Surat Pembaca

Maraknya Anak-Anak Bermain Judi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: N. Istiqomah (Aktivis Dakwah)

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa praktik judi online kini bahkan melibatkan anak-anak berusia 10 tahun. Data terbaru menunjukkan, anak-anak usia 10–16 tahun telah terlibat dalam transaksi judi online senilai lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara kelompok usia 17–19 tahun mencatatkan transaksi sebesar Rp47,9 miliar. Paling mencengangkan, usia 31–40 tahun menjadi kelompok dengan transaksi tertinggi, mencapai Rp2,5 triliun.

Per 8 Mei 2025, tercatat sekitar 197.054 anak usia 10 hingga 19 tahun telah terjerat dalam praktik judi online. Fenomena ini bukan sekadar dampak sampingan dari perkembangan teknologi digital. Ini adalah buah dari sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama, tanpa peduli pada dampak sosial dan moral yang ditimbulkan. Dalam sistem ini, segala hal yang menghasilkan uang akan dieksplorasi dan dikembangkan secara maksimal, termasuk judi online yang menyasar anak-anak.

Industri ini dengan sengaja merancang tampilan permainan yang menarik warna-warni, interaktif, dan menyerupai game yang biasa dimainkan anak-anak. Tak heran jika mereka akhirnya kecanduan dan menjadi konsumen tetap. Lebih menyedihkan lagi, kondisi ini dibiarkan, bahkan difasilitasi oleh lemahnya regulasi serta aparat yang seringkali tutup mata karena tergiur aliran dana besar yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Inilah wajah asli kapitalisme: sistem yang tak mampu—dan tak bermaksud melindungi generasi penerus. Pemerintah tampak tidak memiliki upaya serius dan sistematis dalam mencegah atau mengatasi maraknya judi online di kalangan anak dan remaja. Pemblokiran situs seringkali bersifat setengah hati, tidak konsisten, dan mudah diakali. Banyak situs yang telah diblokir muncul kembali dengan nama domain baru, tanpa pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

Sistem demokrasi kapitalis menempatkan kepentingan ekonomi di atas segalanya, termasuk moralitas generasi muda. Wajar jika sistem ini gagal total dalam memberikan solusi mendasar atas persoalan judi online. Akar masalahnya adalah kebebasan tanpa batas dalam sistem ekonomi kapitalisme. Maka, sudah saatnya umat berpaling pada sistem alternatif yang mampu menyelesaikan masalah hingga ke akar: sistem Islam.

Dalam Islam, orang tua—terutama ibu—memiliki peran sentral dalam mendidik dan membentengi anak dari kerusakan moral di tengah arus pengaruh negatif. Islam menetapkan bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, tempat mereka belajar nilai-nilai kehidupan, iman, dan Islam. Namun, tekanan ekonomi dalam sistem kapitalisme sering memaksa ibu turut bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup, sehingga waktu dan tenaga untuk mendidik anak pun terabaikan.

Islam tidak membebankan pendidikan hanya kepada keluarga. Ia juga menyediakan sistem pendidikan terpadu yang membentuk pola pikir dan kepribadian anak berdasarkan syariat. Dalam sistem ini, standar halal dan haram menjadi dasar dalam berperilaku, termasuk dalam menggunakan teknologi. Ketakwaan individu dibentuk sejak dini agar anak memiliki kontrol diri bahkan ketika tidak diawasi.

Tentu saja, membentengi anak tidak cukup dilakukan oleh individu semata. Diperlukan sistem pendidikan Islam yang kokoh serta negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Hanya dengan itulah akan lahir generasi cerdas dan bertakwa, yang mampu menghadapi tantangan zaman dengan akidah yang kuat.

Sistem Islam yaitu Khilafah memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga rakyat dari kerusakan moral dan spiritual, termasuk dari bahaya permainan haram seperti judi online. Berbeda dengan negara kapitalis yang lamban dan sarat kepentingan, Khilafah akan menindak tegas semua pelanggaran syariat.

Islam tidak menolak kemajuan teknologi. Justru, Islam akan memastikan bahwa kemajuan digital menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan pembangunan peradaban. Dalam naungan syariat Islam, digitalisasi tidak akan menjadi alat perusak.

Hanya sistem Islam secara kaffah yang mampu melindungi masyarakat secara menyeluruh dari kerusakan akibat sistem kapitalisme. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Imam adalah pemimpin rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Model kepemimpinan inilah yang akan menjamin setiap individu hidup dalam lingkungan yang bersih dari kemaksiatan dan kejahatan. Maka, siapa yang salah jika anak-anak terjerumus dalam judi online? Jelas, sistem yang menaungi mereka adalah akar persoalannya. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here