensi Kebijakan Minyakita : Wujud Lemahnya Kontrol Negara Menjamin Kebutuhan Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Hanum Hanindita, S.Si

wacana-edukasi.com, OPINI– Kelangkaan minyak goreng ternyata masih terjadi di masyarakat, kalaupun ada harganya masih mahal. Beberapa waktu yang lalu pemerintah meluncurkan produk Minyakita untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Pengadaan ini diklaim sebagai program pengadaan minyak curah bersubsidi (bbc.com, 02/02/23). Sayangnya kekisruhan terjadi dalam distribusi minyak saat ini. Beberapa waktu lalu Minyakita dijual seharga Rp.16.000 per liter di Pasar Tradisional Jakarta. Harga itu berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp.14.000 per liter (katadata.co.id). Selain mahal, Minyakita juga masih dijual bersyarat atau bundling. Artinya, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Minyakita dari distributor pun masih terbatas. (katadata.co.id, 21/03/23). Kondisi seperti ini jelas memberatkan konsumen apalagi dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas.

Klaim pemerintah menjadikan Minyakita sebagai solusi mahalnya minyak bagi rakyat kecil ternyata kurang berhasil. Buktinya Minyakita masih mahal dan untuk mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi. Kegagalan ini menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan Minyakita. Awalnya pemerintah meluncurkan minyak goreng tersebut untuk menekan kenaikan harga, tetapi ujung-ujungnya Minyakita malah ikut langka dan dijual di atas HET. Ini semakin menegaskan adanya kesalahan regulasi distribusi dan lemahnya kontrol pemerintah atas jalannya rantai distribusi. Hal ini wajar terjadi karena masyarakat sedang diatur dengan sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi materi. Pada sistem ini negara sendiri dibuat hanya sebagai regulator kebijakan yang tidak memiliki power di depan para kapitalis raksasa. Para pakar menyatakan bahwa kisruh minyak goreng diakibatkan penimbunan oleh para mafia minyak goreng. Merekalah yang mengontrol dan memainkan harga di pasaran.

Permasalahan minyak goreng saat ini adalah pasokan yang langka dan tingginya harga. Semua ini disebabkan buruknya tata kelola negara akibat dikendalikan mafia minyak. Mereka menguasai seluruh sektor hulu ke hilir dari pengelolaan produksi minyak goreng. Peran penguasa benar-benar telah mati digilas sepak terjang kerakusan kapitalis. Hal ini tidak akan terjadi jika negara mengambil peran sebagai pengurus seperti dalam hadis “Imam (Khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari). Imam Suyuthi mengatakan “Setiap Kamu adalah pemimpin” artinya penjaga yang terpercaya dengan tugas dan apa saja yang di bawah pengawasannya.

Negara seperti ini hanya akan terwujud dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam wadah Daulah Khilafah Islamiah. Khilafah akan mengatur agar distribusi minyak goreng sebagai bahan pangan mudah diakses oleh rakyat. Syariat Islam mengatur mekanisme pasar dan non pasar. Dari mekanisme non pasar negara wajib memastikan ketersediaan bahan baku untuk produksi minyak goreng. Dalam hal ini, Khilafah akan memberikan perhatian kepada petani sawit melalui biro pertanian dari kemaslahatan umat dan biro subsidi dari baitul mal. Bentuk perhatian bisa berupa intensifikasi dan pemberian sarana produksi yang lebih canggih. Negara akan melakukan ekstensifikasi yang bertujuan untuk memperluas lahan pertanian yang diolah sehingga potensi hasilnya akan semakin besar. Dari aspek mekanisme pasar, negara wajib mengawasi berjalannya pasar agar sesuai dengan syariat. Dalam hal distribusi, Khilafah wajib menghilangkan segala hal yang bisa merusak pasar, seperti tindakan penimbunan, intervensi harga oleh para kartel, monopoli dan sebagainya, sebab semua itu yang menyebabkan kelangkaan barang dan kekacauan harga.

Bila ada pelanggaran, Khilafah memberikan sanksi ta’zir kepada siapa pun yang mengancam berjalannya mekanisme normal pasar. Jika ada penimbunan, Pemerintah akan memerintahkan untk mengeluarkannya. Abu Umamah al-Bahili berkata “Rasulullah melarang penimbunan makanan” (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi). Khilafah memastikan supply dan demand pasar terpenuhi. Pada kasus langkanya minyak goreng Khilafah boleh memasok barang tersebut sebagai bentuk intervensi pasokan agar kondisi barang kembali seimbang. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ketika wilayah Madinah kekurangan bahan makanan akibat paceklik. Beliau memasok bahan pangan dari Basrah dan sekitarnya. Beliau menulis surat kepada Abu Musa Radhiyallahu’anhu di Basrah yang isinya “Bantulah Umat Muhammad Shallallahu alaihiwassalam ! Mereka hampir binasa”. Setelah itu beliau juga mengirimkan surat yang sama kepada ‘Amru bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu di Mesir. Kedua gubernur ini kemudian mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah besar terdiri dari makanan dan bahan pokok berupa gandum.

Khilafah juga tidak akan mematok harga barang sebagaimana yang dilakukan pemerintah kapitalisme pada saat ini. Islam memerintahkan harga barang diserahkan kepada mekanisme pasar. Dengan konsep ini harga barang akan terjangkau oleh semua rakyat . Mematok harga hanya akan merusak kestabilan harga barang di pasar. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak.” (HR. Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).

Khilafah tidak akan membiarkan ada permainan atau dominasi korporasi raksasa yang merenggut hajat hidup orang banyak. Kapitalis tidak akan bisa mengintervensi kebijakan negara. Khilafah akan mengatur usaha pengelolaan produksi minyak goreng ini dengan menggunakan standar syariat Islam sehingga tidak ada celah bagi kapitalis untk mengendalikan jumlah produksi dan bahkan juga mempermainkan harga pasar. Seperti inilah Khilafah menjamin ketersediaan bahan pangan, termasuk minyak goreng untuk warga negara nya. Sangat mudah menyediakan minyak goreng sesuai dengan kebutuhan warga warga dan harga terjangkau asalkan yang diterapkan adalah sistem Islam, bukan sistem kapitalis seperti saat ini. Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 15

Comment here