Oleh: Nahida Ilma (Aktivis Dakwah)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Dunia pendidikan kembali membawa duka. YBR (10) murid kelas 4 SD di Kabupaten Ngada, NTT ditemukan gantung diri di pohon pada Kamis (29/1/2026). YBR sempat meminta membeli pena dan buku kepada ibunya, tetapi tak terpenuhi karena tak ada dana. Bungsu dari lima bersaudara itu sebenarnya tercatat sebagai penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, karena masalah administrasi kependudukan, dana tersebut juga belum bisa dicairkan (Kompas.com, 7 Februari 2025).
Ini tentu saja bukan kisah duka individual, tapi menjadi potret dari masalah yang lebih luas. Kasus bunuh diri anak hingga remaja dengan berbagai latar belakang penyebab pun tidak terjadi kali ini saja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pada tahun 2023 terdapat 46 kasus, 2024 sebanyak 43 kasus dan sepanjang 2025 terdapat 25 kasus (BBC.com, 3 November 2025). Tentu saja ini bukan sekedar angka, ini adalah generasi masa depan yang justru menjadi korban kegagalan sistemik.
Ketika alat tulis sederhana saja menjadi pemicu keputusasaan dan pengambilan keputusan seorang anak, maka ada yang sangat keliru dalam tata kelola pendidikan yang berjalan. Pendidikan yang menjadi hak dasar berubah menjadi barang mewah. Akses pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan ekonomi bukan oleh kebutuhan dan hak anak. Menciptakan situasi dimana kemiskinan dipadukan dengan komersialisasi pendidikan yang mencekik. Tabir kemiskinan ekstrim yang masih mengakar pun tersingkap, dimana kebutuhan dasar seperti alat tulis masih menjadi kemewahan yang tak terjangkau.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh masyarakat. Pun ketika pendidikan disediakan oleh negara, tanggung jawab itu tidak dijalankan secara total. Masih banyak biaya atau tanggung jawab yang akhirnya harus ditanggung keluarga dengan alasan anggaran negara terbatas. Jikapun tersedia bantuan, prosedur administrasinya berbelit, seleksi dan mekanismenya pun ketat. Alih-alih terjamin, pendidikan justru semakin tidak terjangkau oleh rakyat kecil.
Negara hadir dengan sikap reaktifnya ketika ada masalah. Bergerak setelah ada tragedy, sebatas formalitas tanpa menyentuh akar persoalan. Akibatnya, problem pendidikan terus berulang dalam bentuk dan kasus yang berbeda. Masalah mendasar berupa komersialisasi pendidikan, kemiskinan ekstrim dan lemahnya tanggung jawab negara, diabaikan seakan memang dipelihara. Fakta ini sangat identic dengan pelaynana yang diberikan oleh negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Ketika kebutuhan dasar public dikomersialisasi sehingga disediakan mengikuti kemampuan keuangan.
Kondisi ini akan berbeda ketika Islam dijadikan sebagai panduan hidup. Islam memandang pendidikan sebagai pintu utama manusia mendapatkan ilmu. Dengan ilmu, manusia terbebas dari kebodohan, menuntunnya keluar dari kekufuran, mampu memahami hakikat penciptannya, membedakan yang haq dan batil serta menjalani kehidupan sesuai tuntunan syariat. Sehingga pendidikan diposisikan sebagai hak dasar rakyat.
Rasulullah saw bersabda
”Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Dengan kesadaran penuh akan amanah yang diembannya, maka pemimpin negara akan selalu berusaha maksimal dalam menjalankannya. Menjadikan kedaulatan pada syariat islam. Sehingga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara merupakan bagian amanah yang tidak terlewatkan.
Negara menyediakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga baik miskin maupun kaya dengan kualitas yang sama. Sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari gedung, perpustakaan, alat tulis dan lainnya disediakan oleh negara dengan kualitas terbaik. Pelayanan pendidikan tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau desa-desa dan wilayah terpencil yang disesuaikan kebutuhan mereka.
Selain pendidikan berkualitas yang diselenggarakan negara, islam mewajibkan keluarga memberikan pendidikan kepada anak-anak di rumah. Pendidikan aqidah dan Syariah ditanamkan sejak dini oleh orang tua. Ibu dan ayah dapat menjalankan perannya dengan maksimal karena ada ada jaminan kesejahteraan dari penerapan sistem ekonomi islam yaitu negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja yang luas dengan gaji yang layak.
Dengan peran kedua orang tua yang dijamin oleh negara yang menerapkan syariat Islam, anak-anak dapat merasakan keluarga yang harmonis, tenang dan hangat dalam proses pendidikannya di rumah. Demikianlah pendidikan yang disediakan menggunakan Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam bi ash showab
Views: 0


Comment here