Oleh: Ummu Gendiscantika
Wacana-edukasi.com, OPINI--Sepanjang tahun 2025 menjadi tahun yang tidak baik-baik saja bagi kota Wonosobo. Bagaimana tidak? Dalam setahun PA (Pengadilan Agama) Wonosobo menangani kasus perceraian hingga 2.000-an. Kasus perceraian tersebut menjadi kasus terbanyak. Di Wonosobo kasus perceraian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kebanyakan kasus perceraian karena beberapa faktor, di antaranya karena KDRT, Perselingkuhan, Judol, hingga Pinjol.
Di kutip dari radarmagelang.id (12-1-2026), Pengadilan Agama Wonosobo mencatat jumlah pengajuan kasus perceraian sepanjang tahun 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat total perkara yang ditangani mencapai kurang lebih 2.815 kasus, naik sekitar 180 perkara dibanding 2024 yang tercatat sekitar 2.635 perkara.
Arifin selaku Panitera Muda Hukum PA Wonosobo menjelaskan bahwa, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.673 perkara yang masuk. Jumlah tersebut ditambah dengan 142 yaitu sisa perkara di tahun 2024. Dari keseluruhan itu, tercatat 2.706 perkara telah diputuskan, sementara ada 109 perkara lagi yang masih tersisa hingga akhir tahun 2025. Itu berarti ada sebanyak 2.706 janda baru di Kabupaten Wonosobo selama tahun 2025. Arifin mengatakan bahwa perkara yang dicabut sepanjang 2025 ada 196 kasus, dan mayoritas hasil dari proses mediasi.
Liberalisme Akar Masalah Perceraian
Banyaknya kasus perceraian dari tahun ke tahun memang semakin banyak terjadi. Kini perceraian seakan dijadikan tren yang terjadi di banyak usia, baik di usia pernikahan muda maupun di usia senja. Adanya sistem sosial yang menjunjung tinggi norma agama harusnya merupakan pengaruh utama dalam suatu negara untuk mencegah banyaknya kasus perceraian tersebut.
Akan tetapi, saat ini negara terus diserang dengan budaya-budaya Barat yang liberal alias bebas. Hal itu berdampak pada mengikisnya budaya nusantara itu sendiri yang lekat dengan religiusitas. Saat ini budaya nusantara hanya sebatas simbolis, bahkan dicampur dengan budaya-budaya yang justru bertentangan dengan agama Islam, kemudian tergeser dengan ajaran Barat tentang nilai kebebasan secara langsung.
Dalam sebuah hadist diriwayatkan :
سنن أبي داوود ١٨٦٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِّفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ
Dari Abu Daud 1862: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Mu’arrif] dari [Muharib], ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian.”
Dari hadis tersebut bermakna bahwa perceraian merupakan sesuatu yang di benci oleh Allah. Akan tetapi, tanpa di sadari nilai yang hadir dalam sistem sosial saat ini banyak berpengaruh langsung kepada pemikiran, perasaan, dan aturan masyarakat itu sendiri.
Akibatnya, masyarakat menjadi terbiasa dengan atmosfer sosial yang mewajarkan pergaulan bebas pada pemikiran mereka. Selain itu, sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan telah membuat masyarakat menjadi mudah beralih pada ajaran sesat yang melemahkan akidah mereka.
Perceraian dipicu dari beberapa faktor seperti adanya pertengkaran terus menerus, ekonomi, KDRT, perselingkuhan, judi online, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa begitu lemahnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan.
Perceraian terbukti menyebabkan ketahanan keluarga menjadi runtuh dan generasi menjadi rapuh. Pengaruh kapitalisme dalam sistem pendidikan, pergaulan sosial, dan sistem politik ekonomi telah membuat ketahanan keluarga dan generasi muda menjadi lemah, sehingga memunculkan dampak yang cukup besar terhadap anak.
Anak-anak akan mengalami depresi, dan memicu kecemasan khususnya pada anak usia di bawah 12 tahun. Yang demikian itu karena pada umur tersebut, anak belum cukup memahami situasi, maupun mengendalikan perasaan. Hal ini jelas akan mempengaruhi tumbuh kembang anak. Anak menjadi bingung, sedih dan merasa kesepian karena kehilangan sosok ayah atau ibunya.
Selain itu, perceraian juga bisa menurunkan kemampuan pola pikir anak, serta memunculkan rasa takut berlebih. Hal itu karena tidak adanya dukungan emosional dari orang terdekat.
Syariat Islam Memberi Jawaban
Syariat Islam sangat menjaga rumah tangga dari perceraian. Di dalam sistim pendidikan Islam mengharuskan adanya pembinaan kepribadian Islam yang kukuh. Ketika masyarakat memiliki kepribadian Islam yang kuat, maka setiap individu siap membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah dengan penuh tanggung jawab.
Islam mengajarkan tentang fitrah seseorang sebagai manusia. Dan tujuan syariatnya yaitu untuk menjaga fitrah itu. Seperti menjaga jiwa, keturunan, harta, agama, dan akal pikiran agar selalu berada pada jalan yang benar.
Selain itu, syariat Islam juga ada sistem pergaulan. Tujuannya adalah untuk menjaga pergaulan maupun hubungan dalam suatu keluarga dan sosial masyarakat. Semua itu agar tetap berjalan dengan harmonis berlandaskan ketakwaan pada aturan Allah Swt.
Kesejahteraan keluarga dan masyarakat pun dijamin oleh sistem politik ekonomi Islam. Di sini, negara di tuntut untuk memiliki peran strategis dalam merealisasikan upaya preventif, menerapkan sanksi, dan memastikan sistem sosial masyarakat berjalan sesuai dengan syariat. Dalam Islam juga terdapat sistem tata sosial yang mengatur syariat mengenai hubungan antar manusia.
Dengan demikian, apabila negara menerapkan sistim Islam, maka pergaulan laki-laki dan perempuan akan terjaga. Perselingkuhan akan bisa dihindari, KDRT bisa ditekan, pinjol bisa diberantas, dan kesejahteraan bisa dinaikkan. Akibatnya, keluarga yang sakinah, kebahagiaan, dan kesejahteraan akan diraih.
Jika sistem Islam diterapkan, secara keseluruhan, maka akan terwujud keluarga yang sakinah mawadah warahmah, dan mampu mewujudkan keluarga yang pembangun peradaban. Hanya dengan menerapkan sistem Islam yang mampu menjamin terwujudnya ketahanan dalam keluarga, sehingga perceraian bisa di minimalisasi. Hukum-hukum syariat yang diterapkan terbukti mampu memosisikan setiap umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa dan anak-anak, dengan posisi mulia serta terhormat.
Views: 13


Comment here