Surat Pembaca

Pengelolaan Tambang, Islam vs Barat

Bagikan di media sosialmu

Penulis : Alesha Maryam

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-Saat acara penyerahan resmi Barang Rampasan Negara (BRN) yang disita dari 6 smelter yang beroperasi secara ilegal kepada PT Timah Tbk, Presiden Prabowo memberikan sambutan dan beliau menyampaikan secara lugas total kerugian yang diderita negara akibat tambang ilegal ini mencapai 300 triliun. Presiden Prabowo mengungkapkan hal yang mencengangkan ini bahwa Satuan Tugas (Satgas) telang mengidentifikasi kurang lebihnya 1.063 tambang ilegal di Indonesia. Sebuah angka yang fantastis dan ini menunjukkan seriusnya permasalahan penambangan ilegal di negeri ini (Indonesia.go.id, 17-10-2025).

Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang tata kelola sumur minyak rakyat kepada koperasi dan UMKM daerah, dengan harapan utamanya yaitu mendorong ekonomi lokal dan membuka lapangan pekerjaan baru. Namun, kebijakan ini banyak menanggung kritikan tajam terutama dari JATAM yang menilai perluasan izin tambang ini sensitif karena bisa menjadi celah kesempatan bagi perusahaan besar untuk penyalahgunaan izin di tengah razia 1.063 tambang ilegal oleh Presiden.

Banyak sekali aktivitas pengelolaan tambang yang justru sangat merugikan kepentingan negara malah dibiarkan dan tidak ditindak dengan hukum yang tegas. Akibatnya peluang sumber daya alam yang seharusnya menjadi pemasukan besar bagi negara malah bocor dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu. Sementara itu kerusakan lingkungan sangat jelas terlihat dan ketimpangan sosial terus meningkat tanpa adanya tanggung jawab yang jelas.

Tambang yang dikelola swastanisasi dan asing yang terus menerus sejatinya merupakan bentuk perampasan hak milik umum, sekaligus pelanggaran prinsip syariat yang menempatkan sumber daya alam sebagai hak milik rakyat. Di sisi lain, koperasi dan UMKM selalu digadang-gadang mampu mengelola tambang ternyata tidak bisa juga karena tidak memiliki kapasitas yang memadai sehingga akan berpotensi pengelolaanya akan diserahkan kepada pihak ketiga. Kondisi yang seperti ini akan membuat peluang besar akan terjadinya penyimpangan, termasuk dengan pengabaian terhadap standar keselamatan dan kelestarian lingkungan. Persoalan ini akan berakar pada penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjauhkan peran negara dari tanggung jawab-tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam serta menanggulangi dampak kerusakan yang timbul dari tambang ini.

Akibat dari persoalan ini, kekayaan alam malah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak oligarki, bukan untuk kemaslahatan rakyat. Negara seakan-akan kehilanagn kendali dan cuman menjadi penonton saat perushaan besar mengeskploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis nya. Sementara masyarakat sekitar tambang menanggung dampaknya; mulai dari rusaknya lingkungan, kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka hilang, sampai konflik lahan pun tidak berujung.

Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan menjadi keuntungan materi sebagai tujuan utama, bukan keadilan sosial. Ketika arah ekonomi hanya berpusat pada kepentingan pemilik modal, maka kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam akan selalu dikorbankan. Sudah saatnya negara mengambil kembali peran utamanya sebagai pengelola dan pelindung sumber daya alam bukan malah menjadi fasilitator bagi korporasi. Dengan pengelolaan yang berlandaskan hukum syariat, tambang seharusnya menjadi sumber kemakmuran bersama, bukan malah menjadi sumber bencana bagi bangsa sendiri.

Pandangan syariat Islam, tambang termasuk bagian dari kepemilikan umum yang tidak diperbolehkan dikuasai secara pribadi maupun asing. Sumber daya alam seperti minyak, gas, emas, dan nikel itu merupakan harta milik umat pengelolaannya harus berada di bawah tanggung jawab negara. Islam menegaskan hasil dari pengelolaan tambang wajib dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan malah untuk memperkaya individu atau korporasi tertentu.

Dalil-dalil syara dan penetapan hukum dalam Islam tegas melarang praktik swastanisasi terhadap sumber daya alam milik umum. Rasulullah SAW bersabda bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api, pada masa bisa kita artikan dengan sumber daya energi dan tambang. Artinya, penyerahan dan pengelolaan tambang kepada pihak swasta sama saja dengan merampas hak milik rakyat dan bertentangan dengan prinsip syariat.

Hakikatnya pengelolaan tambang dalam Islam itu adalah supaya bisa menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Keuntungan yang didapatkan dari hasil tambang harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan publik seperti Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan jaminan sosial bukan malah dijadikan alat penambahan kekayaan segelintir elite ekonomi.

Sistem politik dan ekonomi Islam memberikan jaminan bahwa seluruh sumber daya alam dikelola harus sesuai dengan aturan syariat. Negara dalam sistem Islam memiliki peran sentral sebagai pengurus urusan rakyat (ri’ayah syu’unil ummah), bukan cuman sekedar regulator saja. Negara wajib memastikan pengelolaan tambang berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Wallahu a’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here