Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)
wacana-edukasi.com, OPINI–Diberitakan oleh www.bgn.go.id (26/01/2026), Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan ramadhan ini akan didistribusikan seperti hari-hari biasa. Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa MBG akan tetap diberikan, skema pendistribusiannya akan disesuaikan sesuai karakteristik penerima manfaat.
Program MBG selama ramadhan ini bertujuan untuk pemenuhan gizi secara optimal bagi penerima manfaat, tanpa mengganggu ibadah puasa mereka. Distribusi pembagian MBG di sekolah-sekolah yang mayoritas siswanya berpuasa akan dibagikan pada saat sekolah, kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka. Bagi sekolah yg mayoritas siswanya tidak berpuasa akan dibagikan seperti biasa.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan, memastikan bahwa MBG akan tetap berjalan selama ramadhan ini. Pendistribusian bagi target MBG di atur dengan skema yang pembagiannya dilakukan sore hari untuk santri pondok pesantren, jadwal biasa untuk ibu hamil, menyusui, balita dan sekolah non muslim. Sedangkan untuk sekolah umum yang siswanya berpuasa akan dibagikan makanan kering (www.menkopangan.go.id -29/01/26).
Tidak Tepat Sasaran
Eliza Mardian, selaku Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menyatakan, bahwa MBG dalam bentuk makanan kering yang diberikan selama ramadhan berpeluang besar tidak dapat memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Kebijakan yang seolah dipaksakan ini mengindikasikan bahwa yang terpenting dapur SPPG tetap berjalan.
Ahli Gizi Tan Shot Yen menyarankan agar selama bulan puasa pemberian MBG lebih baik diserahkan kepada keluarga masing-masing. Namun usulan para ahli sering diabaikan demi mengejar target proyek SPPG (Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi) tetap beroprasi.
Negeri ini kerap kali menerapkan kebijakan kapitalistik yang tujuaannya untuk memperoleh keuntungan di segi ekonomi dan modal yang terus bertumbuh. Kebijakan ini hanya memberi peluang bagi pemilik modal yang menguntungkan korporasi berskala besar, sedangkan kesejahteraan rakyat sering kali disisihkan.
Keuntungan materi menjadi prioritas setiap kebijakan yang diterapkan di negeri ini. Jika keuntungan besar, maka dapat dipastikan kebijakan ini berhasil. Dapat dikatakan bahwa kebijakan yang berlandaskan kapitalistik selalu mengesampingkan kemaslahan umat, dan jauh dari syariat Islam.
Hal-hal diatas adalah segelintir permasalahan umat di negeri yang menganut demokrasi. Karena walaupun ngakunya berideologi Pancasila, tetapi negeri ini menerapkan ideologi kapitalisme buatan penjajah. Cacatnya ideologi kapitalisme ini ditandai adanya keberpihakan yang diutamakan bagi pemilik modal.
Arah kebijakan pada sistem ini dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi, sehingga arah kebijakannya sering mengesampingkan kepentingan rakyat. Lagi-lagi pemilik modal yang mendapatkan keuntungan dan diprioritaskan. Hal ini menyebabkan kesenjangan sosial yang kontras antara si miskin dan si kaya.
Kondisi diatas memperlihatkan bahwa sistem kapitalisme melahirkan distribusi kekayaan yang tidak adil, dan kurangnya perlindungan terhadap masyarakat kecil. Selama negeri ini masih menerapkan ideologi rusak ini, negeri ini tidak akan sejahtera.dan tidak akan adil. Dan masyarakat miskin akan semakin terpuruk di jurang kemiskinan.
Sudah selayaknya ideologi ini dicampakkan, karena ideologi ini menimbulkan kerusakan dan ketimpangan di semua sektor kehidupan. Sudah waktunya ideologi rusak ini di ganti dengan ideologi shohih, yaitu Ideologi Islam. Ideologi yang berasal dari wahyu, berisikan seperangkat nilai-nilai yang menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan bagi umatnya.
Kebijakan Dalam Islam
Pemenuhan makanan bergizi bagi anak dan keluarga sejatinya menjadi tanggung jawab kepala keluarga atau penanggung nafkah keluarga. Jika kondisinya tidak terpenuhi, negara bertanggung jawab penuh agar hak dan kewajiban pemenuhan nafkah masing-masing rakyat terpenuhi secara layak.
Penjaminan makan dalam Islam diatur dengan mekanisme kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu dan terakhir melalui Baitul Mal. Kebijakan ini menggambarkan bahwa syariat Islam mengajarkan tanggung jawab sosial yang berlapis bagi pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya.
Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban saling tolong menolong, jadi tidak akan terjadi kesulitan dalam mendapatkan bahan pokok. Apabila semua mekanisme tersebut tidak dapat memenuhi dan menjamin kebutuhan rakyatnya, maka negara sebagai Ra’in akan memenuhi kebutuhan pokok tersebut melalui Baitul Mal. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Saw yang bunyinya :
قال رسول الله ﷺ:
“الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِ
Artinya:
“Seorang pemimpin adalah pengurus rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Negara sebagai Ra’in harus menjamin tercukupinya kebutuhan makan semua rakyatnya. Jaminan ini diberikan dalam bentuk pelayanan secara langsung, bukan dijadikan sebagai lahan bisnis, target proyek maupun peluang politik. Sudah menjadi kewajiban pemimpin untuk memenuhi hak-hak rakyatnya, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan terpenuhi semua hak dan kebutuhan umatnya, niscaya akan meningkatkan kualitas hidup umat, perekonomian yang kuat, stabilitas sosial terjaga dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Negara akan mengemban amanah dalam pengelolaan Baitul Mal. Keuangan diatur sesuai syariat Islam menurut fungsi dan skala prioritasnya. Pengelolaan ini harus dipertimbangkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan hanya mengejar kemanfaatan dan keuntungan saja. Pemenuhan hak-hak rakyat terutama kebutuhan pokok dan kesejahteraannya dijamin dari keuangan di Baitul Mal. Keuangan negara akan dikelola sesuai dengan prinsip keadilan, dan tanggung jawab penuh untuk kesejahtetaan rakyatnya.
Wallahualam bishowwab
Views: 25


Comment here