Opini

Dana Umat Diembat, Syariat Islam Dibabat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Hasni Surahman (Mahasiswa dan Member AMK)

Wacana-edukasi.com — Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara. Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat (Kompas.com, 25/01/21).

GNWU mendapat respons dari Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin, menerangkan bahwa pemerintah tidak bisa menghimpun wakaf uang, ini pemahaman yang menyesatkan dan mengacaukan opini publik. Sebab yang berhak wakaf uang itu adalah para nazir wakaf uang (Republika.co.id, 24/10/21).

Bank Indonesia mencatat, potensi wakaf di Indonesia bisa mencapai 180 triliun rupiah, sementara potensi zakat mencapai 232 triliun rupiah, dana wakaf yang fantastis ini tak heran jika penguasa melirik serta mengadopsi syariat dana wakaf yang dianggap menguntungkan dan menolak syariat yang dianggap mengancam kedudukanya, Islam hanya diambil sebagai agama prasmanan.

Pemanfaatan dana wakaf sebagai problem solving di negeri ini mengkonfirmasi sistem kapitalisme yang dianut negeri ini berada di ambang kematian. Hal ini pula menunjukan lemahnya bagaimana sistem kapitalisme menghadapi perekonomian negeri yang kolaps di tengah pandemi.

Berbagai problem di negeri ini mulai masalah sosial, ekonomi (kemiskinan, pengangguran kuranganya penyediaan lapangan kerja) yang dirasakan masyarakat. Semua ini, berasal dari bobroknya sistem kapitalisme itu sendiri yang hanya pro terhadap pemilik modal, para investor. Bahkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintahan yang bukan membawa kemaslahatan pada umat malah membawa mafsadat (kerusakan).
Sumber daya alam yang digerus habis atas nama investasi yang hanya memperkaya sebagian kelompok sedangkan efek dari investasi itu sendiri harus ditanggung umat seperti bencana alam (banjir, tanah longsor dll.).

Sepertinya rezim saat ini hanya memanfaatkan umat Islam saat ada hal yang mendatangkan keuntungan bagi penguasa. Sementara jika dirasa mengganggu kepentingan rezim maka akan buru-buru membungkamnya dengan berbagai cara. Sungguh ironis.

Bahkan ironisnya umat Islam terus-menerus diintimidasi hingga dikriminalisasi. Umat Islam tidak pernah mendapatkan keadilan apalagi kesejahteraan. Laksana sapi perah terus diambil segala potensinya.

Sedangkan disaat bersamaan Islam dan ajarannya beserta umat muslim di pemerintahan saat ini selalu dicampakkan dan dikriminalisasi ketika ingin melaksanakan keyakinannya secara kafah. Umat difitnah, syariat Islam dilabeli dengan berbagai macam tuduhan (intoleran, dan terorisme). Islam dikatakan agama pendatang dari Arab, Islam agama arogan yang jelas begitu melukai hati umat, sedang pelakunya tak kunjung diadili.
Sehingga tidak fair jika hanya ingin menyedot uangnya, tetapi ajarannya ditolak dan dikiriminalisasi.

Tata cara pengelolaan wakaf dalam Islam telah diatur berdasarkan Al-Qur’an dan sunah Rasulullah saw. Harta wakaf, menurut ajaran Islam, hanya diambil manfaatnya, sementara barang asalnya harus tetap. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf. Pada masa itu, wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf. Maka, dalam perkembangan berikutnya mulai dibentuk lembaga yang mengatur wakaf. Lembaga ini bertugas untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Taubah bin Ghar al-Hadhramiy yang menjabat sebagai hakim di Mesir pada masa Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M) dari Dinasti Umayyah, misalnya, telah merintis pengelolaan wakaf di bawah pengawasan seorang hakim. Ia juga menetapkan formulir pendaftaran khusus dan kantor untuk mencatat dan mengawasi wakaf di daerahnya. Upaya ini mencapai puncaknya dengan didirikannya kantor wakaf untuk pendaftaran dan melakukan kontrol yang dikaitkan dengan kepala pengadilan, yang biasa disebut dengan “hakimnya para hakim”. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh negeri Islam pada masa itu. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan wakaf berada di bawah kewenangan lembaga kehakiman.

Keberadaan lembaga wakaf ini juga diteruskan pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Pemerintah Abbasiyah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Shadr al-Wuquuf. Lembaga wakaf ini bertugas mengurusi masalah administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Sementara dimasa Dinasti Ayyubiyah di Mesir, perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf yang dikelola oleh negara dan menjadi milik negara.

Ketika Shalahuddin Al-Ayyubi memerintah di Mesir, ia mewakafkan tanah-tanah milik negara untuk diserahkan kepada institusi agama dan sosial yang ada pada masa itu. Langkah serupa juga pernah dilakukan oleh penguasa Islam di Mesir sebelumnya dari Dinasti Fathimiyah.

Perkembangan wakaf pada masa Dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam. Pada masa pemerintahan Mamluk, apa pun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan.

Satu hal yang harus diingat bahwa dalam sistem Islam dana wakaf sangat dijaga dengan baik, dalam penyaluran pada umat yang membutuhkan, sebab imama atau pemimpin pada sistem Islam memahami betul bahwa mereka adalah pelayan umat yang siap ada untuk kemaslahatan umat.

Fenomena penyudutan Islam dan ajarannya tetap kita temui selama umat tak mau mempelajari, mengamalkan, lalu mendakwahkan ajarannya.

Sebab kebangkitan umat hanya dapat terjadi jika memahami ajaranya secara kafah.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here