Surat Pembaca

Hukum yang Membuat Jera Kriminal Narkoba

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Bunda Annisa

Wacana-edukasi.com. SURAT PEMBACA--Sungguh miris! Pemberitaan mengenai narkoba di negara Indonesia masif terdengar. Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar kasus peredaran 10 kilogram (kg) sabu di apartemen wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) pada April lalu (metronews.com 20/4/2025). Lalu pada bulan Mei TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu di Kepulauan Riau (antaranews.com 16/5/2025).

Ironisnya, kehadiran sosok Dewi Astutik, yang seakan-akan menjadi figur Griselda Blanco-gembong narkoba di Kolombia yang berhasil mendunia- versi Indonesia, yang mencengangkan karena sepak terjangnya di kartel narkoba kelas asia. Dia berhasil menyelundupkan narkoba dari luar negeri dengan beragam cara, juga kemampuannya merekrut kurir narkoba. (kompas.com 16/5/2025). Bahkan menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) nilai transaksi narkoba di negeri ini bisa mencapai Rp 524 triliun per tahun (beritasatu.com 13/5/2025).

Data di atas menunjukkan bahwa kuatnya keberadaan sindikat narkoba di Indonesia. Dalam satu kali penggerebekan jumlah narkoba yang didapat sungguh fantastis. Belum lagi menyoal para pemain di belakang layar yang bahkan mungkin tidak tersentuh hukum dan media. Lalu bagaimana negara menanganinya? Pembentukan BNN ini apakah berhasil menghempas habis kasus narkoba di negeri ini? Apakah hukum dan undang-undang yang berlaku sudah cukup menjadi efek jera terhadap para pelaku? Bagaimana sistem Islam mengatur hukum untuk para penyalahguna narkoba?

BNN dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2002 dengan tujuan untuk mencegah penggunaan narkotika secara komprehensif. Ini artinya Lembaga non kementerian ini sudah ada selama 23 tahun hingga sekarang namun kenyataannya kasus narkoba malah kian meningkat. Data tahun lalu saja menunjukkan adanya kenaikan kasus narkoba sebesar 7 persen pada periode Oktober 2023-Oktober 2024 (Kompas.id 11/11/2024).

Hal di atas menunjukkan peredaran narkoba di Indonesia kian serius dan sulit diberantas. Ini mungkin karena lemahnya hukum yang berlaku. Misalnya untuk pengguna narkoba hanya direhabilitasi tanpa terkena hukum pidana. Padahal penyalahgunaan narkoba juga termasuk tindak pidana. Lalu untuk pengedar, bahkan meski mereka tertangkap dan ditahan di balik jeruji nyatanya mereka tetap menjadi pengedar di dalam penjara. Bahkan tersiar kabar adanya bandar besar di dalam penjara yang mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia (tempo.co 19/9/2024). Jelas, tak ada efek jera yang didapat dengan hukum yang berlaku saat ini.

Dalam Islam, narkoba sudah jelas keharamannya karena selain memabukkan juga melemahkan akal. Karena itu hukum yang diterapkanpun tidak main-main. Dalam sistem Islam berlaku sanksi takzir. Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki, sanksi bagi para kriminal narkoba secara garis besar adalah jilid dan penjara 15 tahun serta denda yang akan ditetapkan oleh qadi atau hakim untuk para penjual narkoba. Sedangkan untuk para pembuat atau peraciknya akan terkena sanksi jilid dan penjara hingga 5 tahun juga ditambah dengan denda. Alasan narkoba digunakan untuk medis hanya bisa diterima jika terbukti memang dibuat dan dijual secara terbatas untuk alasan kesehatan (muslimahnews.net 24/5/2025).

Narkoba ini menjadi masalah dengan status urgent atau darurat karena juga mengancam generasi muda. Islam sangat memperhatikan kualitas generasinya. Penjagaan akidah sejak dini dilakukan secara bersama, baik masyarakat maupun negara. Dengan membangun ketakwaan dalam diri setiap individu akan membentuk pribadi Islami yang taat pada Allah sehingga tidak mudah tergoda berbuat maksiat meski tengah dilanda persoalan hidup. Karenanya, penting untuk menegakkan hukum sesuai syariat karena memang terbukti memberikan efek jera terhadap kriminal narkoba. Hal ini demi memutus rantai peredaran narkoba tidak hanya di Indonesia tapi juga seluruh dunia. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here