Opini

Kapitalisme, Menyuburkan Pelaku Narkoba

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Atika

Wacana-edukasi.com, OPINI--Narkoba atau Napza singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Secara umum, narkoba adalah zat-zat yang jika dikonsumsi dapat mempengaruhi tubuh, pikiran, dan perilaku seseorang, jika dikonsumsi berkali-kali dapat menimbulkan ketergantungan dan efek berbahaya. Penggunaannya sebagai obat penenang harus dibawah pengawasan dokter. Sebaliknya penyalahgunaan narkotika menimbulkan masalah bagi diri penggunanya, tidak hanya kesehatan fisik tapi juga kesehatan mentalnya.

Mirisnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat. Hasil Survei Nasional Prevalensi (prosentase) Penyalahgunaan Narkoba tahun 2023 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat beberapa temuan
antara lain: 1,73 % penduduk Indonesia (3,33 juta jiwa) terdeteksi menyalahgunakan narkoba. Dampak kematian rata-rata 50 orang meninggal per hari akibat penyalahgunaan narkoba. Dan yang paling mengkhawatirkan adalah sebanyak 312.000 remaja Indonesia berusia 15 hingga 25 tahun telah terpapar narkotika (MetroTVNews.com, 10/8/2025). Berita terbaru, sebanyak 150 anak ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba selama bulan Januari sampai Oktober 2025. Mereka terlibat sebagai pengguna dan kurir narkoba (detikNews, 22/10/2025).

Pemerintah berupaya menangani maraknya peredaran narkoba dengan mengadakan operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hasilnya, dalam 10 bulan operasi diperoleh barang bukti 197.71 ton narkoba berbagai jenis seperti shabu, ganja, ekstasi, tembakau gorila dan lain sebagainya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba HS sebesar Rp 221 Miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkotika. Anehnya, walaupun sudah dipenjara, HS masih bisa mengendalikan peredaran narkoba untuk Indonesia timur. Dari operasi di sekolah-sekolah di kota Surabaya, terdeteksi 15 orang siswa SMP positif mengkonsumsi narkoba. Bahkan ada kampung yang penduduknya banyak terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar ataupun produsen narkoba sehingga mendapat julukan Kampung Narkoba. Sungguh Indonesia darurat narkoba.

Remaja atau anak-anak (usia 18 tahun), merupakan kelompok paling rentan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkoba. Faktor dominan yang kerap menjadi pemicu penyalahgunaan narkoba, antara lain ajakan atau bujukan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. Saat ini anak-anak dijadikan korban (target pemasaran) dan pengedar narkoba oleh bandar karena mereka mudah dibujuk dan bila tertangkap, ada undang-undang anak yang membuat mereka tidak dihukum layaknya orang dewasa, paling mereka dimasukkan ke Rehabilitasi.

Indonesia rentan terhadap serangan narkoba karena sistem yang diterapkan negara adalah sistem yang memberi peluang untuk berkembangnya jual beli narkoba, banyak celah untuk masuknya narkoba dari negara luar, masyarakat yang serba bebas, dan tidak ada sanksi yang tegas diterapkan oleh negara. Sistem itu adalah Kapitalisme sekuler.

Sistem kapitalisme memandang narkoba sebagai komoditi bernilai ekonomi tinggi yang memberikan keuntungan yang menggiurkan. Contohnya, pabrik sabu rumahan di Tanggerang Selatan meraup keuntungan Rp 1 Miliar selama 6 bulan beroperasi. Di tengah kondisi masyarakat yang sulit mencari pekerjaan, pemenuhan hidup yang serba mahal, maka jual beli narkoba terlihat menjanjikan upah dan penghasilan yang sulit untuk ditolak. Apalagi sekularisme meniadakan peran agama dalam kehidupan dan negara, sehingga orang yang lemah imannya akan dengan mudah terlibat dalam pusaran narkoba, tanpa takut dosa.

Kebahagiaan mereka hanya pada materi, tidak peduli narkoba merusak hidup orang lain bahkan merusak generasi. Tidak ada standar halal haram, segala cara dilakukan, termasuk berbuat kriminal bahkan menjual diri untuk mendapatkan kesenangan sesaat dari mengkonsumsi dan transaksi narkoba. Sejahat itu pengaruh sistem kapitalisme sekuler pada manusia.

Pencegahan dan operasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat memberantas peredaran narkoba sampai tuntas karena tidak menyentuh akar permasalahannya yaitu sistem yang diterapkan di negeri ini yang batil, yang hanya menghasilkan kerusakan. Ibaratnya, pemerintah hanya menghilangkan asap dari sebuah kebakaran, belum memadamkan sumber apinya. Pemerintah dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, pembuat peraturan.

Sungguh berbeda dengan sistem Islam. Negara dengan sistem Islam menerapkan syariat (aturan Allah SWT) dalam kehidupan manusia di seluruh aspek. Penerapan syariat Islam bertujuan untuk menjaga, diantaranya menjaga akal, jiwa dan harta masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan dan perlindungan pada seluruh warganya.

Penjagaan akal diantaranya larangan mengkonsumsi makanan yang mengandung unsur berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti narkoba. Pemerintah akan melarang masuknya barang-barang berbahaya, tontonan yang merusak generasi seperti kekerasan, budaya kafir dan pornoaksi. Kebutuhan dasar individu dan masyarakat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan harus disediakan oleh pemerintah dengan harga yang terjangkau. Sebaliknya ketaqwaan individu, kepedulian masyarakat dan negara akan dibina atas dasar akidah Islam.

Aturan Allah SWT yang adil dan sempurna diterapkan berupa peraturan-peraturan dalam seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Bukankah Allah SWT telah memperingatkan untuk jangan menggunakan aturan hidup buatan manusia, karena tidak ada aturan paling baik selain aturan Allah SWT?

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here