Opini

Jangan Memilih Syariat Islam Sesuai Keinginan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nur Hajrah

Wacana-edukasi.com — Jakarta, 25 Januari 2021 Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang(GNWU) dan meresmikan Brand Ekonomi Syariah . Presiden mengatakan akan berusaha mencari jalan atau solusi untuk mengurangi ketimpangan sosial untuk mewujudkan pemerataan pembangunan diseluruh pelosok tanah air, dan salah satunya adalah dengan gerakan wakaf uang.

Dilansir dari Setkab.go.id. Senin, 25 Januari 2021, Presiden mengatakan, potensi wakaf di Indonesia ini sangat besar, baik itu wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak dan itu termasuk wakaf dalam bentuk uang. Menurut presiden aset wakaf per tahun potensinya dapat mencapai Rp 2.000 triliun dan wakaf uang potensinya dapat mencapai Rp 188 triliun.

“Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial-ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” tutur presiden.

Presiden Jokowi menyambut baik gerakan wakaf ini karena menurutnya ini sebagai upaya untuk memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. Selain itu Presiden menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara penganut agama Islam terbanyak di dunia sehingga bisa memberikan contoh kepada dunia bagaimana pengelolaan dana wakaf secara transparan, profesional, kredibel, terpecaya dan produktif bagi kesejahtraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Dengan adanya gerakan wakaf ini masyarakat pun dibuat bigung apakah ini sah atau tidak? Apakah gerakan wakaf ini termasuk dari pendapatan negara? Pendapatan negara berasal dari tiga jenis yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.

Jika gerakan wakaf uang termasuk dari pajak maka gerakan wakaf ini termasuk hal yang wajib, sedangkan wakaf itu dilakukan secara sukarela, ikhlas tanpa ada unsur keterpaksaan. Jadi sudah dipastikan maka gerakan ini tidak termasuk dalam pungutan pajak

Lalu apakah gerakan wakaf uang masuk hibah? Sepertinya juga tidak karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, dikutip dari news.com Jum’at 29 Januari 2021 hibah hanya boleh dilakukan; pertama, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR, seperti dijelaskan Pasal 22 ayat(2) dan ayat (3). Kedua, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, sesuai Pasal 23 ayat (1). Ketiga, antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Sehingga dapat disimpulkan jika gerakan wakaf uang tidak termasuk dari pendapatan negara maka seharusnya pemerintah pusat maupun daerah tidak berhak memungut wakaf uang tersebut. Apalagi dengan alasan untuk memperbaiki ketimpangan ekonomi dan sosial serta mampu menurunkan angka kemiskinan.

Sebagai penduduk muslim di Indonesia mungkin sebagian dari kita berpendapat bahwa pemerintah mulai menjalankan syariat-syariat Islam. Tetapi ini justru sebaliknya pemerintah semakin menampakkan kegagalannya dalam pengelolaan ekonomi dan kesejahtraan rakyatnya.

Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya (SDA). Jadi tidak mungkin dengan kekayaan SDA yang ada tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakatnya atau mengembangkan ekonomi negara. Tetapi pada faktanya kekayaan SDA yang ada tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, masi banyak masyarakat yang hidup jauh dibawah garis kemiskinan. Ekonomi negara pun mengalami ketimpangan bahkan saat ini masuk dalam status resesi ekonomi semenjak wabah covid-19 semakin meluas.

Dan sungguh sangat disayangkan menurut pemerintah gerakan wakaf uang adalah solusi yang sangat baik untuk memperbaiki ekonomi , megurangi angka kemiskinan dan memperbaiki ketimpangan sosial. Padahal sebenarnya pemerintah sedang memperlihatkan secara nyata bahwa tidak mampu mensejahtrakan rakyatnya, tidak mampu memperbaiki ekonomi lalu dikembalikan lagi kepada rakyat, dengan menggunakan solusi Gerakan Wakaf yang mengatas namakan solidaritas atau saling tolong menolong.

Pemerintahan kapitalis sangat pintar mencari solusi instant yang menjanjikan dan menggiurkan seolah olah agar terlihat memperhatikan rakyat padahal rakyat sendiri yang berusaha mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk rakyat yang lain.

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Islam telah mengajarkan bagaimana negara mengelola SDA dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan negara.  Sehingga, tidak ada rakyat yang merasakan kemiskinan. Akan tetapi, pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme-sekuler  akan memilih dan memilah syariat Islam sesuai kebutuhan dan keinginan hati. Dalam arti lain,mengambil jalan instant. Lalu, mengabaikan syariat yang lain. Padahal, banyak solusi yang telah diajarkan dalam sistem Islam yang pernah berjaya di ⅔ belahan dunia.

Saatnya mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam yang telah terbukti  mampu menyelesaikan setiap masalah. Wallohualam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 56

Comment here