Opini

Grasi Massal Narapidana Narkoba, Wujud Lemahnya Penegakan Hukum dalam Sekularisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sunarti (Pemerhati Sosial)

wacana-edukasi.com, OPINI– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara pengukuhan guru besar Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya Jatim mengatakan, setengah permasalahan bangsa tuntas jika penegakan hukum berjalan baik dan benar.

Menurutnya, terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia:

Pertama, kepastian hukum bagi dunia usaha, antara lain pebisnis dan pelaku investasi serta kalangan atas lainnya.
Kedua, soal perlindungan hukum untuk masyarakat bawah.

Mahfud MD menyebutkan, permasalahan hukum di Indonesia justru terjadi saat makin banyaknya sarjana hukum, termasuk guru besar ilmu hukum. Oleh karena itu, yang perlu dikedepankan bukan hanya mempelajari teori-teorinya, melainkan mengasah moralitas. KOMPAS.com(16/9/23)

Rifqi S. Assegaf, Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah itu sebagai upaya mengatasi overcrowded lapas.

“Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, sehingga didorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba, Harapannya, penegak hukum bisa membedakan mana yang hanya pelaku penyalahguna narkoba atau pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik.” ucap Rifqi, Jakarta, Jumat, (15/9). Sumber CNN Indonesia

Rifqi memandang selama ini pengguna narkoba telah dikriminalisasi secara berlebihan. Ia menyebut nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi.

Overcrowded atau penuhnya lapas adalah dampak dari lemahnya pemberantasan narkoba. Di luar lapas tak terhitung jumlah pengguna narkoba yang bebas berkeliaran. Lapas penuh karena jumlah pengguna narkoba yang tertangkap sangat besar di tengah masyarakat.

Maraknya peredaran narkoba di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya:

Pertama, Tidak ada efek jera dalam pemberian sanksi bagi pelaku kejahatan, faktor kemiskinan dan lemahnya iman. Karena lemahnya iman sehingga mengkonsumsi narkoba. Mirisnya, pengguna narkoba dalam kadar rendah tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan melainkan sebagai korban. Masyarakat juga bersikap acuh tak acuh dan individualistis sehingga tidak ada kontrol sosial.

Pemberian grasi massal bagi narapidana menunjukkan pemerintah kurang serius dalam memberantas narkoba. Alih-alih dihukum tegas, ujung-ujungnya diberikan grasi. Kelak setelah bebas mereka bisa beraksi kembali.

Di sisi lain, negara Indonesia menganggap peredaran narkoba yang semakin merajalela dianggap sebagai hal yang biasa. Untuk menghentikan bertambahnya narapidana narkoba yang mengakibatkan lapas penuh, peredaran narkoba harus dihentikan. Namun, hal tersebut sulit diwujudkan dalam sistem Kapitalisme yang mengutamakan asas manfaat dan memisahkan agama dari kehidupan.

Dalam sistem kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas yang boleh dibisniskan. Sehingga di beberapa negara, narkoba dilegalkan. Akibatnya, terjadi kerusakan yang luar biasa.

Bahkan di Amerika Serikat terdapat ”kota Zombie” karena warganya suka mabuk narkoba dan berkeliaran di jalan-jalan. Dalam sistem kapitalisme pelegalan narkoba menjadi hal yang biasa terjadi. Hal tersebut karena karena bernilai ekonomi dan sistemnya berasaskan pada sekularisme yang tidak peduli terhadap halal dan haram.

Padahal narkoba jelas haram dan umat muslim wajib meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikitpun adalah haram.” (HR. Ahmad).

Solusi Tuntas Peredaran Narkoba

Hukum Islam berfungsi sebagai jawabir yaitu sanksi menjadi tebusan dosa sehingga terhindar dari pedihnya siksaan akhirat. Selain itu, juga berfungsi sebagai zawajir yaitu hukum menjadi efek jera dan takut untuk mengulanginya.

Paradigma sistem hukum Islam, tidak semua pelaku kejahatan dihukum penjara. Penjara hanya salah satu jenis ta’zir yaitu hukuman atau sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh Qadhi. Misalnya dalam kasus narkoba, sanksi ta’zir dikenakan berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Pengguna narkoba baru, tidak boleh sama dengan pengguna narkoba lama, sanksi pengedar dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir ini dapat dikenakan mulai dari yang ringan seperti penjara hingga hukuman mati. Penjara harus dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya selayaknya dalam penjara tidak boleh ada hiburan, alat komunikasi, dan fasilitas lain yang terkesan mewah. Sebab penjara adalah tempat bagi seluruh pelaku kejahatan, tidak boleh diistimewakan baik yang kaya, miskin, rakyat awam, maupun pejabat.

Sistem peradilan hukum Islam bisa menjadi kokoh jika dibarengi dengan penerapan Islam secara Kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Seperti dalam bidang Pendidikan, negara wajib menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam agar dapat mencetak individu yang berkepribadian Islam. Dengan demikian akan terwujud ketakwaan individu yang mampu menjadi benteng dari kemaksiatan dan kejahatan.

Dalam bidang sosial aktivitas Amar Ma’ruf nahi munkar harus senantiasa dijaga dan dipelihara sebagai kontrol bagi masyarakat. Dengan terjaganya aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar, saling menasehati, mengingatkan, dan mengawasi setiap adanya pelanggaran syariat niscaya akan mampu mencegah kemaksiatan dan kejahatan.

Dalam bidang ekonomi, penguasa sebagai pengurus urusan rakyat wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya. Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi negara pun wajib berpihak pada kemaslahatan rakyat. Seperti kebijakan mengelola sumber daya alam yang semata-mata untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang seperti pemilik modal.

Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk seluruh warga negaranya bukan untuk warga negara asing. Dengan demikian, tidak akan ada lagi rakyat yang berkecimpung dalam bisnis haram narkoba dengan alasan tekanan ekonomi.

Jika negara menjamin kesejahteraan rakyatnya niscaya kejahatan akan berkurang dengan sendirinya jika masih ada pelaku kejahatan dan pelanggaran syariat maka hukuman dan sanksi akan segera ditegakkan. Dan juga memberikan edukasi tentang bahaya narkoba yang dapat merusak generasi.

Demikianlah solusi Islam untuk menuntaskan kasus narkoba yang menjadi persoalan serius. Persoalan tersebut akan tuntas tanpa meninggalkan persoalan baru. Sungguh sangat kontras dengan solusi yang ditawarkan oleh sistem kapitalis sekuler dan pelaksanaannya justru menumbuh suburkan kejahatan seperti cendawan di musim hujan.

Wallahu A’lam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here