Opini

Ilusi Pelarangan Minol Melalui Legislasi Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Armelia, S.Psi, MHM

Wacana-edukasi.com — Saat ini, pembahasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang naik daun. Pasalnya, DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2021 (cnnindonesia.com, 13/11/2020).

RUU Minol ini diusulkan oleh 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari PKS dan 1 orang dari Gerindra (bisnis.tempo.co, 13/11/2020) dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama (bbc.com, 13/11/2020).

Salah satu pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan larangan minuman beralkohol merupakan amanat konstitusi dan agama. Dia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan (nasional.tempo.co, 13/11/2020).

“Minuman beralkohol bisa merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal dan sebagainya. Dalam kondisi mabuk banyak kasus pemerkosaan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya yang berakibat fatal. Yang kita inginkan adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut, jadi biar lebih tertib, dan ada ketentraman,” ujar Illiza (bbc.com, 13/11/2020).

Sontak penolakan terhadap RUU inipun bermunculan dari berbagai pihak, mulai dari pengusaha, politisi, tokoh agama hingga akademisi. Baik dengan dalih ekonomi, tidak urgen untuk dibahas ataupun tidak adanya kaitan antara minuman beralkohol dengan kasus kriminalitas (cnnindonesia.com, 13/11/2020).

Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI), Stefanus, menyatakan “Kita nggak pengin disahkan. Kalau disahkan sama saja membunuh pariwisata Indonesia” (bbc.com, 13/11/2020).

Selain itu, minuman beralkohol adalah salah satu produk yang dikenakan cukai. Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019, jumlah yang oleh Stefanus disebut “besar bagi penerimaan negara”. Tahun lalu, DKI Jakarta yang memiliki saham perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta, juga mendapatkan lebih dari Rp100 miliar dari deviden perusahaan itu (bbc.com, 13/11/2020).

Menurut Felippa Amanta, peneliti lembaga the Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), RUU ini sama sekali tidak ada urgensinya untuk dibahas karena angka konsumsi alkohol di Indonesia sangat rendah, salah satu terendah di dunia. Berdasarkan data WHO, beberapa tahun belakangan ini, Indonesia konsumsi alkoholnya sekitar 0,8 liter per kapita sedangkan di Asia Tenggara, angkanya 3,4 liter per kapita (bbc.com, 13/11/2020).

Di sisi lain, pada tahun 2017, Pusat Kajian Kriminologi FISIP Universitas Indonesia mengeluarkan studi yang menyimpulkan bahwa tidak ada data statistik yang spesifik tentang tindak kejahatan terkait dengan konsumsi minuman beralkohol (bbc.com, 13/11/2020).

Secara umum, RUU Minol terdiri dari 24 pasal dan 7 bab (bisnis.tempo.co, 13/11/2020). Adapun isi dari RUU Minol yang banyak disorot adalah berkenaan dengan adanya pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta bagi yang mengonsumsi minuman beralkohol. Sanksi pidana dan denda itu bisa ditambahkan bila peminum dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain (cnnindonesia.com, 13/11/2020).

Dalam RUU Minol, tak hanya mengonsumsi minuman beralkohol yang dilarang, tapi juga memproduksinya. Jika nekat memproduksi minuman beralkohol, maka hukumannya paling sedikit adalah 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (bisnis.tempo.co, 13/11/2020).

Jika kita merunut jauh ke belakang, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini pertama kali diusulkan pada 2009 (bbc.com, 13/11/2020). Karena belum disahkan, maka RUU ini dibahas lagi pada DPR periode 2014-2019 namun pembahasannya tidak berlanjut dikarenakan perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah (nasional.tempo.co, 13/11/2020).

Melihat dari sejarah panjang perjalanan pembahasan RUU Minol di Indonesia, bukan tidak mungkin bahwa RUU yang diusulkan kali ini pun akan kembali menemui jalan buntu. Selain dikarenakan banyaknya kontroversi mengenai RUU ini, tetapi juga karena asas yang digunakan saat ini dalam proses pengesahan RUU adalah demokrasi.

Dalam demokrasi, Undang-undang atau Peraturan dibuat oleh manusia/rakyat, dijalankan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun demikian, adalah sesuatu yang alamiah bahwa setiap manusia/rakyat memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu hal. Memiliki standar yang berbeda dalam menilai baik atau buruk, penting atau tidak penting, dan halal atau haram.

Dengan segala perbedaan tersebut, sangat wajar jika pembahasan RUU Minol akan menuai pertentangan dan terhenti di tengah jalan. Seandainyapun RUU Minol ini nanti berhasil disahkan, akan kita dapati banyak ketidaksesuaiannya dengan ajaran Islam. Karena RUU ini juga memuat pengecualian bahwa baik itu minum, memproduksi, dan menjual, tidak berlaku untuk lima kepentingan terbatas. Kelimanya yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan (bisnis.tempo.co, 13/11/2020).

Hal ini sangat berbeda dengan proses legislasi undang-undang atau peraturan didalam sebuah negara yang menerapkan Islam sebagai dasar. Undang-undang atau Peraturan dibuat berdasarkan apa-apa yang telah Allah Swt. tetapkan dalam kehidupan manusia. Terlepas apapun pandangan kita terhadap hukum tersebut, namun ketika Allah telah memutuskannya sebagai Sang Pembuat Hukum (Al-Hakim), maka kita harus menjalankannya.

Dalam al-Quran, Allah SWT berfirman: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’am: 57) “Dan siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir”. (QS. Al-Ma’idah: 44).

Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim, marilah kita kembali kepada apa-apa yang telah Allah SWT atur untuk kita lakukan sebagai manusia dalam segala aspek kehidupan sekalipun kita membencinya. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Wallahu’alam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here