Oleh: Nur Linda, A.Md.Kep. (Relawan Opini)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Akhir-akhir ini media tangah menyoroti perilaku aparat yang dinilai makin rusak. Kasus terbaru yang masih hangat diperbincangkan adalah peristiwa pembunuhan seorang perempuan muda berinisial WK (23), seorang janda dengan dua anak ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Jenazah korban ditemukan di bawah jembatan kawasan Permandian Kogawuna, jalur Lingkar Bungi-Sorawolio pada minggu 21 desember sore. Terdapat luka sayatan di leher, luka di kepala akibat benturan benda tumpul, serta bekas luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Dari keterangan awal pihak keluarga, aparat melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua terduga pelaku berinisial Prada Y dan Prada Z, keduanya berusia 19 tahun dan merupakan oknum anggota TNI. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya hubungan pribadi antara korban dan salah satu pelaku. Hubungan yang seharusnya dijalani dengan tanggung jawab justru berakhir pada kekerasan dan pembunuhan. (Regional.inews.id, 24/12/2025).
Kasus ini tidak hanya menyisakan duka atas hilangnya nyawa, tetapi juga keprihatinan karena pelakunya adalah oknum aparat negara yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa jabatan, seragam, maupun usia muda tidak serta-merta menjamin seseorang memiliki akhlak yang baik dan mampu mengendalikan diri. Jika aparat TNI saja banyak melakukan pelanggaran hukum, kepada siapa lagi rakyat berharap perlindungan, pengayoman dan pelayanan?
Sekularisme Biang Masalah
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan aparat terlibat dalam tindakan kriminal. Beberapa faktor tersebut diantaranya ialah: Kurangnya keimanan individu, lingkungan yang rusak dan ketidak adilan hukum. Saat hukum seharusnya menjadi penjaga dan pengontrol masyarakat dari tindak kejahatan, pada faktanya tidak dianggap sebagai ancaman karena seringnya dapat diperjualbelikan. Banyak kalangan miskin mendapat hukuman berat, sementata si kaya mendapat diskon hukuman, apalagi jika punya orang dalam, tentunya lebih dipermudah lagi. Ini sudah menjadi rahasia umum yang terpaksa diterima oleh masyarakat biasa.
Jika kita berikan contoh sesuai kasus yang dilakukan oleh pelaku, hukuman yang didapat yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana bisa sampai 15 tahun penjara atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati. Namun, fakta dilapangan sering ditemukan banyak keringanan hukuman yang diberikan. Pelaku hanya divonis beberapa tahun penjara oleh peradilan militer, tanpa hukuman maksimal, dengan alasan usia muda dan emosi sesaat. Maka, bukannya memberi rasa takut dan efek jera, pelaku malah semakin marajalela. Hal ini sebagaimana data dari NGO HAM bahwa jumlah kasus pembunuhan yang dilakukan aparat TNI dalam lima tahun terakhir (2019-2025) yaitu sekitar 67 kasus.
Sayangnya, beberapa faktor di atas hanyalah masalah cabang. Adapun biang masalahnya yaitu sistem sekularisme yang begitu diagungkan saat ini. Sistem ini menjadikan aturan agama dipisahkan dari kehidupan. Artinya, apapun kondisi kehidupan, tidak boleh diatur oleh agama, melainkan diatur oleh manusia itu sendiri. Hal ini tampak tak salah. Sayangnya selain memiliki keterbatasan akal, manusia sering kali berpikir untuk memuaskan hawa nafsunya. Maka, adanya kerusakan tak jarang terjadi sebagaimana yang dapat kita indra saat ini. Banyak individu yang bertindak semena-mena karena tidak ada kontrol halal-haram. Pergaulan bebas, minum minuman keras, perselingkuhan, kekerasan, bahkan pembunuhan kian menjamur. Adapun masyarakat, sedikit saja yang peduli dan ingin merubah pelaku menjadi lebih baik. Sementara mayoritas dari mereka tak ingin ambil pusing selagi bukan keluarga yang menjadi korban, ada juga yang mencibir, bahkan ada yang bertindak serupa.
Begitupun dengan sanksi yang diterima oleh pelaku, kian mudah diubah untuk meringankan bahkan membebaskan segelintir orang. Tak perlu kaget, aturan yang dibuat oleh manusia, maka mudah saja dirubah oleh manusia juga dengan alasan tak relevan, perkembangan zaman dan alasan-alasan lain yang kadang tak logis. Dari sini dapat kita lihat, bahwa selama sistem sekularisme masih dipakai dan dijunjung tinggi, masalah kejahatan yang merajalela akan sangat sulit bahkan tak akan pernah usai.
Penegakan Hukum dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), penerapan hukum sangat berbeda dibandingkan dengan hukum yang dibuat oleh manusia. Dalam pandangan Islam, syariat Islam mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari warga biasa, aparat penegak hukum, hingga pejabat negara. Hukum yang diterapkan merupakan hukum dari Allah Swt. , sehingga ada sangat sedikit peluang untuk menyalahgunakan hukum tersebut.
Salah satu keistimewaan pelaksanaan syariat Islam adalah sebagai jawabir dan zawajir. Keistimewaan ini tidak dapat ditemukan dalam sistem hukum lain di luar Islam. Ketika hukum Islam diterapkan pada pelaku yang melakukan pembunuhan, maka dosa mereka di dunia bisa dihapuskan. Ini yang dikenal sebagai hukum Islam sebagai jawabir (penebus dosa).
Sebagai contoh pada masa Rasulullah SAW. terjadi kasus yahudi yang membunuh budak wanita dimana seorang yahudi melempari budak wanita dengan batu hingga sekarat. Kemudian sebelum meninggal dunia, budak tersebut menyebutkan pelakunya kepada Rasulullah SAW sehingga Rasulullah SAW memerintahkan hukuman qisas (hukuman mati). Jadi, tatkala hukum qisas ditegakkan maka akan mencegah terjadinya tindakan balas dendam kepada keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku. Allah Taala berfirman, “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 179).
Dalam sistem Islam, aparat penegak hukum dan undang-undang yang diterapkan wajib mengikuti ketentuan dari Allah Taala. Lingkungan yang penuh ketakwaan akan tercipta dalam kehidupan masyarakat dan negara, menjadikan para penegak hukum sebagai orang pertama yang menjaga diri dari perbuatan yang dilarang. Mereka bertugas untuk menjaga dan menegakkan penerapan syariat Islam di dunia ini. Oleh karena itu, untuk membersihkan institusi penegak hukum dari individu-individu yang tidak baik, negara perlu mengambil peran aktif dengan menerapkan sistem politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan yang berdasarkan pada hukum Islam. Ragam bentuk kejahatan dan kriminalitas seharusnya mendorong negara ini untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Masalah tidak hanya terletak pada individu, tetapi juga pada sistem pemerintahan yang ada saat ini.
Penutup
Kasus pembunuhan di Baubau bukan sekadar kejahatan individu, tetapi cerminan dari rusaknya sistem kehidupan yang memisahkan antara agama dari aturan hidup. Kapitalisme telah menciptakan ruang subur bagi lahirnya kriminalitas dan krisis nilai kemanusiaan. Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa solusi sejati hanya bisa terwujud dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, yang menjamin keadilan, keamanan, dan ketentraman dalam kehidupan.
Wallāhua‘lam bishshawāb.
Views: 14


Comment here