Opini

Akibat Pergaulan Bebas, Mahasiswa Bunuh Diri

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Masirah, S.Pi, MP (Dosen)

wacana-edukasi.com– Tagar #JusticeForNoviaWidya ramai menghiasi jagad sosial media. Diberitakan bahwa seorang mahasiswi (NW) meninggal akibat bunuh diri karena depresi akibat perbuatan pacarnya (RB) yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya, pacarnya ini dikabarkan adalah seorang oknum polisi yang seharusnya memberikan keamanan dan perlindungan.

Sebelum melakukan bunuh diri, mahasiswi tersebut telah melakukan aborsi. Bahkan aborsinya sudah dilakukan hingga dua kali. Hasil pemeriksaan oleh Wakapolda Jawa Timur terhadap mantan pacarnya, dikabarkan bahwa keduanya menjalani hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021 (Okenews/5 Desember 2021).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPA) Bintang Puspayoga, menyampaikan bahwa apa yang menimpa NW bisa dikategorikan kekerasan dalam berpacaran (dating violence). Dilansir dari (Liputan6.com/6 Des/2021) : “Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” ungkapnya.

Kita tentu prihatin dengan kejadian tersebut. Kondisi depresi menyebabkan hilang akal sehingga puncaknya melakukan bunuh diri karena dianggap sebagai solusi. Kejadian seperti ini bahkan pernah terjadi juga dengan pelaku, tempat dan waktu yang berbeda. Bisa jadi masih banyak kejadian serupa yang tidak terungkap media. Kejadian hamil yang tidak diinginkan kemudian berujung aborsi sampai bunuh diri.

Pada akhirnya karena dorongan dan desakan warganet, pacar korban kemudian ditangkap. Masyarakat menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku terutama atas dakwaan tindakan memaksa korban melakukan aborsi. Kasus ini tidak cukup dikawal dengan penangkapan pacar korban saja. Harus ada upaya berkelanjutan untuk mencegah munculnya korban-korban serupa. Perbaikan tata pergaulan dalam masyarakat harus diperbaiki.

Akibat pergaulan bebas itu nyata adanya. Pacaran lalu hamil (baik dijebak atau karena dilakukan suka rela), kemudian aborsi dan lebih parah lagi, berakhir bunuh diri. Islam tidak mengenal istilah pergaulan laki-laki dan perempuan dalam konsep pacaran. Pacaran identik dengan aktivitas berdua-duaan (khalwat) yang sangat berpeluang dekat dengan jalan kemaksiatan.

Rasulullah SAW mengingatkan kita dengan sabdanya :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut” (HR. Bukhari & Muslim).

Dalam hadist yang lain, Beliau juga bersabda :
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

Allah SWT telah berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Larangan berpacaran dan larangan mendekati zina apalagi melakukannya adalah bagian dari syariat Islam terkait masalah pergaulan yang menjadi bagian dari jalan mencegah kemaksiatan. Perintah tersebut, saat ini bisa dilaksanakan secara individu, hanya saja tidak akan maksimal berjalan jika sistem kehidupan yang berlaku adalah sistem kehidupan sekuler.

Solusi-solusi yang ditawarkan saat ini yang berasal dari paradigma berpikir liberal, tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual.
Alih-alih ingin mencegah terjadinya kekerasan seksual tanpa menyelesaikan akar masalahnya, maka justru akan memunculkan banyak masalah baru.

Terutama masalah akibat pergaulan bebas dari orang yang melaksanakan dengan sukarela pada awalnya. Dampak pergaulan bebas yang berbahaya yaitu terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, kemudian karena tidak siap dan faktor lainnya akhirnya melakukan aborsi. Jika jalan aborsi tidak bisa ditempuh, karena depresi, masa depan suram, selanjutnya berakhir dengan bunuh diri.

Untuk itu kembalilah pada penataan Islam secara kaffah. Kembalilah menjalankan aturan Islam kaffah. Melaksanakan sistem pergaulan sesuai dengan syariat-Nya, aktivitas seksual hanya dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Jika terjadi tindak kekerasan, maka hukum Islam akan menindaknya dengan tegas.

Telah masyhur terdengar bahwa di masa pemerintahan Khalifah al-Mu’tasim, Khalifah Bani Abbasiyah (833-842 Masehi). Ketika seorang muslimah dilecehkan tentara Romawi, seorang muslimah menyeru meminta bantuan Khalifah. Khalifah menyambut seruan wanita tersebut dengan mengirimkan pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah dan melibas seluruh tentara kafir Romawi di sana hingga bebaslah sang muslimah tadi dari tawanan Romawi.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 310

Comment here