Opini

Ekonomi Kapitalis Mujur Melego Lantigiang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Assadiyah (Member Akademi Menulis Kreatif)

Dari Sabang sampai Merauke
Berjajar pulau-pulau
Sambung-menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia

Wacana-edukasi.com— Benar, Indonesia adalah negara kepulauan. Jajaran pulaunya membentang luas dari ujung barat sampai ke ujung timur. Persis seperti apa yang disampaikan pada lirik lagu wajib nasional karya R. Suharjo di atas. Tak heran jika saja di sistem kehidupan kapitalisme saat ini ada pihak-individu atau swasta-yang ingin mengambil keuntungan dengan jalan menjual pulau.

Beberapa waktu lalu misalnya, sempat heboh Pulau Lantigiang di kepulauan Selayar dijual senilai Rp900 juta oleh pihak yang mengaku adalah pemiliknya. Namun, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku belum mendapat informasi mengenai penjualan pulau tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum menerima secara resmi laporan terkait kejadian ini dari Pemerintah Kepulaun Selayar,” katanya (sulsel.news.id, 02/02/21).

Sebenarnya kasus-penjualan pulau-seperti ini bukan kali pertama terjadi di negeri ini. Bahkan, selain Pulau Lantigiang, ada 4 pulau lainnya di Indonesia yang sempat diisukan diperjualbelikan. Di antaranya adalah Pulau Malamber (Mamuju), Pulau Pendek (Buton), Pulau Ajab (Kepulauan Riau), dan Pulau Kiluan (Lampung) seperti dilansir dari laman kompas.com (31/02/21).

Lagi-lagi bukan hal yang mengherankan. Mengingat sistem perekonomian di negeri ini adalah sistem ekonomi yang dibangun atas dasar kapitalisme. Sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada individu ataupun swasta untuk mengendalikan kegiatan ekonomi-seperti perdagangan, industri, dan alat-alat produksi-dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dengan kata lain, semua kegiatan ekonomi dilakukan oleh pihak swasta dan bukan pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas saja.
Dengan begitu siapa pun bisa dan bebas membeli apa pun yang diinginkan selama memiliki uang untuk membelinya. Siapa pun juga bebas menjual selama merasa memiliki hak kepemilikan atas sesuatu yang ingin diperjualbelikan. Walau itu adalah pulau sekalipun.

Perekonomian dibangun hanya atas dasar untung dan rugi semata. Jika membawa keuntungan maka sah-sah saja segala sesuatunya. Sebab manusia dipandang sebagai homo-economicus, yakni pribadi yang selalu mengejar keuntungan sendiri.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tidak ada batas kepemilikian yang jelas. Setiap individu atau swasta diberi kebebasan dalam kepemilikan, bebas memilih pekerjaan atau usaha sendiri selagi memiliki modal. Wajar jika terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat. Pihak yang terlanjur kaya akan semakin kaya dan mereka yang miskin akan semakin miskin. Sebagai akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme oleh negeri ini.

Hal ini tentu akan berbeda ketika perekonomian negeri ini diatur dengan sistem ekonomi Islam. Sistem perekonomian dibangun bukan berasaskan untuk mencari keuntungan semata tetapi dibangun atas dasar takwa. Menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah.

Islam telah menetapkan batas-batas kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhannya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Islam membagi kepemilikan menjadi 3, yaitu milik pribadi, milik umum, dan milik negara.

Pertama, kepemilikan individu. Menurut Taqiyuddin An Nabhani, dalam bukunya berjudul Al-Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam bahwa kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi –baik disewa maupun dibeli–dari barang tersebut. Sebab-sebab kepemilikan individu misalnya dengan bekerja, warisan, harta pemberian negara kepada rakyat dan harta yang diperoleh dengan tanpa kompensasi tertentu.

Kedua, kepemilikan umum adalah kepemilikan harta yang oleh publik atau masyarakat umum secara sama-sama (berserikat) boleh memanfaatkannya. Izin yang diberikan kepada publik itu sama, tidak ada perbedaan antara satu anggota masyarakat dengan yang lain dalam memanfaatkan harta tersebut. Seperti api, air dan padang rumput.

Dari riwayat Abu Hurairah bahwa Rasul saw. bersabda:

“Tiga hal yang tidak boleh dihalangi (dari manusia) yaitu air, padang dan api.” (HR Ibn Majah)

Jika kembali pada status pulau seperti Pulau Lantigiang maka termasuk dalam kategori ini, yaitu kepemilikan umum sebab Pulau Lantigiang dan perairan sekitarnya merupakan zona pemanfaatan taman nasional Takabonerate, Selayar.

Ketiga, kepemilikan negara yaitu kepemilikan harta yang pengelolaannya diserahkan kepada negara. Kepemilikan negara juga berupa barang-barang seperti layaknya kepemilikan individu seperti tanah, bangunan, dan barang-barang tertentu. Jika terhadap barang-barang tersebut memerlukan pengaturan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, maka pengaturannya diserahkan kepada negara. Itulah kepemilikan negara.

Oleh karena itu, untuk menyudahi adanya kasus penjualan pulau oleh pihak tertentu tidak ada jalan lain selain menjadikan Islam sebagai landasan dalam membangun sistem perekonomian. Mengambil sistem ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi negara. Tentu dengan diiringi pengambilan sistem Islam secara menyeluruh, termasuk dengan sistem pemerintahan Islam. Sebab hanya dengan penerapan sistem pemerintahan Islamlah, sistem ekonomi Islam akan dengan mudah diterapkan.

Wallahua’lam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here