Surat Pembaca

Paylater, Sistem Ribawi

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Saat ini, paylater tengah menjadi trend di masyarakat. Apapun yang diinginkan, dapat dibeli dengan mudah, walaupun tidak ada uang, karena dapat menggunakan paylater (beli sekarang, bayar nanti).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baki debet kredit produk buy now pay later (BNPL) perbankan mencapai Rp 21,98 triliun per Februari 2025. Angka itu tumbuh 36,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari 2025, pembiayaan paylater perbankan juga melonjak 46,45 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan jumlah rekening penerima pembiayaan paylater tercatat 23,6 juta. Angka itu turun tipis dari Januari yang mencapai 24,44 juta rekening. Walaupun terlihat turun, tetapi jumlah ini tetap terkategori besar.

Banyaknya penggunaan paylater di Indonesia mencerminkan budaya konsumerisme. Faktor utama yang mendorong masyarakat menggunakan paylater adalah gaya hidup. Gaya hidup yang konsumtif dan didukung oleh kemudahan sistem paylater, seperti pembayaran cicilan yang fleksibel dan proses yang mudah. Maka, banyak konsumen yang tak berpikir panjang untuk menggunakan sistem paylater ini.

Dampak penggunaan paylater menjadikan tak sedikit masyarakat yang terjebak jeratan utang ribawi. Jika cicilan telat di bayar, maka ada denda beberapa persen yang harus dibayarkan sesuai kebijakan masing-masing.

Paylater yang marak saat ini berbasis ribawi sehingga haram hukumnya dalam Islam. Alih-alih paylater dapat menjadi solusi ekonomi masyarakat, tetapi justru menambah persoalan baru. Hidup dengan beban utang dan jauh dari keberkahan.

Persoalan ini jika dibiarkan, pada akhirnya akan menjadi bom waktu. Ditambah dengan buruknya kondisi perekonomian saat ini. Lapangan pekerjaan sulit dan badai PHK dimana-mana. Ini akan menjadi persoalan ekonomi serius yang dapat menghantarkan pada krisis ekonomi, seperti krisis keuangan global tahun 2008 akibat gagal bayar hipotek suprime.

Berkembangnya paylater menjadi suatu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Karena riba dan perbankan menjadi jantung dari sistem ekonomi ini. Tidak mungkin aktivitas ribawi dihilangkan, selama negeri ini masih menggunakan sistem ekonomi kapitalisme.

Islam sudah mengingatkan dengan tegas akan keharaman riba. Salah satu hikmah dari keharaman tersebut adalah untuk menghindarkan perekonomian dari krisis. Islam pun mengingatkan bahaya kehidupan konsumerisme. Hidup bukan untuk mencapai kepuasan duniawi, tetapi hidup di dunia untuk mengumpulkan bekal menuju akhirat. Semua harta yang dibelanjakan akan dimintai pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, solusi untuk menyelesaikan permasalahan adalah perubahan menyeluruh, yakin menerapkan sistem Islam secara kaffah dengan khilafah. Perekonomian dalam Islam hanya dibangun dengan aktivitas ekonomi riil. Semua aktivis ekonomi non riil (ribawi) tidak diperbolehkan karena dzalim dan hanya akan menjadikan modal hanya sebatas angka yang tidak berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Islam juga akan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan untuk laki-laki yang sudah mampu untuk bekerja. Islam menggratiskan pendidikan, kesehatan, dan keamanan untuk seluruh masyarakat, miskin dan kaya, muslim dan non muslim.

Selain itu, Islam juga akan menutup celah budaya konsumerisme pada masyarakat. Islam menegaskan adanya perbedaan antara kebutuhan dan keinginan. Islam memperbolehkan individu masyarakat untuk kaya dan menikmati kekayaannya, asalkan sesuai dengan syariat, karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Hidup bukan untuk menjadi budak dunia.

Demikianlah, masyarakat dalam sistem Islam tidak akan tergiur dengan paylater atau utang ribawi lainnya karena kebutuhan pokok sudah terjamin dan hidup masyarakat akan senantiasa dekat kepada Allah. Melalui penerapan Islam kaffah seluruh rakyat akan mendapatkan keberkahan di langit maupun di bumi.

Miftahul Jannah
Aktivis Muslimah

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here