Oleh: Umi Alfi
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra mungkin telah berlalu dari sorotan publik. Namun bagi anak-anak yang seketika menjadi yatim piatu, duka dan ketidakpastian justru baru dimulai. Ketika masa darurat usai, siapa yang benar-benar peduli pada nasib mereka?
Dalam laporan BBC.com (7 Januari 2026) disebutkan bahwa anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat banjir bandang dan longsor membutuhkan jaminan rasa aman, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kepastian pendidikan dari negara. Fakta ini menegaskan bahwa dampak bencana tidak berhenti pada fase darurat, melainkan berlanjut pada persoalan perlindungan jangka panjang bagi generasi yang terdampak.
Secara konstitusional, anak yatim piatu korban bencana dapat dikategorikan sebagai anak telantar. UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Artinya, negara memiliki kewajiban penuh untuk mengurusi, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup serta masa depan mereka. Kewajiban ini sejatinya selaras dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik” (QS. Al-Baqarah [2]: 220).
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Negara tampak lamban dan abai dalam mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana. Penanganan sering kali berhenti pada tahap bantuan darurat, sementara pengurusan jangka panjang terkait pengasuhan, pendidikan, dan jaminan hidup tidak memiliki kejelasan arah dan komitmen. Padahal Allah SWT telah memperingatkan, “Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang” (QS. Adh-Dhuha [93]: 9). Menelantarkan anak yatim dengan membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian adalah bentuk kezaliman.
Belum terlihat adanya komitmen khusus negara untuk mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra secara sistematis, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Kondisi ini mencerminkan karakter negara dalam sistem kapitalisme yang cenderung abai terhadap rakyatnya. Negara hadir secara minimal, temporer, dan sering kali menyerahkan tanggung jawab kepada masyarakat atau bahkan pihak swasta.
Lebih jauh, bencana kerap dipandang dengan sudut pandang kapitalistis, yakni peluang keuntungan ekonomi. Muncul wacana penyerahan pengelolaan dampak bencana kepada swasta, sementara tanggung jawab negara untuk me-riayah korban terutama anak-anak yatim piatu justru terabaikan. Allah SWT mengingatkan, “Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim” (QS. Al-Fajr [89]: 17). Ayat ini menunjukkan bahwa kegagalan memuliakan anak yatim adalah tanda rusaknya sistem kehidupan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pengurusan rakyat sebagai kewajiban negara. Dalam sistem Khilafah, negara memiliki visi riayah, yakni memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi, termasuk mereka yang tertimpa musibah bencana. Anak-anak yatim piatu korban bencana tidak akan dibiarkan tanpa pengasuhan, perlindungan, dan jaminan hidup yang layak.
Negara Khilafah akan memastikan jalur hadhanah dan perwalian bagi anak-anak yatim piatu korban bencana agar mereka tetap berada dalam lingkaran keluarga dan kerabat. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan menjamin seluruh kebutuhannya, mulai dari tempat tinggal, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Seluruh pembiayaan pengurusan ini ditanggung oleh Baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bukan sekadar regulator, melainkan penanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyatnya.
Bencana memang tidak dapat dihindari, tetapi penderitaan berkepanjangan akibat kelalaian negara seharusnya tidak terjadi. Nasib anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra menjadi cermin yang jujur untuk menilai sistem yang ada. Apakah masa depan mereka akan terus dipertaruhkan dalam negara sekuler kapitalistik yang abai terhadap kewajiban riayah, ataukah hanya negara yang menjadikan Islam sebagai dasar pengurusan rakyat yang benar-benar mampu menjamin kehidupan dan masa depan mereka?
Views: 5


Comment here