Oleh: Siti Sarisma, S.Pd. (Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Maraknya hubungan sedarah atau inses merupakan fenomena yang membuka mata bahwa tidak ada lagi ruang aman dan nyaman untuk berlindung dari kekerasan seksual. Yang tadinya rumah adalah tempat ternyaman dan keluarga adalah pelindung garda terdepan, malah menjadi bagian yang rusak dan merusak. Hubungan sedarah yang kita anggap tabu kini dinikmati oleh segelintir orang demi melampiaskan nafsunya.
Grup Facebook “Fantasi Sedarah” adalah bukti bahwa penikmat hubungan sedarah ini tejadi di mana-mana. Grup tersebut diikuti oleh puluhan ribu orang, kontennya berisi fantasi dewasa yang korbannya adalah keluarga kandung seperti anak, keponakan, dll. Jelas sekali bahwa konten dalam grup itu telah melanggar norma-norma sosisal bahkan agama.
Menurut Dr. Arum Harjanti, hubungan sedarah atau inses ternyata bukan persoalan baru, namun telah terjadi lama dan berulang. Kita bisa melihat fenomena ini dari dua sisi, pertama dari sisi individu yang pelakunya telah melakukan kemaksiatan, suatu pelanggaran terhadap hukum Syara’ (syariat Islam). Kemudian menurut norma masyarakat, inses juga termasuk perbuatan yang sangat terlarang dan harus dihindari.
Kedua, dilihat dari sisi bangunan keluarga yang sudah kelam bahkan ambruk atau rubuh. Karena salah satu tujuan membangun keluarga adalah untuk memenuhi naluri seksual dengan pasangan sah melalui akad nikah. Namun yang terjadi hari ini adalah aktivitas seksual tanpa adanya akad nikah.(Live diskusi Muslimah Media Hub, 24 Mei 2025)
Penting Menjadikan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup
Dr. Rahma dalam live diskusi Muslimah Media Hub, menjelaskan bahwa rumah tangga dikatakan sebagai mitsaqan ghaliza (ikatan yang kokoh). Ikatan yang kokoh memiliki visi mulia, jadi setiap anggota keluarga harus saling berlomba dalam kebaikan, menjadi keluarga yang bertakwa dan bersama di dunia hingga ke surga.
Setiap anggota keluarga harus paham bahwa hukum inses sendiri adalah haram sebagaimana Allah SWT berfirman: “wa laa taqrobuz-zinaaa innahuu kaana faahisyah, wa saaa-a sabiilaa”
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ 17: Ayat 32)
Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kita untuk tidak mendekati zina. Mendekati saja dilarang, apa lagi melakukannya. Mengingat bahwa inses itu rusak dan merusak, anak yang lahir dari hubungan inses akan lahir cacat atau tidak normal. Lebih dari itu inses juga merusak nasab seorang anak.
Oleh karena itu, syariat Islam mengatur tata pergaulan dalam anggota keluarga. Setiap anggota keluarga wajib menjaga batasan auratnya. Seorang ibu misalnya, tidak menggunakan pakaian yang terbuka di hadapan anak-anaknya, harus menggunakan pakaian rumah sewajarnya yang tidak menampakkan belahan dada atau paha.
Begitu pula dengan anak perempuan harus menjaga pakaiannya di depan ayah atau anggota keluarga lainnya, harus menggunakan pakaian rumah sewajarnya. Tidak diperkenankan memakai celana di atas lutut atau baju terlalu terbuka yang menampakkan belahan dada.
Syariat Islam juga mengatur pemisahan kamar. Anak di atas umur tujuh tahun tidak boleh tidur satu kamar dengan orang tua. Kemudian anak laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk dipisahkan kamarnya.
Sebenarnya pengaturan syariat Islam mudah saja dikerjakan apabila manusia memiliki kontrol diri yang baik, iman yang kokoh serta ketaatannya kepada Allah SWT. Tapi karena banyak faktor yang mempengaruhi seperti kurangnya ilmu agama dan edukasi, maka runtuhnya kontrol diri sehingga runtuh pula bangunan kokoh dalam keluarga.
Artinya negara wajib hadir memperbaiki bangunan keluarga di tengah-tengah masyarakat yang kini telah runtuh. Negara harus menerapkan syariat Islam agar manusia terbiasa menjalankan syariat-Nya. Negara yang dimaksud adalah negara dengan sistem pengaturan Islam, bukan negara dengan sistem pengaturan sekuler kapitalisme. Karena negara dengan sistem sekuler kapitalisme menjadi salah satu sebab runtuhnya tatanan keluarga.
Negara dengan sistem sekuler Kapitalisme meniscayakan kehidupan yang bebas atau liberal tanpa aturan agama. Tanpa agama manusia akan melakukan perbuatan sesuai hawa nafsunya. [WE/IK].
Views: 2
Comment here