Oleh Luk Luk Il Maknuun, S.Pi., M.Si.
Wacana-edukasi.com, OPINI–Berita mengenai inses kembali muncul ke permukaan. Yang paling heboh dan banyak diperbincangkan di media sosial adalah adanya grup Facebook dengan nama ‘Fantasi Sedarah’. Sejumlah tangkapan layar berisi percakapan di grup tersebut yang tersebar di media sosial memicu kemarahan publik, termasuk dari sisi pemerintah.
Kemen PPPA berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri guna menindaklanjuti grup tersebut dengan menyelidiki akun pembuat, pengelola, hingga anggota yang aktif dalam grup. Sementara itu, Kemenkominfo menghubungi pihak Meta dan Facebook agar menghapus akses ke grup (bisnisupdate.com, 16-05-2025).
Selain adanya grup Fantasi Sedarah, berita mengenai perilaku inses dikabarkan juga terjadi di Medan. Pelakunya kakak beradik yang berhubungan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Ironisnya bayi tersebut meninggal karena kekurangan gizi lalu dibuang dengan modus mengantarkan barang melalui ojol (Tribunnews.com, 10-05-2025).
Inses Lahir Akibat Sekularisme dan Liberalisme
Fenomena inses sejatinya terjadi sejak lama. Bahkan, hal ini terus berulang setiap tahunnya. Tidak mengherankan, sebab faktor utama berupa penerapan paham sekularisme dan liberalisme yang menjadi penyebab munculnya perilaku inses tidak dihilangkan. Pemahaman bahwa agama hanya fokus mengatur ibadah, tidak dengan urusan kehidupan manusia di dunia mendorong setiap orang berperilaku manasuka alias bebas.
Meski banyak orang menolak dianggap mengadopsi liberalisme, faktanya atas nama kebebasan semua orang dibolehkan melakukan hal yang dia sukai. Atas nama kebebasan berekspresi dalam seni, semua hal–mulai dari film, drama, novel, komik, sinetron, lukisan, gim, dan lain-lain–bisa dimasuki konten bernuansa seksual. Bahkan, saat kita sedang fokus mencari informasi di internet, tiba-tiba muncul iklan dengan konten seksual. Setiap hari kita disuguhi dengan hal-hal yang membangkitkan hawa nafsu. Pembatasan ajaran agama untuk ikut mengatur kehidupan makin mendorong manusia untuk memuaskan nafsu tanpa sungkan, tak peduli siapa yang akan dijadikan pelampiasan.
Sistem hukum di Indonesia pun ikut andil memperburuk situasi. Pasalnya, belum ada hukum yang secara spesifik mengatur inses. Dalam kasus grup Fantasi Sedarah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana: pertama, jika menyasar anak-anak; kedua, jika salah satu atau kedua pelaku perzinaan sudah menikah; dan ketiga, jika pelaku melakukan pemaksaan terhadap pasangan inses (Megapolitan.kompas.com, 19-05-2025). Lantas, bagaimana jika pelaku inses ternyata suka sama suka? Ternyata, hal ini tidak memungkinkan untuk dipidanakan di Indonesia karena belum ada aturannya. Penangkapan kakak beradik di Medan pelaku inses pun ternyata dilakukan karena perbuatan membuang bayi, bukan inses.
Syariat Islam Tegas pada Semua Tindakan yang Melewati Batas
Dalam Islam semua tindakan pelanggaran syariat adalah kejahatan yang harus diberi hukuman. Secara tegas, Islam mengharamkan perilaku inses. Hal ini dinyatakan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).
Inses termasuk salah satu bentuk zina. Semua pelakunya harus dikenai hukuman. Bagi pelaku yang belum menikah, hukumannya berupa didera atau dicambuk 100 kali, sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah, hukumannya dirajam. Hal ini sebagaimana firman Allah dan sabda Rasul.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS An-Nur: 2).
“Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh, dan orang yang murtad.” (HR Bukhari dan Muslim).
Tidak hanya memberikan sanksi tegas, Islam juga memiliki seperangkat aturan yang mencegah munculnya perilaku inses. Pertama, Islam mengatur batasan aurat bagi laki-laki sebagaimana sabda Rasul “… Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”(HR. Ahmad) dan aurat perempuan dalam firman Allah “… janganlah menampakkan perhiasannya [bagian tubuhnya] kecuali yang biasa terlihat …” (QS An-Nuur:31)
Kedua, Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan dalam QS An-Nuur:30–31. Perintah ini mengandung makna agar laki-laki dan perempuan tidak melihat aurat lawan jenis ataupun sesamanya.
Ketiga, Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak agar terhindar dari aktivitas yang bisa mengantarkan pada zina. Rasul bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika usia mereka tujuh tahun. Pukullah mereka karena meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun. Pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud).
Keempat, Islam melarang segala aktivitas yang bisa mengantarkan pada perzinaan, seperti pacaran, friends with benefits, dan lain-lain. Hal ini sebagaimana seruan Allah “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk” (QS. Al-Isra:32).
Demikianlah Islam diturunkan oleh Allah untuk mengatur seluruh tindak-tanduk manusia di dunia, tidak hanya perihal agama dan membatasi aspek ibadah. Penerapannya yang dilakukan secara menyeluruh niscaya mengantarkan pada keberkahan. [WE/IK].
Views: 0
Comment here