Opini

Gorengan “Ekstrimisme”, Masihkah Laku?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dhevy Nurliani (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com — Ibarat luka yang belum sembuh, kaum muslim sudah dilukai kembali. Terlukanya hati kaum muslim atas ketidakadilan hukum dengan adanya aktivis yang dipersekusi, dipenjarakan, bahkan memuncak dengan terbunuhnya enam orang laskar secara keji juga ditangkapnya HRS melebihi tahanan korupsi ditambah makin perih dengan adanya Perpres ekstrimisme. Tetiba pada tanggal 6 Januari 2021, presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Yakni Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau mudahnya disingkat dengan Perpres RAN PE.

Alasan urgensi Perpres  ini dikeluarkan lantaran semakin meningkatnya ancaman ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia. Sedangkan tujuannya adalah sebagai bentuk pemberian perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Benarkah demikian? Ataukah ada motif lain?

Adanya motif lain dibalik Perpres RAN PE salah satunya datang dari PKS. Sukamta selaku wakil ketua fraksi PKS DPR RI pada Kamis (21/1/2021) kemarin mempertanyakan motif dari Perpres ekstrimisme tersebut. Pasalnya UU Terorisme sudah ada, bila mau menanggulangi terorisme cukup pake UU Terorisme, apalagi menurut beliau UU Terorisme juga belum berjalan dengan baik. Hanya sebatas alat untuk menjerat pelaku terorisme dengan baju agama Islam, yang itu pun masih dipertanyakan. Sedangkan tindakan terorisme yang nyata pada kelompok pemberontak dan makar di Papua hanyalah dianggap sebagai tindak kriminal biasa tanpa pernah ditangani layaknya kasus terorisme (SINDOnews).

Berbicara urgensitas, sudah jamak dipahami publik ada yang lebih urgen ketimbang masalah ekstrimisme. Persoalan korupsi, keadilan hukum, ekonomi, dan tentunya persoalan pandemi covid yang tak kunjung selesai merupakan persoalan yang langsung dirasakan masyarakat. Terlebih adanya musibah dan bencana bertubi-tubi di awal tahun ini sudah semestinya menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk diselesaikan. Lantas kenapa seolah-olah terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme menjadi narasi yang enak untuk digoreng setiap saat?

Secara historis istilah terorisme mulai muncul pasca tragedi 911 tahun 2001 setelah George W. Bush presiden kala itu mengumumkan “war on terorism”. Narasi terorisme yang ditujukan kepada Islam nyatanya tak menuai hasil, bukannya masyarakat fobia terhadap Islam justru semakin menggeliat dakwah Islam kafah bahkan yang masuk Islam pun bertambah terus menerus. Narasi pun dirubah dengan “war on radikalism”. Berbagai macam ciri diembuskan untuk melabeli Islam radikalisme. Dari mulai celana cingkrang, berjenggot, bercadar, berjilbab-berkerudung, intoleransi, mengusung ide khilafah sampai kartun yang lucu nan mendidik “Nussa Rara” pun dianggap radikal. Rupanya, pemerintah tidak belajar dari kejadian sebelumnya justru membuat narasi baru atas nama “ekstrimisme”.

Bagi sebagian masyarakat yang telah membaca dokumen dari RAND Corporation bukanlah hal yang mengagetkan. Lembaga riset swasta Amerika ini telah membuat grand design untuk menghancurkan gerakan Islam, yakni dengan cara mengelompokkan gerakan-gerakan Islam yang ada di masyarakat menjadi empat kelompok dengan ciri dan status masing-masing. Kelompok tersebut adalah Islam Fundamentalis/Radikal dengan status berbahaya, Islam Tradisional dengan status waspada, Islam Moderat dengan status aman dan Islam Liberal dengan status sangat aman.

Oleh karenanya, dari Perpres RAN PE setidaknya ada lima catatan penting bagi kaum muslim perlu diperhatikan.

Pertama, adanya ketidakjelasan definisi maupun batasan dari ekstrimisme, sehingga dimungkinkan menjadi pasal karet yang bisa saja dimanfaatkan oleh seseorang menjerat orang lain, kelompok menjerat kelompok lain, bahkan bisa sebagai alat gebuk penguasa.

Kedua, berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar kelompok masyarakat terutama kaum muslim. Ketidakjelasan definisi ekstrimisme bisa berakibat bahkan antar tetangga akan saling melaporkan karena beranggapan tetangganya termasuk ekstrim.

Ketiga, berpotensi mengarahkan pemerintah sendiri berpaham ekstrimis. Kemungkinan ini bisa saja terjadi apabila didasarkan pada salah satu sasaran khususnya yakni meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga (KIL).

Keempat, berpotensi mendorong pemerintah makin represif dan otoriter.

Kelima, kaum muslim harus bersinergi memastikan ada jaminan untuk dakwah, untuk mengoreksi, maupun berorganisasi atas dasar Islam.

Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam sudah mendapatkan jaminan dari Allah Swt. Sebagaimana Allah firmankan dalam Q.S At-Taubah ayat 33: “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.”

Saatnya kaum muslim merapatkan barisan, tak perlu takut, terlebih saling curiga. Seberapa pun usaha orang-orang yang tidak menyukai kebangkitan Islam, usaha itu sia-sia. Makar mereka tiada guna, ada makar Allah yang lebih hebat mengatasinya. Jualan gorengan “eketrimisme” pun tak kan laku seperti tak lakunya gorengan “terorisme” maupun gorengan “radikalisme”.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here