Surat Pembaca

4.024 WNI Ditahan, Sering Berulang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sabrina Karima

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Narapidana berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di penjara Malaysia hingga saat ini berjumlah sebanyak 4.024 orang, dengan kasus terbanyak adalah kasus non-prosedural (imigrasi). Timbalan Komisioner Jeneral Penjara Malaysia, Abd Kadir bin Rais menyebutkan untuk narapidana WNI di daerah Sarawak berjumlah 844 orang, sedangkan total di Malaysia sebanyak 4.024 warga Indonesia yang ditahan (https://m.kumparan.com 28/04/2023).

Penjara di Malaysia sendiri, ada empat fase pemulihan. Seperti fase penerapan aspek disiplin, aspek keagamaan atau rohani, aspek potensial industri, atau diberikan peluang untuk bekerja, dan fase program reintegrasi antar penghuni. Penghuni kita beri peluang untuk bekerja, contohnya tenun, jahitan, bengkel, pertanian. Malah kami juga menghasilkan sabun mandi. Ada program reintegrasi antar penghuni, untuk bekerja sama dengan masyarakat di ladang (perkebunan) dan pabrik.

Konsep penjara di Malaysia dengan di Indonesia pada umumnya sama, namun sedikit berbeda dengan pengimplementasinya. Jika di penjara Malaysia, penghuni di sana akan diproses layaknya pasien yang datang ke rumah sakit. Apabila pasien datang mula-mula kita buat pemeriksaan, dari pemeriksaan kita tahu ini sakit apa jadi kita rawat sampai pulih, begitu juga konsep di penjara, begitu dia datang selain hukuman yang sudah dilakukan kita rawat dia supaya dia pulih kembali.

Sangat miris, dengan banyaknya napi yang ada saat ini baik di Indonesia sendiri ataupun napi WNI diluar negeri termasuk Malaysia, dengan sistem hukuman yang diberikan dalam sistem demokrasi lebih mengedepankan hukuman penjara, hal tersebut mengadopsi sistem dari barat, apakah dengan seperti ini para napi bisa dijamin tidak mengulang berbagai kejahatan lagi? Dan seberapa banyak anggaran negara dikeluarkan menjamin kehidupan bagi pelaku kejahatan? Sungguh memprihatinkan.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenhukam Sri Puguh Utami, jumlah napi di Indonesia mencapai 242.903 orang. Realitas ini membuktikan betapa merajalelanya kriminalitas. Semua itu menunjukkan eksistensi hukum barat sekuler telah gagal memberikan keadilan dalam masyarakat dan gagal memanusiakan manusia.

Hal tersebut disebabkan karena negeri ini mengadopsi sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum yang diambil pun masih warisan penjajah Belanda, bersumber pada akal manusia yang lemah dan terbatas. Sudah pasti jauh dari rasa keadilan.

Bandingkan dengan jumlah napi di masa kekhilafahan Ustmani, selama kurun waktu 625 tahun, yang telah dipimpin oleh 38 khalifah, hanya ada 200 kasus tindak kriminalitas yang diajukan ke pengadilan. (Al-Waie No.113, Januari 2010).

Sungguh sangat kontras, karena hukum dalam khilafah dipandu oleh syariat Islam yang bersumber dari Allah SWT Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui akan ciptaan-Nya, sehingga sudah barang tentu memberikan rasa keadilan.

Sistem hukum pidana Islam disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Oleh sebab itu, sanksi hukum dalam Islam sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa). Zawajir (pencegahan), dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang ingin melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah. Adapun jawabir (penebusan dosa), jika sanksinya telah dilaksanakan, maka di akhirat tidak dihisab dan tidak dimintai pertanggungjawaban.

Syariat Islam telah menetapkan bahwa semua perbuatan tercela disebut kejahatan dan harus dikenai sanksi. Menurut Buku Sistem Sanksi Dalam Islam, menjelaskan bahwa penjara adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Atau tempat orang menjalani hukuman yang dengan pemenjaraan itu seorang penjahat menjadi jera dan bisa mencegah orang-orang lain melakukan kejahatan serupa.

Karena bersifat zawajir dan jawabir. Di dalamnya harus ada pembinaan para napi, agar mampu meningkatkan rasa takut kepada Allah dan memperkuat ketakwaan. Membina napi dengan sepenuh hati, diharapkan setelah bebas dari penjara, ia kembali ke masyarakat akan bermanfaat untuk agamanya dan sesama manusia. Oleh sebab itu, tidak akan ada kejahatan yang terulang lagi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here