Opini

Selamatkan Generasi dari Cengkeraman Narkoba

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Emil Apriani 

wacana-edukasi.com, OPINI--Penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius di Indonesia. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3,3 juta penyalahgunaan narkotika di kelompok usia 15 hingga 64 tahun. Dengan angka prevalensi mencapai 1,73%. Pada september lalu, kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hampir 80% penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) merupakan tahanan kasus narkotika. Hingga Oktober 2024, jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat mencapai 273.755 orang, hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia. Dari angka tersebut, lebih dari 123.000 orang terjerat kasus narkoba.

Merespon krisis ini, pemerintah mendorong rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkoba di dalam lapas. Pemerintah juga merencanakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema rehabilitasi, termasuk penyusunan kurikulum pendidikan rehabilitasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Langkah ini diharapkan mendukung pemulihan pengguna, sekaligus mengatasi kelebihan kapasitas lapas.

Tingginya angka pemuda yang terjerat narkoba jelas menuntut perhatian serius dari negara karena mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masa depan bangsa. Namun, untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting untuk melihat faktor mendasar yang mendorong seseorang menjadikan narkoba sebagai pelarian saat menghadapi tekanan hidup.

Solusi Tambal Sulam Masalah Narkoba

Dalam riset psikologi bertajuk “Pengalaman Individu yang Menggunakan Narkoba sebagai Koping” (2023), ditemukan bahwa ketidakmampuan mengelola emosi, kurangnya strategi koping adaptif, dan pengaruh lingkungan sosial memperkuat kecenderungan penggunaan narkoba sebagai mekanisme koping. Ketidakmampuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem sekular yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan.

Manusia adalah mahluk yang memiliki keterbatasan dan membutuhkan sandaran ketika menghadapi persoalan hidup. Sandaran yang hakiki hanyalah Sang Pencipta, Allah SWT. Sayangnya, tatanan sekuler telah memisahkan kehidupan manusia dari tuntunan Penciptanya. Agama hanya ditempatkan dalam aktivitas ritual, sementara berbagai persoalan kehidupan, tidak lagi dikaitkan dengan syariat Allah. Akibatnya, keimanan menjadi lemah, pola pikir dan pola sikap Islam tidak terbentuk, serta kontrol diri melemah. Ketika menghadapi tekanan hidup, seseorang akhirnya rentan mencari kesenangan atau pelarian instan melalui narkoba tanpa mempertimbangkan konsekuensi dan hukum syara.

Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba juga tidak pernah selesai, karena sistem kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama aktivitas ekonomi.

Narkoba terus menjadi komoditas yang diperdagangkan, sebab masih ada permintaan dan peluang meraup keuntungan. Karena itu upaya rehabilitas yang ditawarkan negara sejatinya masih bersifat solusi tambal sulam. Pengguna diupayakan pulih secara fisik dan psikologis, namun para bandar narkoba tetap leluasa memproduksi dan mengedarkan narkoba. Ditambah lagi, sistem sanksi yang ada tidak memberikan efek jera yang optimal. Tanpa pembenahan pada akar masalah, harapan melihat generasi muda lepas sepenuhnya dari cengkeraman narkoba hanya akan menjadi angan-angan semata.

Solusi Sistemik dari Hulu ke Hilir

Kerusakan generasi akibat narkoba membutuhkan penyelesaian yang menyeluruh. sebenarnya bisa dicegah dengan Islam. Dalam pandangan Islam, setiap persoalan manusia memiliki jalan keluar yang tuntas. Terkait narkoba, Islam memiliki solusi dari sisi sistem pendidikan, konsep menjaga akal, penanganan penyintas narkoba hingga sanksi.

Islam mewajibkan penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam yang kokoh. Melalui sistem pendidikan ini, generasi tidak hanya dibekali ilmu pengetahuan tetapi juga dibentuk pola pikir dan pola sikapnya berdasarkan syariat Islam. Dengan demikian, ketakwaan menjadi landasan kontrol diri, sehingga setiap individu mampu membedakan yang halal dan haram serta menjauhi segala sesuatu yang dilarang Allah Ta’ala termasuk narkoba.

Islam juga mewajibkan penjagaan akal sebagai salah satu tujuan syariat. Rasulullah SAW menegaskan, “setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim). Atas dasar ini, segala sesuatu yang memabukkan atau merusak akal, termasuk narkoba diharamkan secara mutlak. Negara akan menutup seluruh pintu peredaran narkoba melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum tanpa kompromi. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi menjadi tanggung jawab negara.

Berbeda dengan rehabilitasi dalam sistem kapitalisme yang cenderung berfokus pada pemulihan fisik dan psikologis. Sistem Islam akan menjalankan rehabilitasi dengan orientasi pembentukan keimanan sekaligus pemulihan kesehatan. Pengguna dibina agar menyadari keharaman perbuatannya dan terdorong untuk meninggalkannya karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi atau tekanan lingkungan.

Di sisi lain, diterapkannya sistem sanksi (uqubat) yang tegas bagi produsen dan pengedar narkoba. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, sebagai zawajir yang mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa dan jawabir sebagai penggugur dosa pelaku atas kejahatan tersebut. Jika sanksi diterapkan sesuai ketentuan syariat, penindakan tegas terhadap jaringan narkoba dari hulu hingga hilir akan memutus mata rantai peredaran dan melindungi generasi dari kerusakan.

Dengan penerapan Islam secara kaffah, pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum, bersinergi mewujudkan kehidupan yang aman, serta menjaga akal dan masa depan generasi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here