Oleh : Ratih Ramadani, S.P. (Praktisi Pendidikan)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di sektor pendidikan dan kesehatan, sekaligus menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual di kalangan pelajar serta remaja. Ketua Komisi IV, Gasali, menyebut ketiga isu tersebut saling berkaitan karena menyangkut kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi muda Balikpapan.
Khusus lonjakan kasus kekerasan seksual di kalangan remaja dan pelajar, DPRD Balikpapan memberi perhatian serius. Gasali menilai situasi ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi peringatan sosial yang menunjukkan lemahnya pengawasan keluarga terhadap anak.
“Kasus seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan lagi kejadian insidental, tapi tanda bahwa benteng moral dan kontrol sosial di sekitar anak mulai rapuh,” ujarnya.
Kementrian PPPA menyebut bahwa prevalensi kekerasan seksual terhadap anak pada 2024 lebih tinggi di banding 2021 lalu, menunjukan bahwa kekerasan sesksual terhadap anak semakin meningkat. Prevalensi kekerasan seksual pada anak laki-laki 13-17 tahun sebesar 3,65% pada 2021, naik menjadi 8,34% pada 2024. Sedangkan Prevalensi kekerasan seksual pada anak perempuan dengan usia yang sama berkisar 8,43% pada 2021, naik menjadi 8,82% pada 2024. Indonesia sudah darurat kekerasan seksual pada anak. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 10 besar dunia untuk kasus anak-anak yang menjadi korban kejahatan atau kekerasan seksual.
Akar Masalah
Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual berarti menandakan ada yang salah di sistem atau kondisi saat ini, harusnya jika penanganannya benar, maka kasus kasus ini berkurang bahkan berhenti. Namun realita saat ini justru hampir setiap hari kita melihat kondisi semacam ini pada remaja dan pelajar. Maka perlu kita menganalisa lebih mendalam apa yang sebenarnya terjadi? apakah sudah tepat solusi yg ditawarkan dg segala program-program yg ada?
Titik kritis yang semestinya menjadi alarm bersama adalah bahwa kasus kekerasan seksual tersebut sejatinya muncul akibat pola pikir liberal (serba bebas). Ini karena pola pikir liberal memang dibiarkan tumbuh subur sebagai konsekuensi tegaknya sistem demokrasi dengan akidahnya, yakni sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Bagi demokrasi, kebebasan berperilaku adalah salah satu pilarnya sehingga segala sesuatu yang lahir dari demokrasi tidak akan jauh dari warna sekuler.
Sistem ini juga gagal melindungi anak dari kekerasan seksual karena dalam sistem ini tidak ada nilai-nilai moral yang kuat dan sistem hukum yang tegas, hilangnya standar moral dalam masyarakat, maraknya konten pornografi, hukum yg lemah tidak memberi efek jera, sehingga anak-anak terus menjadi korban.
Keberadaan media (terlebih media sosial) juga diposisikan sebagai instrumen untuk menderaskan ide-ide liberal seperti pornografi dan pornoaksi secara langsung di gawai masing-masing individu. Ini adalah faktor yang turut mempercepat terjadinya kekerasan seksual. Begitu pula lemahnya filter media yang nyatanya diperparah oleh tipisnya kadar keimanan individu, menunjang perbuatan mereka yang tidak terikat pada standar hukum halal-haram.
Negara juga tampak lemah dan tidak berdaya menghadapi derasnya arus konten pornografi yang bertebaran dalam bentuk aplikasi digital. Saat ini banyak aplikasi ebook yang menyediakan bacaan seperti novel, komik, dan sejenisnya yang menerbitkan konten dewasa. Beberapa aplikasi tersebut menampilkan gambar dan adegan negatif yang sangat rentan dan mudah diakses pembaca yang terkategori anak-anak. Belum ada ketegasan dan kebijakan negara dalam hal ini. Meski negara sudah melakukan pemblokiran konten bermuatan pornografi sebanyak 1,97 juta (17-9-2023), tetap saja masih banyak yang eksis. Ini karena pornografi menjadi industri yang menjanjikan bagi para pelaku bisnis, termasuk bagi content creator serta aktor yang terlibat di dalamnya.
Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada generasi dan masyarakat sejatinya bersumber pada paradigma sekuler kapitalisme. Kehidupan sekuler kapitalisme yang serba bebas menjadikan aspek apa pun menjadi komoditas yang dapat menghasilkan materi, tanpa melihat halal haram. Sistem kapitalisme sekuler mengembangbiakkan kebebasan tanpa batas. Maka diperlukan perubahan mengakar dalam sistem hari ini . Lantas bagaimana menghasilkan generasi yang berkualitas jika moral peserta didik sendiri rusak? Tidak hanya sistem pendidikan sekuler yang harus dibenahi namun juga sistem bernegara ini yang telah menjadi jalan bagi pendidikan ini yang harus diganti.
Kacamata Islam
Sistem pendidikan dalam Islam akan melahirkan sosok pelajar yang bersyaksiyah Islamiyyah. Pelajar akan terjaga ketakwaannya sehingga jauh dari maksiat di antaranya pelecehan seksual.Sistem pergaulan dalam Islam akan mencegah terjadinya pelecehan seksual. Sistem sanksi yang tegas bersifat jawabir dan jawazir. Support sistem yang lain dalam Islam bersumber dari sistem kehidupan, selain itu tiga pilar.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sentral dalam menjaga dan melindungi generasi dan masyarakat dari kejahatan. Rasulullah ﷺ menjelaskan, penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya sebagai pengurus dan pelayan urusan umat. Dari Abdullah bin Umar ra., Nabi ﷺ bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya….” (HR Bukhari).
Negara perlu menjamin hak anak anak terpenuhi termasuk mendapat pendidikan yang layak dan lingkungan yang baik, sesuai dengan syariat islam. Negara perlu menegakkan sistem sanksi yang tegas, negara akan mengeluarkan undang-undang yang mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Sistem sanksi Islam yang tegas dan menjerakan akan mengukuhkan peran negara sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) rakyat dari kejahatan dan kemaksiatan.
Kekerasan seksual terhadap anak hanya akan tersolusikan secara tuntas dengan adanya sistem Islam yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Islam berasal dari Allah, Sang Khalik, Sang Mudabbir, Sang Pembuat aturan. Hanya aturan-Nya yang mampu menjadi solusi tuntas atas semua masalah manusia.
Adapun untuk penerapan aturan Islam, butuh setidaknya tiga hal, yakni keimanan yang kuat dari individu-individu keluarga muslim, kepedulian dari anggota masyarakat, dan adanya negara yang menerapkan syariat Islam dan sanksi yang tegas.
Views: 0


Comment here