Opini

Indonesia Darurat Bullying, Gagalnya Sekularisme

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Dwi Nofri Jayanti 

wacana-edukasi.com, OPINI–Banyaknya kasus perundungan (bullying) yang muncul ke ranah publik, baik di lingkungan sekolah atau tempat tinggal, tidak pernah selesai dan bahkan selalu muncul dari tahun ke tahun. Jumlah korbannya pun beraneka ragam usianya, tetapi tujuan bullying ini hampir sama, yang memicu tindak kekerasan dan bahkan sampai merenggut nyawa orang lain.

Contoh kasus yang terjadi di Senen, Jakarta Pusat, kasus bullying kepada seorang penyandang disabilitas yang sampai alami koma. Di tempat lain, ada seorang siswa sekolah rakyat menengah pertama yang mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto, yang mengalami perundungan di masa sekolah dasar.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, fakta perundungan di lapangan jauh lebih buruk. Karena itu lah menurutnya, Indonesia masuk dalam katagori darurat perundungan. Yang tidak mengenal usia, teman, atau rekan sendiri. Kasus perundungan ini justru tidak banyak di ungkap ke publik, korbannya kebanyakan di bungkam dan di paksa menyelesaikan masalahnya lewat jalur kekeluargaan, dengan alasan menjaga nama baik institusi/sekolah (Kompas.com 17 Juni 2026).

Dilansir dari Data Programme For International Student Assessment (PISA) 2025, 24 Persen siswa Indonesia melaporkan menjadi korban bullying. Para siswa menyatakan mereka mengalami perundungan berulang-ulang. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen. PISA terkini melibatkan 760.000 siswa di 91 negara dan wilayah ekonomi. Sebanyak 14.168 di antaranya siswa dari 419 sekolah di Indonesia. Berikut rincian dari Data PISA 2025 diantaranya 15,2 persen dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen dipukul atau didorong, dan 3,2 persen diancam.

Perundungan ini berdampak pada penurunan prestasi siswa. Menurut Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan Dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, bahwa keamanan menjadi komponen utama dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi. Perundungan adalah peringatan darurat bagi dunia pendidikan. Kualitas pendidikan yang baik tidak akan tercapai jika siswa alami kekerasan. Pemerintah pun wajib mendampingi dan membimbing satuan pendidikan untuk terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari tindakan kekerasan (Detik.com 09 September 2026).

Dalam sistem sekularisme yang memisahkan kehidupan dengan agama, membuat individu dan keluarga jauh dari Islam, sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang kokoh. Tidak ada yang mencegah dan mengajarkan pada mereka bahwa menyakiti orang lain itu perbuatan yang dilarang dan akan di mintai pertanggung jawaban kelak di akhirat.

Di sisi lain, dalam sistem masyarakat sekuler kapitalisme juga tumbuh sikap permisif, individualistis, dan tidak peduli. Kepentingan diri sendiri lebih diutamakan daripada orang lain, sehingga tindakan perundungan sering dinormalisasi. Masyarakat cenderung merasa hal tersebut bukan urusannya selama tidak menimpa diri sendiri dan keluarganya.

Selain itu, negara menerapkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk syakhsiyah islamiyah, yaitu kepribadian yang berpikir dan berperilaku sesuai akidah dan syariat Islam. Akibatnya, karakter anak menjadi rusak dan muncul senioritas negatif yang berlebihan di lingkungan pendidikan, sehingga memicu kekerasan dan perundungan.

Negara pun gagal menjadi raa’in atau pelindung generasi. Kasus perundungan ini terus terjadi akibat penanganan yang tidak menyentuh akar persoalan. Sanksi bagi pelaku tidak tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera, bahkan pelaku di bawah 17 tahun justru dilindungi.

Islam membangun akidah sebagai pondasi utama kepribadian setiap individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadi taqwa sebagai kendali dan benteng pertahanan dalam berperilaku. Bullying merupakan tindakan yang zalim dan dilarang dalam agama, karena bertentangan dengan akhlak dan prinsip dasar Islam.

Sebagaimana firman Allah SWT.,

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang di olok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita (yang di olok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). Janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (Q.S. Al-Hujurat : 11)

Hal ini juga di perjelas dengan Hadits Rasulullah, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak menzalimi nya dan tidak membiarkannya dizalimi.”

Dengan demikian, jelas bahwa tindakan bullying atau perundungan yang banyak merugikan orang lain, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa, merupakan perbuatan zalim. Itulah sebabnya, keimanan dan ketaqwaan yang kokoh sangat di perlukan sebagai benteng pertahanan di kehidupan, sehingga mereka dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, dalam bertindak.

Islam pun akan membangun masyarakat yang peduli dan beramar Ma’aruf nahi mungkar, tidak permisif dan tidak membiarkan kezaliman terjadi di depan mata. Jika melihat kasus bullying di depan mata, masyarakat langsung turun tangan, tidak hanya diam saja. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan nasihat, melindungi korban, bahkan melaporkannya kepada pihak berwenang agar kasus perundungan dapat ditangani.

Dalam negara Khilafah, akan di terapkan sistem pendidikan yang berbasis Aqidah Islam. Yang akan membentuk setiap individu berkepribadian Islam, agar akhlak mereka pun ikut baik. Sanksi yang diberikan juga tegas dan menimbulkan efek jera, yang bersifat zawajir (pencegah) bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan tersebut, serta jawabir (penebus dosa) bagi para pelakunya. Tidak ada wilayah abu-abu, setiap muslim yang telah balig wajib mempertanggungjawabkan taklif atas perbuatannya. Dengan sanksi yang tegas itu, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan dapat memutus rantai bullying.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here