Oleh : Puspita Indah Ariani
Wacana-edukasi.com, OPINI--Negara Indonesia akan melakukan impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal, jenis beras yang akan diimpor merupakan beras klasifikasi khusus. Kebijakan ini menjadi polemik dan menuai kritik dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menurutnya kebijakan tersebut berpotensi menganggu program swasembada beras yang selama ini digaungkan pemerintah (finance.detik.com, 25/02/2026).
Kebijakan impor beras, sekecil apa pun jumlahnya menunjukkan adanya paradoks dalam kebijakan pangan nasional. Di satu sisi, pemerintah mengaungkan swasembada dan kemandirian pangan, namun ternyata di sisi lain pemerintah tetap menyepakati impor beras sebagai bagian dari perjanjian dagan internasional. Argumen yang sering digunakan adalah bahwa beras yang diimpor merupakan beras dengan klasifikasi khusus.
Kebijakan impor tetap menyimpan potensi masalah. Pertama, impor beras meskipun berlabel khusus, dapat mempengaruhi psikologi pasar. Petani khawatir harga gabah akan anjlok jika impor terus dibuka. Kedua, impor komoditas pasar seringkali mengalami kebocoran distribusi, beras yang awalnya ,asuk sebagai produk khusus dapat saja masuk ke pasar konsumsi umum.
Kondisi ini membuat petani berada dalam posisi rentan, mereka harus bersaing dengan produk impor yang memiliki dukungan subsidi dan efisiensi produksi dari negara asal. Padahal, sektor pertanian merupakan tulang punggung ketahanan panggan nasional. Jika petani terus dirugikan oleh kebijakan pasar, maka cita-cita swasembada pangan hanya akan menjadi slogan politik.
Negara-negara besat seringkali menggunakan perdagangan pangan sebagai instrumen pengaruh ekonomi. Melalui perjamjian dagang resiprokal, negara kuat dapat membuka akses pasar bagi produknya di negara lain. Pada saat yang sama, negara penerima sering kali harus menyesuaikan kebijakan domestiknya agar sejalan dengan kepentingan mitra dagang.
Dalam kerangka sistem ekonomi kapitalis global, perdagangan internasional sering tidak berlangsung dalam posisi yang setara. Negara dengan kekuatan ekonomi besar memiliki daya tawar yang jauh lebih kuat dibandingkan negara berkembang.
Akibatnya, kebijakan perdagangan dapat berubah menjadi alat penjajahan ekonomi secara halus. Negara berkembang didorong untuk membuka pasar domestiknya sementara negara kuat mempertahankan keunggulan produksi melalui teknologi, subsidi, dan kekuatan finansial.
Dalam konteks ini, kebijakan impor beras dari Amerika Serikat tidak dapat dilepas dari dinamika politik ekonomi global. Sekalipun jumlahnya kecil, kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pangan nasional masih dipengaruhi oleh kepentingan perdagangan internasional.
Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sebagai tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan setiap individu mendapatkan akses terhadap pangan secara cukup. Allah SWT berfirman :
“Dan makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu yang halal lagi baik.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan merupakan bagian penting dari kehidupan manusia yang harus dijamin keberlangsungannya.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Nizhom Al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa negara memiliki peran penting dalam mengatur perekonomian agar kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya urusan pangan kepada mekanisme pasar. Islam juga menekankan pentingnya kemandirian umat dan melarang ketergantungan kepada pihak yang berpotensi merugikan umat.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 141, Allah tidak sekali-kali memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman. Ayat tersebut menjadi prinsip penting negara dalam hubungan politik dan ekonomi antara negara Islam dan negara lain. Ketergantungan ekonomi yang membuka peluang dominasi asing harus dihindari.
Dalam sistem politik ekonomi Islam, kedaulatan pangan merupakan bagian dari tanggung jawab negara mengurus rakyatnya. Negara wajib memastikan produksi pangan mencukupi kebutuhan domestik melalui berbagai kebijakan strategis.
Pertama negara harus melindungi petani sebagai produsen utama pangan. Dukungan berupa penyedia lahan, irigasi, teknologi dan modal menjadi tanggung jawab negara. Kedua negara mengatur distribusi pangan agar terjadi penimbunan atau permainan harga pasar. Ketiga, kebijakan perdagangan luar negeri harus mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Impor hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak boleh merusak produksi domestik. Melalui pendekatan ini, kedaulatan pangan tidak sekedar menjadi slogan politik semata, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, polemik impor beras dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi yang dianut suatu negara. Selama kebijakan pangan masih berada dalam kerangka kapitalisme global, kedaulatan pangan akan sulit tercapai secara utuh. Sebaliknya, penerapan sistem politik ekonomi Islam memberikan kerangka yang jelas dalam mengatur produksi, distribusi, dan perdagangan pangan demi memastikan kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga kemandirian negara.
Karena itu, mewujudkan swasembada pangan sejati bukan hanya soal meningkatkan produksi beras. Lebih dari itu, diperlukan perubahan paradigma dalam mengelola ekonomi dan hubungan internasional agar benar-benar berpihak pada kedaulatan dan kemaslahtan umat.
Views: 4


Comment here