Opini

Dampak Pandemi, Kekerasan Terhadap Anak Meningkat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Zulhilda Nurwulan, S.Pd (Relawan Opini Kendari) Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menerima 3.087 laporan kekerasan anak sejak 1 Januari 2020 hingga 19 Juni 2020. Kekerasan terhadap anak perempuan lebih dominan dibandingkan anak laki-laki.

2.454 anak perempuan menjadi korban kekerasan. Sementara itu, 965 anak laki-laki menjadi korban. Jenis kekerasan beragam, 852 anak mengalami kekerasan fisik, 768 anak mengalami kekerasan psikis, dan 1.848 anak mengalami kekerasan seksual.

Sekretaris Deputi bidang Perlindungan Anak Dermawan dalam acara Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak secara virtual, Jumat, 16 Oktober 2020, kekerasan pada anak menjamur saat wabah covid-19.

Dermawan menyebut ada sejumlah faktor memengaruhi peningkatan kasus. Salah satunya metode belajar daring. Kurangnya pemahaman orang tua terhadap materi pembelajaran dan metode mengajar anak memicu depresi orang tua yang mengakibatkan adanya kerenggangan sosial antara orang tua dan anak. Sehingga wajar jika anak lebih merasa tenang ketika berada di sekolah dibandingkan harus tinggal bersama orang tua di rumah.

Kebanyakan di Rumah, Penyebab Anak Mengalami Tindak Kekerasan

Rumah, seyogianya menjadi tempat pulang ketika anak merasa tidak aman ketika berada di luar. Namun, berada di rumah selama masa pandemi nyatanya juga tidak aman bagi anak. Sebab, data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang-orang terdekat terus meningkat selama di rumah.

Selain Covid-19, kekerasan pun juga turut menyerang kesehatan mental anak-anak selama pandemi berlangsung. Dosen IPB University dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi Manusia (Fema), Dr Yulina Eva Riany menjelaskan, sejak ditemukannya kasus Covid-19 awal Maret lalu, Pemerintah Pusat telah memberlakukan kebijakan “Belajar dari rumah, Bekerja dari rumah, dan Beribadah dari rumah” (3B).

Dengan adanya kondisi ini, tentunya seluruh anggota keluarga baik orangtua maupun anak mengalami hari-hari yang panjang di rumah. Perubahan drastis yang terjadi pada rutinitas sehari-hari ini tidak jarang menyebabkan keluarga mengalami konflik antar anggota keluarganya akibat timbulnya rasa bosan, jenuh, dan penat yang dialami.

Penelitian menunjukkan bahwa mayoritas tindak kekerasan terhadap anak terjadi pada keluarga dengan kondisi sosial-ekonomi yang rendah. Hal ini terjadi karena tekanan sosial-ekonomi seperti terlilit utang, rendahnya kemampuan ekonomi, dan faktor lain yang menjadi penyebab tingginya tingkat stres pada orangtua.

Anak adalah aset yang seharusnya dilindungi ketenangan jiwanya bukan malah menjadi tumbal kekesalan orangtua. Akan tetapi, maraknya kekerasan terhadap anak tidak serta-merta merupakan kesalahan orang tua. Namun, negara memiliki hak dalam melindungi anak-anak. Akan hal ini, jelas bahwa negara gagal memberikan perlindungan terhadap anak. Padahal, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Oleh karenanya, pemerintah bahkan membuat UU yang bisa memberikan perlindungan terhadap anak yakni UU No. 35 Tahun 2014. Namun, UU Perlindungan Anak ini tidak bisa dijadikan jaminan bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, karena pada faktanya banyak hak-hak rakyat yang diabaikan salah satunya kekerasan terhadap anak ini.

Cara Islam Memperlakukan Anak

Islam telah meletakkan prinsip dan dasar-dasar perlindungan sejak 14 abad silam. Ini terpancar dari ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran, sunah, konsensus ulama, serta praktik nyata di lapangan. Rasulullah SAW adalah sosok panutan bagaimana berinteraksi secara baik terhadap anak-anak. Islam memandang anak sebagai anugrah. Sebagaimana firman Allah Swt :

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS as-Syuura [42]: 49).

Tiap anak merupakan amanah Allah yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Dengan demikian, mereka merupakan ladang amal orangtuanya. Paradigma ini akan membuat orangtua berupaya mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Cermat mengidentifikasi hal-hal apa yang bisa menghantarkan diri dan anaknya meraih keridhaan Allah dan apa saja yang bisa menghalanginya.

Namun dalam dunia kapitalis hari ini sulit untuk melindungi anak jika tidak bersandar pada hukum Allah. Selama ini, hukum yang diterapkan di berbagai lini kehidupan bersumber hukum buatan Belanda, yang menjauhkan dari nilai al-Quran dan as Sunnah. Oleh karena itu, perlindungan anak hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem dan nilai Islam. Sistem Islam akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak dengan tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penerapan sistem dan hukum Islam oleh negara.

Islam mewajibkan negara untuk terus membina ketakwaan individu rakyatnya. Negara menanamkan ketakwaan individu melalui kurikulum pendidikan, seluruh perangkat yang dimiliki dan sistem pendidikan baik formal maupun informal. Negara menjaga suasana ketakwaan di masyarakat antara lain dengan melarang bisnis dan media yang tak berguna dan berbahaya, semisal menampilkan kekerasan dan kepornoan.

Penerapan sistem Islam akan meminimalkan faktor-faktor yang bisa memicu kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Namun, jika masih ada yang melakukan itu, maka sistem ‘uqubat (sanksi hukum) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat. Caranya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang berat, yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain berbuat serupa.

Kemudian, masyarakat yang terdiri dari individu-individu bertakwa pun tidak akan acuh terhadap persoalan yang menyangkut anak. Anak orang lain akan dianggapnya anak sendiri, bila menyangkut aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar. Anak siapapun akan berusaha diselamatkannya dari aktivitas kejahatan dan perbuatan maksiat.

Begitupula negara yang memiliki peran paling besar, karena mampu membuat aturan yang dapat menyuruh warganya berbuat baik atau mencegahnya dari perbuatan yang buruk. Negara mampu memberikan perlindungan terbesar bagi warganya. Bila komponen ini dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal, maka kekerasan terhadap anak akan dapat diakhiri. Wallahu a’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here