Syiar IslamTabligul Islam

Merindu Khilafah, Hak Perempuan Cidera tanpa Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Deny Rahma (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Wacana-edukasi.com— Berlari kesana-kemari, sang anak yang kebingungan mulai menitikkan air mata. Berteriak, merintih sembari menahan ketakutan dikala gangguan menimpa dirinya. Sang itik pun tak kuasa untuk bertahan, ia mulai bimbang akan dirinya. Inilah sepenggal gambaran ketika sang itik kehilangan induknya.

Begitu pun dengan kita umat Islam, yang saat ini seperti kehilangan naungan. Setelah dihapuskannya sistem Islam yakni Khilafah pada tahun 1924. Bak itik yang kehilangan induknya, umat Islam berbagai belahan dunia dirundung duka. Mulai dari penduduk Waziristan Selatan berperang melawan Inggir pada tahun 1925, pembantaian etnis Rohingnya di Myanmar, penganiayaan terhadap jutaan umat muslim di China dan Pengumuman Kesepakatan Abad oleh Presiden Amerika Serikat yakni Donald Trump pada tahun 2020. Bahkan kesepakatan tersebut semakin mengukuhkan kedudukan penjajahan zionis Israel atas tanah Palestina.

Setelah tiadanya Daulah Khilafah, hak-hak perempuan banyak cedera, mulai dari penganiayaan, pembunuhan, pelecehan seksual hingga perampasan kemerdekaan hidup bagi mereka. Karenanya negeri-negeri muslim mengadopsi konvensi global hak terhadap perempuan. Namun, konvensi tersebut malah menjauhkannya dari kedamaian hakiki atau lebih tepatnya menjauhkannya dari syariat Islam dan menghalangi bangkitnya umat.

Sejak 24 Juli melalui UU RI No.7 Tahun 1984 Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Di mana pada September 1995 ada 89 negara yang mengadopsi Beijing Platform for Action (BPfA) tentang penghapusan bias gender. Melalui aksi tersebut BPfA menghasilkan 12 bidang kritis di mana setiap negara harus melaporkan perkembangannya tiap lima tahun sekali.

Dua belas bidang kritis itu antara lain : 1), Perempuan dan kemiskinan; 2) Perempuan dalam pendidikan dan pelatihan; 3) Perempuan dan Kesehatan; 4) Kekerasan terhadap perempuan; 5) Perempuan dalam situasi konflik bersenjata; 6) Perempuan dalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM perempuan; 10) Perempuan dan media; 11) Perempuan dan lingkungan hidup; serta 12) Anak perempuan.

Tak hanya BPfA, Indonesia juga ikut menandatangani hasil International Conference Population and Development (ICPD) yang diselenggarakan di Kairo tahun 1994 tentang program Kesehatan reproduksi, hak aborsi. Meratifikasi Konvensi CEDAW dan ikut bagian dalam ICPD berarti wajib mengadopsi keseluruhan pasal di dalamnya untuk diimplementasikan ke dalam hukum nasional masing-masing negara peserta.

Padahal sudah sangat jelas di mata dunia, bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbanyak. Namun sangat disayangkan, aturan dan hukum yang digunakan dalam pemerintahannya adalah buatan manusia. Mengabaikan sistem yang dibawa Islam. Padahal sistem buatan manusia sangatlah lemah, banyak celah di mana-mana, banyak persoalan yang tak terselesaikan, malah terlihat tambal sulam dalam menanganinya. Hukum-hukum untuk menangani kasus wanita pun, negara ini mengambil cara biasa. Padahal ada cara langit untuk menanganinya. Ini juga termasuk salah satu dampak tidak adanya naungan Islam yakni khilafah bagi umat Islam dan perempuan khususnya.

Sistem buatan manusia yakni kapitalis sekuler yang kini menguasai negara ini.  Di mana sistem ini menginginkan kehidupan manusia yang seharusnya berkesinambungan dengan ibadah untuk berjalan sendiri-sendiri.

Padahal terlihat jelas bahwa sekularisme adalah sistem yang menyesatkan umat Islam dari aturan Allah SWT hingga umat Islam pun telah rela dengan sendirinya, memaklumi dan terbuai dengan keberadaan sistem ini. Hingga abai terhadap aturan sang Pencipta dan abai terhadap identitas utama sebagai makhluk yang wajib terikat hukum Allah.
Dalam Syariat Islam menjamin hak kaum perempuan mulai dari Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya.

Hak-hak perempuan sangat dilindungi, dijaga dan dimuliakan. Bahkan tertulis pada sabda Rasul SAW yakni :
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285).

Datangnya syariat Islam di muka bumi ini menghapus diskriminasi terhadap kaum perempuan, yang mana sebelumnya dianggap sebagai musibah. Dalam keluarga perempuan memiliki kedudukan yang sangat utama, yakni sebagai penanggung jawab, pendidik, dan pemimpin bagi anak- anaknya. Sehingga dengan adanya Islam maka hak- hak perempuan pasti akan terjamin. Dan dengan adanya Daulah Khilafah maka tak hanya keluarga yang akan menjamin hak para kaum perempuan. Individu, masyarakat maupun institusi negara pun pasti juga akan menjamin dan melindunginya. Serta kewajiban perempuan pun pasti akan berjalan lurus sesuai dengan hukum Allah SWT. Dengan demikian tak perlu lahir berbagai bentuk organisasi baik nasional maupun internasional. Di mana organisasi tersebut adalah milik Barat yang tak mengenal sistem Islam dan bahkan ingin menghancurkan Islam.

Wallahua’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here