Oleh: Rasyidah (Pegiat Literasi)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Ketika manusia menyusuri kehidupan ini tak terlepas dari hukum ataupun aturan yang selalu terikat dengannya. Adanya hukum tersebut membuat manusia menjadi lebih teratur dan terarah dalam menjalani kehidupannya. Namun, realitas kehidupan saat ini justru, memperlihatkan hukum atau aturan yang ditegakkan malah makin amburadul. Sekian dari banyaknya permasalahan yang terjadi, seringkali hukum tersebut tak mampu memberikan efek jera bagi mereka yang senantiasa melakukan perbuatan keji. Contohnya, realitas yang telah di perlihatkan seorang buronan narkoba telah melarikan diri yang sebelumnya telah di penjara beberapa bulan.
Dilansir tribunnewssultra.com (24/5/2025) ,detik-detik menegangkan buronan kasus narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi. Pelaku LO (48) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari saat mengendarai sepeda motor. Penangkapan dramatis diiringi tangisan seorang wanita tersebut berlangsung sekitar pukul 20.32 wita, di plan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat. Saat ditangkap, LO yang buron selama dua bulan menyimpan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.
Hukum Buatan Manusia
Bukan bualan semata melihat kondisi realitas penegakan hukum yang terjadi di negeri ini begitu amburadulnya. Setiap hukum yang di adopsi oleh negara memang dipengaruhi beberapa faktor pada saat ditegakkan. Faktor tersebut misalnya, dari kekuatan lembaga peradilan ataupun dari sumber daya manusia yang menetapkan suatu kekuatan hukum itu sendiri yang acap kali membuat hukum tersebut sesuai dengan kepentingannya sendiri.
Misalnya, realitas yang terjadi sekarang dalam penentuan model konsep bernegara dan sistem hukum yang berlaku saat ini adalah hukum atau undang-undang buatan tangan manusia. Hal itu, terbukti membuka banyak celah pada perbuatan curang dan rendahnya profesionalitas oleh sumber daya manusia yang menegakkan hukum tersebut.
Ditambah lagi, realitas yang terjadi dampak dari diterapkannya hukum buatan tangan manusia menjadikan orang itu makin jauh dari fitrahnya. Sistem hukum buatan tangan manusia ini menjadikan manusia serba bebas untuk melakukan tindakan kemaksiatan ataupun kejahatan.
Di atas, telah dipaparkan kondisi realitas hukum yang diterapkan negeri saat ini, yakni hukum buatan manusia. Jelas tidak memberikan efek jera. Satu dari sekian banyak yang dilakukan manusia seperti kasus narkoba, tidak memberikan apapun meskipun sudah dipenjara sebelumnya selama 2 bulan. Masih tetap berusaha mencari cara untuk bisa melarikan diri dari aparat.
Tidak hanya itu, ketika hukum buatan manusia diadopsi akan banyak melahirkan kemaksiatan dan kejahatan yang terus meningkat dan meluas. Misalnya, kasus suap menyuap terus terjadi apalagi ketika menjelang pemilu, korupsi yang ugal-ugalan hingga sampai jual beli jabatan, dan tindakan buruk lainnya sudah menjadi tradisi negeri ini. Maka, suatu bangsa akan menuju kemunduran yang ditandai dengan hutang menumpuk, SDA habis, pendidikan rendah, kemiskinan tinggi, pengangguran tinggi, zina dimana-mana, LGBT yang makin merebak dan moralitas bangsa yang tak tertanggulangi dan belum lagi masalah kemunduran berpikir saat ini.
Itulah realitas hukum buatan manusia, yakni hukum demokrasi sekulerisme yang memberikan kebebasan tanpa batas. Membuat seseorang cenderung hidup hanya untuk memuaskan hawa nafsunya masing-masing. Pemimpin bukan untuk melindungi dan memberi pelayanan yang mudah pada rakyat. Namun, sebagai ajang mencari harta, jabatan, dan kedudukan yang langgeng untuk dapat diwariskan ke anak cucunya.
Dengan kondisi yang makin memprihatinkan dan makin karut-marutnya kehidupan saat ini, sudah saatnya manusia bangkit dan berpikir untuk memerlukan aturan yang baru. Dimana, aturan ini mampu memberikan jaminan tegaknya keadilan dan terwujudnya kesejahteraan sehingga menjadi tonggak harapan semua orang. Hukum ini mengatur sistem kehidupan menjadi lebih sejahtera, aman, dan sentosa.
Islam adalah Hukum yang Benar
Aturan yang benar haruslah secara komprehensif untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Hukum ataupun aturan tidak boleh berlandaskan kepada akal manusia. Tapi, aturan yang benar harus berdasarkan dari Al-quran dan As-sunnah. Sebab, semua ini telah dijaminkan oleh Allah SWT dan hukum yang terbaik itu adalah Hukum Islam.
Hukum Islam telah terbukti memberikan aturan yang jelas bagi seluruh manusia, baik kepada muslim maupun non muslim. Hal ini, telah terbukti selama 1300 tahun. Islam pernah berdiri di bawah kekhilafahan yang ditegakkan di muka bumi ini dengan aturan yang sangat komprehensif. Membuat manusia sesuai dengan fitrahnya dan melakukan aktivitas perbuatan sesuai dengan apa yang telah di standarkan di dalam syariat islam. Serta, melahirkan generasi yang cemerlang dan memiliki akidah yang kokoh dan mencerminkan kepribadian islam yang utuh.
Hadirnya syariat islam sebagai standar dalam perbuatan setiap manusia menjadikan sebagai kedaulatan tertinggi yang diserahkan di tangan Allah SWT. Seorang pemimpin atau khalifah menjadikan aturan islam atau syariat islam sebagai landasan dalam menegakkan hukum di dalam sistem kehidupannya. Adanya seorang khalifah menjadikan syarat islam sebagai pegangan yang kuat sehingga pelaksanaan sistem uqubat akan memberikan hukuman bagi para pelaku kemaksiatan ataupun kejahatan sesuai dengan apa yang mereka telah lakukan.
Dengan, cara seperti itu tentu akan memberikan efek jera sekaligus memberikan kesadaran penuh bagi yang belum melakukan ataupun yang telah melakukan kemaksiatan atau kejahatan. Seperti itulah, pemimpin yang ada di dalam sistem islam, merupakan pemimpin yang memiliki profil bertakwa sehingga senantiasa menaati hukum atau syariat yang berlaku sesuai dengan kedaulatan yang telah ditetapkan Allah. Bukan, mengikuti hawa nafsu belaka seperti yang terdapat di dalam sistem hukum demokrasi sekularisme saat ini.
Maka dari itu, marilah bersama-sama kembali kepada jalan yang benar. Mari terus bersama-sama memperjuangkan bagaimana sistem islam ini bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta buang jauh-jauh sistem kufur saat ini dengan berupaya menggantikannya dengan sistem yang shahih, yakni sistem Islam. [WE/IK].
Views: 8
Comment here