Opini

Di Balik SKB Kontroversial, Terselip Nilai Liberal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Irayanti S.A.B. (Relawan Media)

Wacana-edukasi.com — Pemerintah diwakili oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (Nadiem Makarim), Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), dan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Disinyalir adanya SKB ini buntut dari viralnya persoalan kesalahpahaman antara wali murid dan pihak sekolah tentang pemakaian kerudung di kota Padang. Alhasil munculnya SKB ini menjadi kontroversi.

SKB 3 Menteri Dikritik

SKB yang bernomor 021/KB/2021, nomor 025-199 tahun 2021 dan momor 219 tahun 2021 ini mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu poin dari SKB ialah melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu. Kesepakatan tiga menteri tersebut digadang-gadang menjadi titik temu dari perbedaan di tengah masyarakat.

Namun, Ketua MUI Pusat Dr. Cholil Nafis di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (05/02/2021) menuliskan bahwa pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu perlu ditinjau kembali atau dicabut.

Upaya Meliberalkan Generasi?

Di dalam SKB memang tidak secara jelas mengatakan pelarangan kerudung dan jilbab. Namun, SKB 3 menteri ini justru mengisyaratkan aroma kebebasan berperilaku.

Dengan mengatasnamakan hak setiap siswa atau HAM, siswa dan siswi bisa suka-suka untuk tidak memakai pakaian keagamaan semisal kerudung. Hal ini justru bertentangan dengan tujuan pendidikan untuk menciptakan insan yang bertakwa. Lebih-lebih lagi hal tersebut jelas bertentangan dengan syariat.

Dalam salah satu poin SKB yakni poin kelima juga disebutkan sejumlah sanksi secara lengkap bagi pemda dan sekolah yang melanggar aturan pemerintah. Diantaranya terkait pemberian dana BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan peundang-undangan.

Kementerian Agama juga akan melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan sekolah. Beragana secara moderat bisa menjadikan perilaku umat muslim pada akhirnya harus sesuai dengan nilai-nilai ala Barat. Jika tidak, maka dilabeli dengan sebutan radikal, intoleran, serta narasi islamofobia lainnya.

Lahirnya SKB menjadi upaya moderasi Islam dan meliberalkan generasi dalam bidang pendidikan. SKB tiga menteri ini jelas tidak mendidik dan tidak ada hubungannya dengan perbaikan mutu pendidikan di negeri ini. Seharusnya pemerintah melihat hal yang lebih urgen.

Dalam Islam, kebebasan seseorang diatur di bawah tuntunan syariat. Artinya, tidak ada kebebasan mutlak dalam berperilaku termasuk dalam mengenakan pakaian. Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59 tentang jilbab dan An-Nur ayat 31 tentang kerudung. Begitulah aturan tentang berpakaian bagi muslimah. Ayat-ayat tersebut didukung pula hadis-hadis tentang kewajiban menutup aurat.

Sayangnya, negeri ini diatur dengan peraturan buatan manusia dan memisahkan agama dari kehidupan sehingga menjadikan hal yang wajib malah seolah mubah dengan dalih HAM.

Sistem Islam Solusi

Begitulah realitas kehidupan dalam sistem sekuler demokrasi. Atas nama HAM (hak asasi manusia), paham sekuler-liberal dipupuk dan terus diaruskan. Jangankan menjadikan generasi taat syariat, sistem demokrasi ini telah nyata melemahkan iman umat dan menjauhkan secara sengaja dari syariat Islam.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akidah umat. Ini karena Khilafah adalah pelindung atau perisai akidah umat. Penjagaan akidah dilakukan negara Islam diantaranya akan menancapkan dasar-dasar akidah islamiah baik melalui kurikulum-kurikulum pendidikan maupun pembinaan umum pada masyarakat.

Negara akan mensituasikan kehidupan sesuai syariat-Nya. Sehingga tidak akan ada aturan liberal seperti SKB 3 punggawa negeri saat ini. Karena lebih baik dipaksa berbuat kebaikan atau menaati perintah Allah daripada dibiarkan bermaksiat.

Dalam hal aturan berpakaian dalam kehidupan umum, merupakan kewenangan negara Islam untuk mengaturnya. Dan untuk kafir dzimmi yang mau patuh dan sukarela menjadi warga negara daulah Islam tidak ada paksaan, mereka diperbolehkan untuk berpakaian menurut agamanya yaitu pakaian pendeta, biarawati, rahib Yahudi, dan sebagainya.

Dalam rekam jejak peradaban Islam, negara begitu perhatiannya terhadap seluruh masyarakat baik muslim ataupun nonmuslim. Tidak heran, seorang orientalis dan sejarawan Kristen bernama T.W. Arnold dalam bukunya, The Preaching of Islam: A History of Propagation Of The Muslim Faith, dia banyak membeberkan fakta-fakta kehidupan non muslim dalam negara Khilafah yang begitu toleransi tanpa diskriminasi hidup dalam satu harmoni yakni Islam.

Begitulah Islam rahmatan lil ‘alamin. Aturan dari-Nya memang terbaik bagi hamba-hamba-Nya.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here