Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)
Wacana-edukasi.com, OPINI--Diberitakan oleh tirto.id (07-06-2025), Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pelanggaran ini termasuk masalah perizinan dan kurangnya pengelolaan lingkungan yang memadai.
Ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di Raja Ampat. Pelanggaran pertama yaitu pelanggaran perizinan. Empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat dan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Gag Nikel (PT GN), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keempat perusahaan tersebut dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin lingkungan dan penegakan hukum.
Pelanggaran yang kedua yaitu timbulnya kerusakan lingkungan. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas atas temuan tersebut, termasuk kemungkinan penegakan hukum perdata dan pidana terhadap pelaku yang merusak lingkungan.
Pemerintah berencana melakukan pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. Langkah-langkah yang dapat diambil yaitu rehabilitasi lahan dan pemulihan ekosistem.
Pelanggaran Besar
Pelanggaran-pelanggaran penambangan yang terjadi di Raja Ampat sangat merugikan banyak pihak. Hak istimewa yang diberikan kepada empat perusahaan eksploitas sumber daya alam di Raja Ampat ini telah berlangsung selama beberapa dekade. Penambangan di Raja Ampat yang telah berlangsung lama ini sangat melanggar aturan kepemilikan sumber daya alam.
Merampas kepemilikan sumber daya alam merupakan pelanggaran besar. Tanah, air dan sumber daya alam termasuk kebutuhan vital yang menyangkut hajat hidup rakyat, sehingga pengelolaannya harus diserahkan kepada negara. Eksploitasi sumber daya alam seperti barang tambang, hutan, dan air di Raja Ampat oleh individu dan swasta dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.
Hal diatas sangat bertentangan dengan sabda nabi yang bunyinya:
“المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلأ والنار”
Artinya: “Muslimin memiliki tiga perkara yang sama: air, rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Eksploitasi yang terjadi di Raja Ampat dapat dikategorikan ghasab karena merampas hak umum. Kepentingan disana hanya memberikan manfaat untuk pihak swasta dan asing.
Pelanggaran lainnya yaitu melanggar prinsip konservasi lingkungan yang sangat membahayakan umat secara keseluruhan. Ekosistem di Raja Ampat mengalami kerusakan karena aktivitas penambangan ini. Keanekaragaman hayati dan terumbu karang mengalami kerusakan. Terumbu karang ini sangat rentan terhadap perubahan kualitas air, peningkatan sedimen, dan zat pencemar limbah dari penambangan nikel. Hal ini termasuk keharaman yang dilarang (dharar).
Pelanggaran selanjutnya yaitu tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Tidak berkelanjutan karena mengutamakan keuntungan sesaat daripada kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Kapitalisme Liberal Penyebabnya
Kebijakan penambangan yang sangat merugikan rakyat ini disebabkan karena negeri ini menganut sistem demokrasi yang merupakan anak kandung dari kapitalisme liberal. Sistem ini mengajarkan tentang kebebasan kepemilikan. Sistem Kapitalisme liberalisme ini memberikan ijin kepada pihak swasta untuk mengeksploitasi nikel di Raja Ampat.
Penambangan nikel di Raja Ampat beroperasi dengan prinsip-prinsip pasar bebas. Mereka bebas menentukan produksi, harga, dan distribusi nikel. Perusahaan-perusahaan swasta tersebut mengeksploitasi sumber daya alam dengan tujuan utama mencari keuntungan, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.
Dampak dari kapitalisme liberalis dalam penambangan nikel ini juga menyebabkan ketimpangan ekonomi. Keuntungan dari penambangan nikel hanya dinikmati oleh segelintir orang, yaitu para pemegang modal atau investor, sementara masyarakat lokal tidak banyak merasakan manfaatnya, bahkan dirugikan. Tenaga kerja dieksploitasi dengan upah rendah dan kondisi lingkungan kerja yang buruk.
Penambangan Dalam Islam
Konsep pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam Islam sangat menekankan bahwa SDA adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara atau pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Islam juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, serta melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
Konsep “hima” dalam Islam adalah salah satu contoh bagaimana Islam mengatur pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Hima adalah area yang dilindungi dan dikelola untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Dalam konteks modern, konsep hima dapat diartikan sebagai kawasan konservasi atau perlindungan lingkungan.
Dalam sistem Islam, negara melalui khalifahnya memiliki peran penting dalam melindungi lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijaksana. Langkah yang diambil oleh negara dalam melindungi lingkungan yaitu dengan menghentikan eksploitasi alam, melibatkan muhtasib (muhtasib dapat melakukan audit atau pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan), menjatuhkan hukuman yaitu hukuman ta’zir bagi perusak lingkungan, seperti denda atau pemulihan lingkungan.
Negara akan memainkan peran penting dalam melindungi lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijaksana, sehingga keberlangsungan hidup masyarakat dapat terjamin.
Penguasa harus menegakkan posisinya sebagai pengemban amanah, bukan menjadi regulator yang tunduk pada kehendak kapitalis.
Penguasa harus menjalankan fungsinya sebagai ra’in yang mengurus dan menjaga semua kebutuhan umatnya. Khalifah memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola sumber daya alam dan bumi dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.
Khalifah bertanggung jawab kepada Allah Swt. atas amanah bumi dan segala isinya, sehingga mereka harus menjalankan syariat Allah dalam mengelola sumber daya alam. Dengan menjalankan tanggung jawab ini, penguasa dapat memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. [WE/IK].
Views: 2
Comment here