Opini

Komersialisasi Layanan Kesehatan ala Kapitalisme

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Faiha Hasna 

wacana-edukasi.com, OPINI–Publik dikagetkan dengan penonaktifan mendadak jutaan pengguna peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu setidaknya sangat berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin. Bagaimana kondisi ini bisa terjadi?

Di kehidupan saat ini, banyak sekali pasien yang datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa. Mirisnya, justru terhenti di loket pendaftaran gegara kartu BPJS pasien mendadak non aktif. Sebagaimana dilansir dari halaman online bbc.com, seorang pedagang es bernama Ajat, yang berusia 37 tahun, asal Rangkasbitung, Banten, dikabarkan sudah berbaring dan jarum untuk persiapan cuci darah sudah terpasang. Amat disayangkan, prosedur yang rutin dia jalani itu tiba-tiba batal pada Senin (02/02) pagi. Pasalnya, Jaminan kesehatan berupa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini menanggungnya dikatakan tidak aktif oleh rumah sakit (bbc.com, 6-2-2026).

Namun, penonaktifan tersebut sangat disesalkan sekali karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Kini, Pasien yang semestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak.

Sementara itu, Wamenkes memastikan tidak boleh ada penolakan terhadap pasien cuci darah. Beliau pun menjelaskan bahwa telah terjadi penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial yang mengakibatkan status sejumlah peserta BPJS kesehatan menjadi non-aktif. Nahasnya, sebagian pasien baru mengetahui statusnya nonaktif ketika melakukan terapi. Meski status kepesertaan berhasil dipulihkan setelah melakukan administrasi ulang, keputusan tersebut dinilai menjadi bentuk kegagalan sistemik dalam proses verifikasi terkait data PBI di Kementerian Sosial (liputan6, 10-2-2026).

Penonaktifan jutaan peserta PBI yang sampai pada pasien cuci darah untuk mendapatkan terapi pengobatan merupakan problem struktural dalam tata layanan kesehatan di bawah aturan sistem kapitalisme.

Dalam tata kelola ala kapitalisme, sejatinya kesehatan ditempatkan sebagai sektor pembiayaan yang harus dijaga fiskalnya.

Negara bertindak sebagai manager anggaran, memastikan subsidi tepat sasaran, menekan beban APBN, dan memverifikasi kelayakan penerima. Akibatnya, ukuran utama bukan kebutuhan medis mendesak tetapi validitas data administratif. Ketika data berulah, status kepesertaan berubah. Meski pasien sedang bergantung pada terapi penopang hidup seperti hemodialisis.

Kasus pasien baru mengetahui kasus pasien baru aktif saat datang ke ruah sakit, menunjukkan bahwa akses kesehatan bergantung pada status kepesertaan bukan pada kondisi sakitnya. Artinya hak hidup seseorang bisa tertunda oleh sinkronisasi data.

Dalam logika pelayanan publik berbasis HAM, pengobatan otomatis diberikan dan pembiayaan menyusul. Namun dalam logika asuransi sosial ala kapitalisme pelayanan mengikuti kepesertaan karena layanan dipandang sebagai beban biaya yang harus dikendalikan. Penyesuaian data massal juga memperlihatkan orientasi efisiensi fisikal lebih dominan daripada kepastian layanan.

Negara berperan sebagai regulator pembayar klaim bukan penanggung penuh kebutuhan kesehatan rakyatnya.

Maka, yang muncul adalah paradoks dimana program disebut jaminan kesehatan nasional tetapi keberlangsungannya tetap bergantung pada verifikasi kelayakan ekonomi.

Dengan demikian, polemik PBI mencerminkan ciri sistem Kapitalisme.

Sistem saat ini menggambarkan bahwa tata kelola kesehatan tidak sepenuhnya menjadi hak dasar tanpa syarat, melainkan sebagai manfaat bersubsidi yang selalu bisa berubah mengikuti penghitungan anggaran dan klasifikasi kemiskinan.

Kisruh BPJS kesehatan sesungguhnya mencerminkan kegagalan paradigma negara dalam memenuhi kebutuhan vital rakyat. Kesehatan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, disediakan gratis dan berkualitas untuk semua bukan hanya bagi yang tidak mampu.

Nabi Saw., bersabda: “Imam atau kepala negara itu adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin.” (HR.Al-Bukhari).

Kesehatan termasuk urusan vital rakyat yang menjadi tanggung jawab wajib negara. Ketidaktersediaan layanan kesehatan dapat menimbulkan bahaya yang menurut Nabi Saw., wajib dihilangkan. Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan. (HR. Malik)

Negara tidak boleh menggunakan prinsip asuransi yang diharamkan dalam Islam. Seba , syarat sah jaminan adanya penunaian hak harta yang wajib dipenuhi atau akan jatuh tempo pemenuhannya. Jika tidak terdapat hak wajib yang akan jatuh tempo, maka makna jaminan (dhamam) tidak tepat diterapkan karena tidak terjadi pemindahan hak seseorang kepada pihak lain. Jaminan semacam ini jelas tidak sah.

Dalam sistem Islam, negara akan menjamin dan bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai serta dokter dan medis profesional untuk memberikan kesehatan maksimal. Sistem dalam Islam juga dalam tta kelolanya membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi berbagai penyakit beserta penangkalnya.

Kekayaan negara dalam Daulah menjamin pelayanan berkualitas dan gratis bagi individu masyarakat. Hal ini karena negara mengelola seluruh sumber daya alam dan harta milik umum seperti kekayaan laut, hutan dan lain-lain untuk digunakan sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

Negara dalam tata kelola Islam juga menerapkan larangan privatisasi harta-harta milik umum. Sebaliknya negara dalam praktik saat ini sering terjadi akibat privatisasi sumber daya alam dan harta milik umum, selain keterbatasan dari sektor lain.

Sejatinya, dengan dana negara yang dikelola dengan baik, maka itu lebih dari cukup, apalagi untuk memenuhi kebutuhan vital masyarakat, termasuk kesehatan. Struktur anggaran negara pun akan terbebas dari utang riba, baik domestik maupun luar negeri dalam praktik sering membebani anggaran negara. Semua hal tersebut hanya dapat diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang tegak atas paradigma dan aturan terbaik dari pencipta yakni akidah dan syariah Islam.

Sungguh, Islam adalah agama terbaik yang syariat turunkan. Maka syariat Islam hanya bisa diterapkan secara sempurna dalam sistem pemerintahan yang tegak atas aqidah Islam, yaitu Daulah Khilafah ‘ala minhaj- an-nubuwwah.Wallahu A’lam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here