Surat Pembaca

Grasi Massal Bukan Solusi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Siti Rohmah, S. Ak
(Pemerhati Kebijakan Publik).

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Di “Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang dapat memicu berbagai dampak berbahaya pada kesehatan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan hilangnya ingatan hingga kematian.” (halodoc.com)

Baru-baru ini Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.

Dalam acara konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat (15-09-2023), reformasi Lembaga Peradilan dan Penegak Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, sebagai salah satu anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (Pokja) menyampaikan hampir 100 persen lapas overcrowded. Oleh karena, itu perlunya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan. Kompas.com (15-09-2023).

Pidana belum Memberikan Efek Jera

Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba
di Indonesia menurut hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati (khusus pengedar), serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-dan rehabilitasi bagi pengguna (korban).

Dalam negara yang menganut sistem sekuler kita temukan banyak orang yang mengejar kesenangan semu. Gaya hidup yang sekuler membuat orang memikirkan kesenangan semata tanpa mau tahu konsekuensinya hingga terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Begitulah hasil dari sistem ini, membuat orang lemah iman, alih-alih mencari solusi malah lari pada kehancuran dengan penggunaan narkoba.

Belum lagi kemiskinan yang melanda membuat orang nekat melakukan berbagai hal demi mendapatkan uang.
Di sisi lain, menggambarkan betapa negara menganggap sepele peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Adanya usulan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba sebagai upaya mengatasinya over crowded lapas pada hampir 100 persen lapas, membuktikan bahwa banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi di antaranya tidak adanya efek jera dalam pemberian sanksi. Maka, tak heran penyalahgunaan narkoba makin meningkat jumlahnya.

Islamlah Solusinya

Narkoba merupakan obat-obatan yang berbahaya. Maka daulah akan tegas melarang masyarakat dalam penggunaannya. Sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 195

_وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ_ ۛ…

“… Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…”

Hadis dari Ummu Salamah RA:

_نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ_

“ Rasulullah saw telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (akal dan badan).” (HR Abu Dawud no 3201 dan Ahmad no 25416).

Selain pelarangan, ada edukasi untuk semua orang tentang bahaya yang akan didapat dari menyalahgunakan narkoba.
Dalam daulah menjamin kebutuhan kolektif warga negara berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan. Daulah juga memberikan lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan, ini membuktikan bahwa Islam menjamin kesejahteraan warga negaranya. Selain itu, adanya pemahaman keimanan kepada Allah Swt. Sehingga akan membuat orang mencari rezeki melalui jalan yang halal tentunya.

Hukum Islam adalah hukum yang adil karena langsung dari Sang Pencipta, Allah Swt. Maka daulah akan menghukum keras para pelaku narkoba. Hukum pelaku pengedar narkoba akan diqisas yang disaksikan khalayak umum sehingga memberikan efek jera.
Maka, hanya dengan Islam diterapkan solusi akan kita dapatkan. Wallahu a’lam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 15

Comment here