Opini

Bullying Makin Marak

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nia Suniangsih

Wacana-edukasi.com, OPINI–Duka kembali menyelimuti dunia pendidikan Indonesia. Seorang anak kelas 2 SD di Pemalang harus meregang nyawa akibat dibully oleh kakak kelasnya sendiri (detik.com, 2/10/26).

Kematian ini menambah deretan kelam kekerasan antar pelajar, padahal sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar.

Jika kita melihat dari data yang lebih luas dan komprehensif, insiden tragis yang terjadi di Pemalang tersebut ternyata hanyalah puncak dari fenomena gunung es dari bobroknya sistem pendidikan kita hari ini.

Data laporan yang dirilis oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara jelas mencatat adanya lonjakan kasus kekerasan di lingkungan dunia pendidikan yang angkanya sangat mengkhawatirkan dari tahun ke tahun.

Tren peningkatan ini diawali dengan 91 kasus pada tahun 2020, angka yang terbilang tinggi di masa pandemi. Kemudian, angka tersebut bergerak naik secara signifikan menjadi 142 kasus hanya dalam setahun setelahnya, lalu kembali melonjak menjadi 194 kasus di tahun 2022, dan terus bertambah secara drastis hingga menyentuh angka 285 kasus pada tahun 2023.

Ironisnya, tren tersebut tidak berhenti, bahkan menjadi semakin curam dan sangat memprihatinkan pada periode 2024-2025. Berdasarkan data yang ada, lonjakan kasus terjadi hampir dua kali lipat, dengan catatan 573 kasus sepanjang tahun 2024 dan kembali meningkat menjadi 614 kasus pada tahun 2025 (new-indonesia.org, 20/1/26).

Meninggalnya seorang siswa SD akibat perundungan yang begitu keji adalah bukti bahwa sistem pendidikan yang berlandaskan pada ideologi sekuler kapitalisme telah gagal total dalam membentuk pendidikan yang melahirkan generasi berakhlak mulia dan berkepribadian Islami.

Sistem sekuler secara sengaja dan sistematis menjauhkan peran agama dari seluruh aspek kehidupan, termasuk dari dunia pendidikan. Akibatnya, sekolah tidak lagi berfungsi sebagai tempat untuk membentuk keimanan dan ketakwaan, melainkan hanya berorientasi pada pencapaian nilai akademis semata.

Kurikulum yang diterapkan pun kering dari nilai-nilai ruhiyah, tidak membangun pondasi iman yang kokoh, tidak menanamkan akhlak mulia, dan tidak menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT. Karena kekosongan ruh inilah, lahirlah siswa-siswa yang hatinya keras, tidak memiliki empati, miskin kasih sayang, dan sangat mudah melakukan tindak kekerasan terhadap sesama temannya, sebagaimana tercermin dalam kasus tragis di Pemalang tersebut.

Ditambah lagi, sistem kapitalisme yang mendominasi saat ini telah menjadikan sektor pendidikan sebagai komoditas dan barang dagangan yang diperjualbelikan demi meraup keuntungan materi semata. Sekolah tidak lagi memiliki fokus utama untuk membina kepribadian Islam dan membentuk pola pikir serta pola sikap Islami pada diri peserta didik, melainkan telah beralih fungsi hanya menjadi pabrik pencetak tenaga kerja murah yang siap pakai untuk memenuhi kebutuhan industri kapitalistik.

Keadaan yang sudah rusak ini menjadi semakin parah karena negara terlihat abai, lalai, dan tidak serius dalam menangani persoalan bullying yang semakin merajalela.

Solusi yang ditawarkan oleh negara selama ini hanya bersifat tambal sulam, reaktif, dan seremonial belaka, seperti sosialisasi sesaat atau pembentukan satgas tanpa kekuatan yang berarti, sehingga sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.

Buktinya sangat jelas, kasus perundungan bukannya mengalami penurunan, namun justru terus mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jera yang tegas, dan tidak ada sistem pencegahan yang menyeluruh.

Hal ini menunjukkan bahwa negara telah lalai dalam menjalankan perannya sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung rakyat, terutama dalam menjamin dan menjaga keamanan serta keselamatan jiwa para siswa di lingkungan sekolah.

Berbeda jauh dengan sistem sekuler kapitalisme yang telah terbukti nyata kegagalannya dalam mencetak generasi, Islam sebagai sebuah mabda’ (ideologi) yang sempurna memiliki seperangkat aturan yang komprehensif, sistematis, dan solutif untuk mewujudkan generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Islam mewajibkan penerapan sistem pendidikan Islam yang murni dan menyeluruh berbasis akidah Islam.

Tujuan utama dari pendidikan Islam bukan sekadar untuk mencetak para pekerja atau tenaga ahli untuk kepentingan industri, tetapi jauh lebih mulia dari itu, yaitu untuk membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam yang utuh (syakhsiyah Islamiyah), yaitu keterpaduan antara pola pikir (aqliyah Islam) dan pola sikap (nafsiyah Islam) yang seluruhnya sesuai dengan syariat Islam.

Dengan akidah Islam yang kokoh sebagai pondasi utama dalam kurikulum, setiap siswa akan memiliki keimanan yang kuat, akhlak yang mulia, rasa empati dan kasih sayang yang tinggi terhadap sesama, serta kesadaran penuh (taqwa) bahwa setiap perbuatannya di dunia, sekecil apapun termasuk tindakan perundungan dan kekerasan, pasti akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah SWT di hari penghisaban.

Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab penuh dan merupakan penanggung jawab utama atas keberlangsungan dan kualitas pendidikan rakyatnya.

Negara wajib menyediakan seluruh fasilitas pendidikan yang layak, berkualitas, dan dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga, menyiapkan guru-guru yang tidak hanya kompeten secara keilmuan tetapi juga bertakwa dan menjadi teladan (uswah hasanah), serta menyusun kurikulum yang berlandaskan akidah Islam secara murni yang mampu melahirkan generasi yang bersyakhsiyah Islam, cerdas secara intelektual, dan terampil dalam penguasaan sains dan teknologi.

Dengan penerapan sistem ini, maka sekolah akan kembali pada fungsi hakikinya sebagai institusi pembinaan umat dan pencetak generasi pemimpin peradaban, bukan sebagai lahan bisnis untuk meraup keuntungan.

Tidak hanya itu, Islam juga membangun sistem kontrol dan pencegahan yang berlapis untuk mencegah terjadinya perundungan sejak dini. Keluarga sebagai madrasah pertama (madrasatul ula) wajib menanamkan kasih sayang dan akhlak mulia kepada anak-anaknya.

Kemudian masyarakat wajib berperan aktif melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan tidak membiarkan perilaku bullying terjadi di lingkungannya. Yang paling utama, negara wajib menerapkan aturan yang tegas dan memberikan sanksi yang menjerakan, bagi pelaku perundungan sesuai dengan syariat Islam, sehingga menimbulkan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

Allah SWT secara tegas melarang segala bentuk perundungan dan penghinaan terhadap sesama, sebagaimana firman-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)… ” (QS. Al-Hujurat: 11)

Dan Rasulullah SAW juga menegaskan tentang persaudaraan dan larangan menyakiti sesama Muslim:

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jelaslah, persoalan bullying tidak akan pernah tuntas selama sistem sekuler kapitalisme masih diterapkan. Hanya dengan kembali menerapkan sistem pendidikan Islam secara kaffah di bawah naungan negara yang menerapkan syariat Islam secara total, generasi berkepribadian Islam yang rahmatan lil alamin dan anti terhadap segala bentuk kekerasan akan benar-benar terwujud.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here