Opini

Mencari Untung Lewat Ganja

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Siti Subaidah (Pemerhati Lingkungan dan Generasi)
Wacana-edukasi.com— Apa yang terfikirkan dibenak anda ketika mendengar kata “ Ganja”?. Sebagian besar pasti berfikir negatif. Bukan tanpa sebab kata ini memang sudah umum memiliki konotasi negatif di tengah masyarakat. Ketika berbicara tentang ganja, maka tidak jauh-jauh pasti juga berkaitan dengan narkoba, pergaulan dan remaja. Namun bukan itu yang akan dibahas oleh penulis saat ini.

Ganja atau biasa dikenal dengan istilah cimeng, menjadi perbincangan yang menjadi kontroversi baru-baru ini. Yakni setelah Kementerian Pertanian ( Kementan) menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani aturan tersebut pada 3 Februari 2020. Ia mengatakan, aturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya dilakukan bagi ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. (Kompas.com)

Aturan tersebut tentu menimbulkan multi tafsir. Ketidak jelasan pandangan dan dasar penetapan aturan tersebut memunculkan opini beragam tentang legalitas ganja itu sendiri. Di satu sisi jika dilihat dari perspektif ilmu pengetahuan maka budidaya ganja bermanfaat bagi dunia kesehatan. Namun disisi lain, hal ini tentu saja bertabrakan dengan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia.

Munculnya dua sisi tersebut adalah hal yang lumrah bagi sistem kapitalis yang diterapkan di negeri kita saat ini. Karena kapitalis akan selalu mencari celah untung dalam hal apapun sekalipun itu sudah dicap negatif atau buruk di masyarakat. Mencari-cari atau menimbang yang paling kecil mudharatnya (musyawarah) adalah solusi yang mereka tawarkan bahkan menjadi ciri khas yang di agung-agungkan demokrasi.

Lihat saja bagaimana si cimeng dan turunannya ini menjadi salah satu komoditas ekspor-impor yang menambah pundi-pundi pemasukan negara. Pendapatan miliaran dolar dari perdagangan ganja tentu menjadi hal yang tak mungkin tidak dilirik dalam sistem kapitalis. Maka akan sangat wajar ketika budidaya atau mungkin pelegalan ganja menjadi keputusan terakhir walaupun saat ini pemerintah berdalih masih berfikir bagaimana kedepannya.

Namun, selain itu hal yang paling dasar yang perlu kita garis bawahi dalam peraturan baru ini adalah kontroversi yang timbul menjadi bukti bahwa negara gagal memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Sudahlah kesejahteraan tak kunjung diraih kini keamanan pun tak dapat diberi. Malang nian nasib masyarakat.
Islam memandang

Sebagai aturan yang paling sempurna, syariat Islam menjadikan negara sebagai pelindung ( junnah) bagi masyarakat. Negara akan tampil sebagai yang terdepan dalam memberikan rasa aman. Hal ini karena keamanan menjadi salah satu hal pokok yang wajib di penuhi negara terhadap masyarakat selain sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.

Negara tidak akan lalai atau ceroboh dalam menentukan hukum dasar benda sebagai barang haram karena semua akan disandarkan pada dalil-dalil qathi. Sekalipun terdapat keraguan maka menjadi tugas para mujtahid untuk menggali hukum tersebut sesuai sumber-sumber hukum Islam dan khalifah sebagai penentu kebijakan.

Menjadikan barang haram sebagai komoditas untuk diambil keuntungan darinya adalah hal yang mustahil terjadi dalam daulah Islam. Meskipun keuntungan menyilaukan mata namun tetap kemaslahatan umat adalah hal urgent yang akan selalu diutamakan dalam setiap pengambilan kebijakan. Hal ini karena syariat Islam akan membentuk pemimpin yang amanah yang akan selalu menyandarkan setiap tindak tanduknya dalam keridhoan Allah semata.

Wallahu a’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here