Surat Pembaca

Pembatasan Medsos, Efektifkah?

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Diberitakan kompas.com (13/12/2025), Pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun akan diberlakukan pemerintah mulai Maret 2026. Masing-masing platform di sosial media tersebut mempunyai resiko dan aturannya sendiri. Tidak hanya di negeri ini, negara tetangga seperti Australia dan Malaysia pun akan memberlakukan aturan ini.

Penundaan akses akun anak-anak usia 13 dan 16 tahun yang akan diberlakukan pada Maret 2026 ini mengikat semua platform sosial media, bagi yang tidak mematuhi aturan ini akan dijatuhi sanksi oleh pemerintah. Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi, denda hingga pemutusan akses.

Peraturan pembatasan diatas adalah PP 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini disusun untuk menjamin keselamatan, keamanan, yang berkaitan dengan hak-hak anak di platform sosial media.

Para pakar dan pengamat kebijakan digital banyak melayangkan kritik pembatasan medsos, terutama game online yang mendapat pengecualian dari pembatasan. Padahal pada kenyataannya, game online juga mempunyai fitur berinteraksi secara online layaknya media sosial.

Pembatasan Medsos

Pembatasan media sosial pada usia anak bukan merupakan solusi tuntas. Hal ini dikarenakan pembatasan ini hanya bersifat administratif. Anak masih dapat menikmati dan mengakses sosial media tanpa harus mempunyai akun pribadi terlebih dahulu. Dengan akun palsu atau meminjam akun orang lain, anak dapat mengakses game online yang sudah nyata-nyata di diagnosa dapat menyebabkan kecanduan.

Negara adidaya kapitalis telah menyerang negara berkembang seperti Indonesia dengan hegemoninya. Hegemoni digital telah menguasai negeri ini dari infrastruktur, paltform dan teknologi. Mereka tidak hanya sebagai pelayan digital, tapi menciptakan algoritma dan menguasai beraneka bisnis yang berbasis data.

Hal diataslah yang disinyalir sebagai akar masalah dari polemik pembatasan media sosial. Demi keuntungan, negara adidaya menciptakan standar interaksi daring yang melibatkan pengguna, termasuk anak-anak dibawah umur. Interaksi daring ini menghasilkan anak-anak yang berperilaku dan berpola pilir sesuai arahan pemilik platform.

Akibat dari hegemoni negara adidaya ini, negara-negara berkembang termasuk Indonesia tak berdaya dalam membuat kebijakan digital. Kebijakan pembatasan digital yang dilahirkan pun seolah tidak tepat sasaran karena kalah saing dengan kekuatan modal.

Islam Solusi Tuntas

Islam dengan seluruh prinsip-prinsip syariatnya akan menjaga umat dari hal-hal yang dapat membahayakan akal dan jiwa umatnya. Islam melindungi akal umat dengan memberlakukan larangan yang dapat merusak pikiran. Larangan itu dengan mengharamkan khamr, narkotika dan informasi ataupun ideologi yang menyesatkan umat. Perlindungan Islam terhadap jiwa yaitu dengan mengharamkan pembunuhan, tindakan kekerasan dan semua hal yang membahayakan kehidupan umat.

Dalam perkembangan teknologi, Islam mengharuskan Khalifah untuk mengatur segala aktivitas umatnya agar jauh dari pengaruh kehidupan sosial yang rusak karena kemajuan teknologi. Rusaknya mental, moral dan spiritual umat harus dicegah dengan pembatasan sarana yang menimbulkan kecanduan dan penyimpangan perilaku.

Kepemimpinan Islam (Khilafah) yang melindungi akal dan jiwa sesuai dengan firman Allah yang bunyinya:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (TPS Al Maidah:90)

Khilafah akan melindungi umat dari hegemoni digital global. Khilafah akan memberikan pendidikan, pengawasan dan perlindungan umat dalam penggunaan semua jenis teknologi. Dengan perlidungan yang nyata dan menyeluruh akan membuahkan kedaulatan digital yang kuat dari infrastruktur dan semua informasi tanpa disetir negara adidaya dan tercipta lingkungan digital aman untuk kemaslahatan umat.

Dengan diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh akan melindungi seluruh umat tanpa terkecuali. Generasi akan terlindungi dan terarah. Kerja sama yang solid antara orang tua, masyarakat, sekolah dan negara akan membentengi generasi penerus dari dampak negatif sosial media. Akidah dan akhlak akan diterapkan oleh orang tua sebagai pendidik pertama. Lingkungan sosial yang kondusif akan terbentuk di masyarakat yang saling menasehati dalam kebaikan dan takwa. Pendidikan yang bertumpu pada syariat Islam akan membentuk pola pikir yang sehat akan dibentuk di sekolah. Dan yang paling krusial adalah negara yang berperan sebagai penjaga dan pengatur sistem kehidupan agar sesuai dengan syariat Islam.

Kerja sama dari keempat komponen ini akan membuahkan generasi yang terjaga dan terpelihara akal, jiwa dan moralnya. Sehingga kelak akan tumbuh menjadi umat terbaik (khairu ummah) yang mempunyai kepribadian yang lurus, memilikii iman yang kuat, berakhlak mulia yang kelak akan menjadi pemimpin peradaban Islam yang cemerlang.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here