Oleh Umi Hanifah (Aktivis Muslimah Jember).
Wacana-edukasi.com, OPINI– Hari ini zina dianggap biasa di kalangan remaja, pergaulan bebas yang lahir dari sistem salah sekularisme kapitalisme membuat cara pikir mereka rusak dan menyesatkan. Ketika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan aborsi atau menikah dini menjadi solusi.
Pernikahan dini akibat pergaulan bebas tentu bukan solusi, hanya sekedar menutupi malu atau karena sudah terlanjur hamil. Dari pernikahan yang terpaksa seperti ini pasti banyak permasalahan yang muncul dalam menjalaninya. Maka pernikahan dini oleh sebagian kalangan harus dihalangi, karena menimbulkan stunting, putus sekolah, perceraian, dan masalah lainnya.
Kementerian Agama (Kemenag) memberi edukasi tentang bahaya praktik perkawinan anak kepada ratusan pelajar madrasah dan sekolah. Mereka berasal dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Semarang, MAN 2 Semarang, dan sejumlah SMA di Semarang. Edukasi tersebut dilakukan melalui Seminar Cegah Kawin Anak, Kamis (19/9/2024). Kemenag.go.id
Apa yang di lakukan oleh pemerintah tidak berkorelasi dengan akar masalah. Menikah dini dan pergaulan bebas adalah hal yang berbeda. Menikah dini sebenarnya istilah yang lahir dari pandangan yang keliru mengenai usia anak, anak-anak hari ini diusia TK sudah tahu terkait hubungan seks bahkan usia 10 tahun sudah sering melakukannya. Mereka melakukan karena terinspirasi konten seks dari media. Mirisnya konten pornografi dan pornoaksi bebas bermunculan tanpa ada filter. Anak-anak menjadi korban dari tayangan tidak pantas tersebut serta menyasar siapa saja, remaja bahkan orang tua.
Berbagai konten yang bebas nilai tersebut sangat mudah diakses dan sangat mempengaruhi perilaku siapa saja yang melihatnya. Seharusnya Pemerintah segera mengambil kebijakan untuk menutup rapat-rapat konten ini, serta memberi hukuman yang tegas terhadap siapa saja yang memproduksi, pelaku, penyebar, jasa, sekaligus yang mengaksesnya.
Pemerintah juga harus mengedukasi masyarakat bahaya pornografi serta pornoaksi, seperti menurunnya minat belajar, sikap malas, terganggunya sistem saraf, suka berbohong, kurang fokus, dan bisa menjadi kecanduan untuk melakukannya. Bahkan akibat kecanduan pornografi serta pornoaksi ini akan muncul perilaku seks menyimpang, melakukannya dengan hewan, anal seks, biseks, serta fantasi seks yang membahayakan lainnya.
Yang perlu kita ingat adalah sistem sekularisme yang menjadi penyebab pergaulan bebas inilah yang harus diganti, karena terbukti menjadi sumber kerusakan pada generasi. Sistem yang mengabaikan agama dalam mengatur kehidupan membuat manusia terjerumus dalam kesalahan dan kesengsaraan. Manusia merasa bisa mengurusi kehidupannya tanpa harus patuh aturan agama, nyatanya justru terjerumus dalam kerusakan.
Dalam sistem ini pergaulan bebas justru mendapat tempat dan dilindungi, pertunjukan musik dengan mengumbar aurat dianggap biasa, caffe, bar, tempat hiburan yang terjadi campur baurnya laki-laki dan perempuan semua dimudahkan untuk beroperasi. Padahal semua itu menjadi pintu terbukanya zina, yang ahirnya akan menimbulkan berbagai masalah lain, munculnya virus HIV, sipilis, penyakit kelamin, perselingkuhan, dendam, dan penyakit lainnya akibat rusaknya moral ini.
Terbaru Presiden meneken PP no 28/24 tentang bagi-bagi alat kontrasepsi bagi pelajar, dengan tujun untuk mengantisipasi kehamilan yang tidak diinginkan karena masih sekolah. Sungguh kebijakan ngawur mengundang bahaya, selama ini anak-anak sudah banyak yang melakukan hubungan seks bebas apalagi jika diberi alat kontrasepsi? Sedih sekaaligus marah melihat pemimpin saat ini yang tidak punya hati justru menjerumuskan rakyatnya pada jurang kehancuran.
Disisi lain, lslam sebagai sebuah sistem memandang bahwa menikah adalah ibadah, usia tidak menghalangi untuk melakukan pernikahan asal sudah siap lahir dan batin. Namun hari ini pernikahan usia muda diopinikan akan mendatangkan berbagai masalah, padahal gejolak sahwat sudah tidak terbendung maka zina menjadi merebak.
Pemimpin dalam lslam adalah pelayan manusia, karena jabatan adalah amanah berat dan besar yang kelak dimintai pertanggung jawaban. Pemimpin harus memudahkan bagi warganya untuk menikah, misal terkait administrasi, pekerjaan bagi laki-laki yang akan menangung nafkah, melakukan edukasi tentang hak dan kewajiban suami istri melalui kurikulum sekolah, mensuasanakan iman dalam interaksi laki-laki dan perempuan bukan hubungan yang mendatangkan birahi semata.
Pemimpin juga harus menutup konten pornogarfi dan pornoaksi dan apa saja yang terkait dengannya. Di samping itu ada hukuman yang berat akan diberikan bagi yang melanggarnya. Hukuman yang ditetapkan adalah ta’zir, yang kadarnya ditetapkan sesuai pendapat khalifah sebagai pemimpin tertingi negara. Hukuman bisa berupa denda, cambuk, penjara, hingga hukuman mati.
Hukuman yang dilaksanakan punya dua tujuan. Pertama bersifat jawazir/pencegah agar orang lain tidak melakukan hal yang sama. Kedua bersifat jawabir, yaitu menebus dosa di akhirat karena sudah di jalankan di dunia.
Penerapan lslam oleh negara akan menjaga kehormatan, keturunan, agama, harta, akal, jiwa, dan menjadikan kehidupan berjalan tenang. Generasi yang dilahirkan dari sistem ini sehat dan bermartabat, mereka siap menjadi penerus estafet kepemimpinan yang menjaga kemuliaan lslam.
Allahu a’lam
Views: 38
Comment here