Opini

Di Balik Puing Bencana, Nasib Anak Yatim yang Terlupakan

Bagikan di media sosialmu

Oleh Riannisa Riu

wacana-edukasi.com, OPINI–Di balik reruntuhan rumah dan hilangnya mata pencaharian akibat banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir tahun lalu, sebagian anak kini hidup dalam ketidakpastian. Ribuan warga terpaksa mengungsi, sekolah-sekolah rusak, dan anak-anak kehilangan rutinitas pendidikan serta rasa aman mereka; sebagian bahkan telah menjadi yatim piatu setelah kedua orang tua hilang atau meninggal dunia akibat bencana ini (plan-international.org/8/12/2025).

Realitas ini menjadi semakin memilukan saat sejumlah laporan menunjukkan kondisi anak-anak yang masih membutuhkan perhatian khusus namun penanganannya terkesan parsial dan belum tuntas, misalnya usulan penyiapan tempat khusus bagi anak yatim piatu korban bencana oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), seperti dilansir oleh sulteng.antaranews.com (Kamis, 8/1/2026).

Sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan negara dalam penanganan bencana kali ini amat minim. Namun dampak paling buruk justru dirasakan oleh anak-anak yang kehilangan orang tua akibat bencana. Anak-anak yatim piatu korban bencana seolah direduksi menjadi angka statistik, bukan subjek yang membutuhkan jaminan pengasuhan jangka panjang.

Padahal, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Anak yatim piatu korban bencana jelas masuk dalam kategori anak terlantar, karena kehilangan penanggung jawab utama atas hidup mereka. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tidak adanya mekanisme negara yang sistematis untuk memastikan siapa yang mengasuh mereka, bagaimana keberlanjutan pendidikan mereka, serta bagaimana pemenuhan kebutuhan emosional dan psikologis mereka pascabencana.

Negara sepenuhnya menyerahkan persoalan ini pada keluarga besar, masyarakat, atau lembaga sosial secara sukarela. Jika ada keluarga yang sanggup, anak diasuh; jika tidak, mereka rentan masuk panti asuhan tanpa kejelasan masa depan, bahkan berisiko mengalami eksploitasi dan kekerasan. Dalam kondisi ini, tanggung jawab negara secara nyata dialihkan menjadi beban individu dan filantropi, bukan kewajiban struktural.

Lebih jauh, pendekatan negara yang bersifat karitatif dan temporer menunjukkan cara pandang yang keliru, yakni anak yatim piatu korban bencana diposisikan sebagai objek belas kasihan, bukan sebagai amanah yang wajib dijamin hak-haknya. Negara hadir sebatas “memberi bantuan”, bukan “memastikan kehidupan”. Inilah bentuk keabaian yang paling berbahaya, yaitu ketika negara secara formal mengakui hak anak, tetapi secara praktis gagal menjaganya. Hal ini menegaskan bahwa problem utama bukan semata kekurangan anggaran atau lemahnya koordinasi, melainkan ketiadaan komitmen ideologis negara dalam memandang pengurusan anak sebagai tanggung jawab penuh negara.

Keabaian negara terhadap anak-anak yatim piatu korban bencana sejatinya tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kerangka sistemik yang menaungi kebijakan negara saat ini, yakni sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, peran negara dipersempit hanya sebagai regulator dan fasilitator, sementara orientasi kebijakan diarahkan pada efisiensi anggaran, pertumbuhan ekonomi, dan keuntungan material. Akibatnya, urusan yang tidak menghasilkan nilai ekonomi langsung, seperti pengasuhan anak yatim piatu ini, kerap dipandang sebagai beban, bukan kewajiban.

Logika kapitalisme menggambarkan, manusia dinilai berdasarkan produktivitas dan kontribusi ekonominya. Anak-anak yatim piatu korban bencana, yang justru berada dalam posisi paling rentan dan tidak “menguntungkan”, secara otomatis terpinggirkan dari prioritas kebijakan negara. Negara lebih sigap membangun kembali infrastruktur, menggerakkan investasi, dan memulihkan roda ekonomi, tetapi lalai memastikan keberlanjutan hidup anak-anak yang kehilangan keluarga.

Sifat sekuler dari sistem ini semakin memperparah keadaan. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, maka nilai amanah, tanggung jawab moral, dan kewajiban menjaga yang lemah tidak lagi menjadi landasan kebijakan. Pengurusan anak yatim tidak dipandang sebagai kewajiban ideologis negara, melainkan diserahkan kepada mekanisme sosial, filantropi, dan belas kasihan individu. Negara lalu mencukupkan diri dengan dalih “peran masyarakat”, padahal konstitusi secara tegas telah mewajibkan negara untuk memelihara anak-anak terlantar.

Dengan demikian, keabaian negara bukan semata akibat kelalaian teknis atau lemahnya implementasi kebijakan, melainkan konsekuensi logis dari sistem kapitalis sekuler yang tidak menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Selama negara beroperasi dalam sistem yang mengukur keberhasilan dari keuntungan dan efisiensi ekonomi semata, maka anak-anak yatim piatu korban bencana akan terus berada di tepi, tak nampak, dan terpinggirkan.

Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler, Islam menempatkan pengurusan anak yatim sebagai kewajiban utama negara. Negara dalam Islam (Khilafah) berfungsi sebagai raa‘in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyatnya, terutama kelompok paling lemah, termasuk anak-anak yatim piatu korban bencana.

Langkah pertama yang wajib dilakukan negara Islam adalah memastikan jalur hadhanah (pengasuhan) bagi anak-anak tersebut. Negara tidak membiarkan anak yatim kehilangan lingkungan keluarga. Pertama, pencarian kerabat terdekat, seperti kakek, nenek, paman, atau bibi, akan diprioritaskan untuk mengasuh mereka, dengan pengawasan dan fasilitasi penuh dari negara. Negara memastikan pengasuh memiliki kemampuan dan kelayakan, serta memberikan dukungan finansial agar pengasuhan berjalan optimal tanpa membebani keluarga pengganti.

Jika anak-anak yatim tersebut tidak memiliki keluarga atau kerabat yang mampu mengasuh, maka negara mengambil alih langsung perwalian mereka. Anak-anak itu tidak dibiarkan terlantar atau bergantung pada lembaga swasta semata. Negara menyediakan tempat tinggal yang layak, lingkungan pengasuhan yang manusiawi, serta memastikan kebutuhan fisik, pendidikan, kesehatan, dan psikologis mereka terpenuhi secara menyeluruh.

Seluruh pembiayaan pengurusan anak yatim piatu ini dijamin oleh Baitul Mal, lembaga keuangan negara dalam Islam. Dana Baitul Mal diambil dari pos-pos syar‘i seperti fai’, kharaj, jizyah, dan kepemilikan umum, sehingga keberlangsungan hidup anak-anak yatim tidak bergantung pada donasi sukarela atau kebaikan hati individu. Dengan mekanisme ini, pengurusan anak yatim menjadi sistemik dan berkelanjutan, bukan bersifat karitatif dan temporer.

Lebih dari itu, Islam memandang anak yatim bukan sebagai beban negara, melainkan sebagai amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahkan menjanjikan kedudukan mulia bagi pihak yang mengurus anak yatim, menunjukkan betapa seriusnya Islam menjaga hak dan masa depan mereka. Negara Islam, sebagai representasi penerapan syariat secara kaffah, wajib memastikan tidak ada satu pun anak yatim yang kehilangan kasih sayang, perlindungan, dan harapan hidup.

Dengan demikian, solusi Islam bukan sekadar alternatif moral, tetapi solusi sistemik yang menjamin perlindungan anak yatim dari hulu hingga hilir. Selama pengurusan anak yatim masih diserahkan pada sistem kapitalis sekuler yang berorientasi keuntungan, keadilan bagi anak-anak yatim piatu korban bencana akan sulit terwujud. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, negara benar-benar mampu hadir sebagai pengasuh, pelindung, dan penjamin masa depan mereka.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here