Opini

Dilema Pengurusan Sumber Daya Alam dalam Sistem Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Diaz Ummu Ais

wacana-edukasi.com– Indonesia menghadapi ancaman krisis listrik akibat pasokan batu bara untuk pembangkit PLN. Diperkirakan ketersediaan batu bara dibawah batas aman untuk mencukupi pasokan kebutuhan selama 15 hari.

Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kentrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan export batu bara bagi perusahaan pengekspor batu bara. Kebijakan pemerintah ini diambil selama kurun waktu 1 bulan, dan akan diberlakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini akan dihentikan ketika pasokan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Pro Kontra Kebijakan

Kebijakan pemerintah dalam pelarangan expor batu bara menuai berbagai reaksi. Febri Calvin, Deputi I staf kepresidenan mengungkapkan jika pemerintah berupaya menyelamatkan kepentingan rakyat dengan mengamankan pasokan energi dalam negeri.

Hal ini mengacu pada krisis kebutuhan batu bara seluruh dunia. Dikarenakan batu bara masih menjadi sumber energi primadona lantaran harganya yang relatif lebih murah dibandingkan sumber energy lainnya.

Nada berbeda muncul dari berbagai pihak. Dalam negeri, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) beranggapan bahwa keputusan pemerintah melakukan pelarangan expor akan mengganggu produksi batu bara nasional sebesar 38-40 juta ton per bulan. Kondisi ini dinilai akan menyebabkan pemerintah kehilangan devisa atau pemasukan kurang lebih 3 miliar dolar AS per bulan. Kebijakan ini juga menciptakan ketidakpastian usaha yang berpotensi menurunkan minat investasi pada sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Sedang dari pihak pasar dunia, kebijakan ini tak kalah mengguncangnya. Ini dikarenakan Indonesia sangat berperan penting sebagai pengexpor utama batu bara global. Terutama di sebagian negara-negara Asia Pasifik. Seperti Cina memasok sekitar 127,7 juta ton, India sebesar 97,5 juta ton, Jepang sebesar 26,9 juta ton, dan Korea Selatan sebesar 24,7 juta ton.

Polemik Ekploitasi Batu Bara

Pemerintah mengalami dilema dalam mengelola sumber daya alamnya. Disatu sisi pemerintah harusnya bertindak sebagai pengurus umat, namun faktanya jauh berbeda. Persoalan ini wajar terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam ala kapitalis. Dimana konsep kapitalis neoliberal menjadikan korporasi swasta leluasa menguasai sumber daya energi serta tambang. Ketika penguasaan ditangan korporasi swasta maka profit dan keuntungan menjadi tujuan utama, sedangkan kondisi ini tidak akan memberi manfaat besar bagi rakyat.

Mirisnya lagi pemerintah yang menjadi pengurus rakyat seharusnya berusaha memenuhi kebutuhan rakyatnya malah bertindak sebagai pelayan korporasi. Kebijakan yang di buat justru lebih berpihak pada korporasi dari pada rakyat. Ini nampak pada mahalnya kebutuhan listrik yang harus dibayar oleh rakyat.

Islam Adil dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Jauh berbeda dengan sistem kapitalis neoliberal, yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama mereka, di dalam Islam kesejahteraan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Pertama, kepemilikan individu adalah izin syariat bagi indvidu dalam memanfaatkan suatu barang melalui sebab kepemilikan. Diantaranya dari bekerja, warisan, pemberian negara dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertania ataupun modal usaha, harta yang diperoleh dengan cuma-cuma seperti hadiah dan hibah.

Kedua, Kepemilikan umum adalah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama untuk memanfaatkan suatu kekayaan berupa barang yang mutlak diperluakan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, sumber energi (listrik, gas, batu bara, nuklir dsb), hasil hutan, serta barang yang tidak mungkin untuk dimiliki individu seperti sungai, jembatan, jalan raya, bandara, pelabuhan, danau dsb. Serta barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak dsb.

Ketiga, kepemilikan negara adalah izin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada ditangan Khalifah sebagai kepala negara. Yang termasuk dalam kategori kepemilikan negara adalah harta ghanimah (rampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, rikaz, ushr, harta orang murtad, harta yang idak memiliki ahli waris dan tanah milik negara.

Islam dengan jelas mengatur semua pengelolaan sumber daya alamnya. Islam memiliki ketetapan atas kepemilikan umum yang tidak bisa dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja. Negara akan bertidak sebagai pengelola, kemudian kemanfaatannya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Jikalau ada individu ataupun perusahaan yang terlibat dalam pencarian, produksi serta distribusi sumber daya alam tersebut maka akan dibayar sesuai kerjanya.

Begitu jelasnya bagaimana Islam mengatur segala sesuatu untuk kemaslahatan umat, seorang pemimpin dalam Islam sejatinya bertindak sebagai pelayan dan pelindung umat. Dimana ia akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk umat. Seorang pemimpin yang beriman faham betul dengan tugasnya sebagai pelayan umat, maka ia akan berusaha melayani umat dengan sebaik-baik mungkin. Berusaha memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan baik.[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 24

Comment here