Opini

Hegemoni Digital, Kerusakan Generasi Ditangkal dengan Islam

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Trianon Wijanarti (Aktivis Muslimah Ngaglik, Sleman, DIY)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Berdasarkan catatan digital tahun 2025 Global Overview Report, anak muda Indonesia menduduki peringkat pertama pengguna internet melalui ponsel. Rata-rata pengguna internet di Indonesia berusia 16-34 tahun dan menghabiskan waktu 7 jam 22 menit setiap hari. Tidak hanya itu, Indonesia mendominasi di atas rata-rata global, yakni 63% masyarakat Indonesia menggunakan gadget untuk berselancar di dunia maya (cnbcindonesia.com, 21/12/2025).

Sedangkan, menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang dirilis Agustus 2025 lalu, mengungkap bahwa Generasi Z (usia 12-27 tahun) adalah kelompok paling dominan dalam penggunaan internet. Dominasi generasi muda ini menunjukkan bahwa pertumbuhan internet di Indonesia sangat dipengaruhi oleh generasi yang tumbuh bersama teknologi atau digital native (Cloudcomputing.id, 12/08/2025).

Generasi yang tumbuh bersama teknologi ini memiliki ciri-ciri umum, mudah menggunakan berbagai gadget dan plotform digital, mudah menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi, dan menjadikan teknologi sebagai cara baru menyelesaikan masalah. Mereka merupakan generasi yang adaptif dan inovatif. Namun, untuk generasi Alpha yang lahir pada saat teknologi sudah berkembang sangat pesat, sejak kecil sudah bermain, belajar, dan bersosialisasi dengan digital, justru beresiko mengalami kecanduan digital hingga cemas ketika jauh dari gadget, dan rentan melakukan tindakan yang ekstrim.

Kasus kejadian di Medan misalnya, seorang siswi berusia 12 tahun yang membunuh ibu kandungnya dengan menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh sang ibu. Menurut keterangan kepolisian anak tersebut sering menonton anime dan bermain game online yang bermuatan kekerasan. Perbuatan anak tersebut dipicu dari dihapusnya aplikasi game online beberapa hari sebelumnya. Kejadian ini pun bukanlah satu-satunya efek negatif dari game online, (kompas.com, 29/12/2025).

Belum lama juga ada kasus teror bom di beberapa sekolah di Depok, Jawa Barat atau berbagai kasus bullying juga kasus-kasus kekerasan lainnya. Hampir semua tindak kejahatan yang dilakukan generasi muda dipicu oleh sarana digital. Dimana akses berbagai game online pun sangatlah mudah dijangkau, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Disadari atau tidak, hal ini dapat mempengaruhi pola pikir, emosi, kesehatan mental, dan tingkah laku mereka.

Era digitalisasi di bawah hegemoni sistem kapitalisme sengaja dikemas dan disajikan dengan sangat apik dan menyenangkan khususnya untuk generasi muda. Sehingga, mereka tanpa sadar menghabiskan waktu berjam-jam dan sulit berhenti dalam pengaruh algoritma. Namun, dibalik teknologi digital yang menyenangkan itu kerap kali terdapat nilai-nilai yang tidak netral atau justru cenderung merusak.

Ruang digital yang menyajikan game online, konten-konten media sosial, hingga platform belanja dibangun dan dimanfaatkan oleh para kapitalis untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Mereka— para kapitalis global menjadikan generasi muda sebagai target potensial iklan produknya tanpa memedulikan efek negatif yang dapat merusak generasi dan kehidupan manusia.

Ironisnya, negara hanya bertindak sebagai regulator. Merespon dampak buruk dari digitalisasi, negara mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Jika kita telaah, kebijakan ini hanya bersifat parsial tanpa menyentuh akar permasalahan. Pembatasan usia untuk mengakses platform media sosial tidak akan efektif dalam melindungi generasi dari bahaya konten negatif di ruang digital. Artinya, platform tersebut masih dibiarkan tetap ada dan tidak dilarang. Pembatasan tersebut juga hanya berlaku untuk penggunaan media sosial, sedangkan untuk akses game online tidak ada batasan yang berarti.

Hal di atas menunjukkan bahwa negara tidak serius melarang operasional platform digital, meskipun efek negatifnya jelas-jelas dapat merusak generasi. Tak mengherankan, negara dengan sistem kapitalisme liberal lebih mementingkan pemasukan pajak dari kapitalis media digital daripada melindungi generasi. Negara terbukti abai dan gagal menjadi pelindung generasi dari bahaya kerusakan di ruang digital.

Hal ini berbeda jauh dengan sistem pengaturan Islam. Sistem Islam memiliki peran sangat komprehensif. Semua perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’ yang jelas dan tidak berubah. Islam memberikan petunjuk lengkap dalam kehidupan manusia dengan Al Qur’an dan As Sunnah untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai dari hubungan manusia dengan Allah yang mencakup perkara ibadah, hubungan dengan dirinya sendiri yang terkait dengan makanan, minuman, pakaian, dan akhlak, juga hubungan manusia dengan manusia lainnya seperti muamalah, uqubat, termasuk aturan bernegara.

Islam mewajibkan negara menjadi penjaga dan pelindung bagi generasi dari segala bentuk ancaman dan kerusakan. Islam memelihara jiwa manusia dengan melarang keras segala hal yang dapat merusak akal dengan berlandaskan hukum syara’. Negara dengan sistem Islam memiliki visi ideologis yang jelas memastikan bahwa semua kebijakan ruang digital selalu mengutamakan pada penjagaan akidah, akhlak, dan kemaslahatan umat. Hegemoni ruang digital yang dibangun oleh kapitalis global hanya bisa dilawan dengan kebijakan digitalisasi sistem Islam. Dimana negara berperan sebagai junnah perisai atau pelindung bagi rakyat.

Dalam sistem Islam kerusakan generasi dapat ditangkal dengan tiga pilar utama. Pertama, menanamkam ketakwaan individu dengan menanamkan pola pikir dan pola sikap yang islami. Akidah Islam menjadi pijakan dalam menentukan tingkah laku umat. Kedua, adanya kontrol masyarakat yang merupakan kewajiban sosial untuk saling mengingatkan dengan menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ketiga, adanya perlindungan negara bagi generasi atau rakyat yang diwujudkan dengan penerapan sistem Islam, baik pada aspek politik, ekonomi, pendidikan, dan interaksi sosial termasuk interaksi pada ruang digital.

Wallahu a’lam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here