Opini

Ironi, Perdagangan Bayi Marak Terjadi

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Faiha Hasna (Pena Muslimah Cilacap)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Belum lama ini, terungkap, kasus kriminalitas berskala internasional berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat yang di duga sudah aktif sejak tahun 2023. Pasalnya Sebanyak 12 tersangka perempuan diamankan, bersama dengan 6 bayi yang hendak dijual ke luar negeri, tepatnya ke di Singapura (detikJabar, 15/7/2025).

Selain itu, pada bulan Agustus 2025 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap tiga fakta terbaru dalam kasus sindikat perdagangan bayi yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional. Jumlah korban dalam kasus ini telah mencapai 44 bayi yang dijual para pelaku selama dua tahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan tersebut,
sebanyak dua puluh tujuh bayi di jual ke luar negeri, sisanya tujuh belas bayi telah diduga di jual ke sejumlah provinsi di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jakarta dan Banten (kompas.id, 7/8/2025).

Para bayi ini direkrut sejak masih dalam kandungan dan setelah bayi tersebut lahir kemudian dirawat, dokumennya dipalsukan seperti akte kelahiran, kartu identitas, dan paspor dan dikirim ke luar negeri terutama ke Singapura. Kejadian serupa pun terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Maraknya kasus ini menunjukkan selain jaringan adopsi bayi lintas negara juga terdapat praktik jual beli bayi di dalam negeri yang sulit dideteksi jika pengawasan lemah dan pelaporan masyarakat lemah.

Kasus perdagangan bayi yang terus bermunculan tidak lepas dari aturan kehidupan Kapitalisme yang diterapkan saat ini. Aturan kehidupan ini melahirkan kemiskinan sistemik akibat liberalisasi ekonomi yang menyerahkan hajat hidup rakyat kepada korporasi besar. Sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan dikuasai swasta yang berorientasi profit, membuat rakyat kecil sulit memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dalam kondisi miskin dan lemah iman, sebagian orang tua tergoda menjual bayinya dan sindikat dengan mudah memanfaatkan kerentanan tersebut.

Negara ke mana?

Dalam aturan kehidupan kapitalisme yang diterapkan saat ini, peran negara wajar dipertanyakan. Negara kapitalisme lebih berperan sebagai pelayan korporasi ketimbang pelindung rakyat. Kebijakan yang ada hanya reaktif sekedar menangani kasus saat sudah terlanjur viral. Sementara akar masalah seperti kemiskinan, lemahnya perlindungan terhadap rakyat, dan celah hukum tidak diselesaikan.

Akibatnya praktik perdagangan bayi terus berulang baik dalam jaringan lokal maupun internasional. Ini memperlihatkan betapa lemahnya keseriusan negara dalam melindungi nyawa dan masa depan generasi.

Kapitalisme juga menempatkan keuntungan materi sebagai sumber utama kebahagiaan sehingga segala sesuatu bisa diperdagangkan termasuk bayi. Bayi diperlakukan layaknya komoditas bernilai tinggi untuk adopsi ilegal maupun eksploitasi yang melibatkan sindikat lintas sektor hingga lintas negara.

Dengan logika untung rugi, perdagangan bayi dipandang sebagai peluang pasar gelap bukan kejahatan besar yang merusak generasi.

Butuh Solusi Sistemik

Kapitalisme sesungguhnya melahirkan kemiskinan sistemik. Islam melalui institusi Daulah hadir sebagai penjamin kesejahteraan rakyat. Khalifah sebagai raa’in atau pengurus wajib memastikan kebutuhan pokok setiap individu baik sandang, pangan, papan, kesehatan, hingga pendidikannya terpenuhi.

Mekanismenya melalui pengelolaan. Baitul Maal yang bersumber dari fa’i, ghonimah, jizyah, kharaj, hingga pengelolaan sumber daya alam. Seluruh harta ini dikelola bukan untuk memperkaya segelintir korporasi melainkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Sebab, sesungguhnya imam itu adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyatnya. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Maka, dengan jaminan seperti ini, rakyat tidak perlu khawatir akan biaya kesehatan yang mahal, dan biaya pendidikan yang mencekik.

Selain jaminan langsung tersebut, sistem Islam juga memberi kesejahteraan tidak langsung melalui kebijakan ekonomi yang adil dan distribusi harta yang merata. Negara mengharamkan praktik ribawi, monopoli dan privatisasi sektor vital. Sehingga kekayaan tidak berputar hanya di kalangan elit.

Dalam surat al Hasyir ayat tujuh, dijelaskan bahwa harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu.

Sejatinya, rakyat memiliki akses luas terhadap sumber daya dan peluang kerja. Negara juga membuka lapangan pekerjaan, mengembangkan sektor pertanian, perdagangan dan industri. Dengan begitu, maka setiap kepala keluarga dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan layak.

Dalam sistem Islam, peran ayah adalah penanggung jawab nafkah istri dan anak-anaknya sekaligus menjaga keamanan mereka dari berbagai gangguan. Sistem pendidikan Islam pada dasarnya mencetak individu-individu beriman dan bertakwa, sabar dalam menghadapi ujian, dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan atas dorongan iman. Selain itu, para orang tua pun dipahamkan akan kewajiban-kewajibannya terhadap anak. Syariat Islam juga memiliki sistem sanksi tegas dan menjerakan, sehingga mencegah orang melakukan kejahatan.

Kehadiran negara sejatinya menjatuhkan sanksi keras pada sindikat atau pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang termasuk bayi.

Di level masyarakat, setiap anggota masyarakat ada kewajiban untuk saling mengingatkan satu sama lainnya dalam kebaikan serta tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan kepada siapa saja.

Dengan adanya penerapan Islam secara sempurna ini peluang lahirnya perdagangan bayi akan ditutup rapat. Tidak ada orang tua atau siapa pun yang terdorong menjual anaknya karena alasan ekonomi dan tidak ada sindikat yang bisa memanfaatkan kemiskinan rakyat.

Sejatinya, kehadiran sistem Islam bukan hanya memberikan solusi kuratif melainkan preventif dan sistemik dalam menjaga nyawa, kehormatan, serta masa depan generasi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here