Oleh: Afifah, S.Pd. (Praktisi Pendidikan)
wacana-edukasi.com, OPINI–Bencana menyelimuti Indonesia sepanjang 2025 sampai Januari 2026. Bencana banjir dan longsor terus menghantui masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, meliputi Kalimantan Selatan, Sumatera dan Aceh, Jakarta dan Jawa. Adapun banjir di Jakarta dan wilayah perkotaan merupakan problem klasik yang berulang setiap tahun. Menurut data BNPB, selama periode 1-25 Januari 2026, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. Terbaru longsor yang terjadi di Cisarua, Bandung Barat dengan korban sudah mencapai 70 orang meninggal, masih ada 10 orang dinyatakan hilang.
Bencana banjir dan longsor terjadi di ratusan daerah dalam satu bulan ini menjadi peringatan keras bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia makin banyak dan bertambah parah. Hal ini menjadi bukti lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan tata ruang hidup yang sangat buruk.
Akibat bencana banjir dan longsor yang menimpa menimbulkan banyak korban jiwa. Selain itu, juga mengakibatkan warga mengalami kesulitan bekerja, pertanian/ perkebunan lumpuh dan ekonomi lesu, Buktinya di Aceh: Saat ini seluas 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota rusak akibat bencana banjir bandang serta longsor. Hasil pertanian dan perkebunan di Aceh pegunungan masih terpuruk karena akses transportasi darat belum sepenuhnya pulih, sehingga panen sulit dijual. Penetapan kembali tanggap darurat menandakan pemulihan pascabencana masih belum tuntas.
Penyebab bencana banjir dan longsor bukan karena tingginya curah hujan saja melainkan kekeliruan tata ruang dimana lahan sudah tidak mampu menyerap air. Paradigma kapitalistik (asal proyek dan untung) membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan/akibat bagi masyarakat.
Adanya kongkalikong penguasa dengan pengusaha, dalam kebijakan pembuatan UU dan izin proyek seperti alih fungsi lahan/ pengelolaan hutan dan alih fungsi hutan untuk kebun Sawit. Disamping itu, penerbitan izin tambang dengan penggundulan hutan untuk tambang batubara. Hal itu yang membuat rusaknya hutan/ lahan dan menimbulkan bencana yang mematikan rakyat.
Akar masalah banjir dan longsor adalah penerapan sistem hidup yang tidak berasal dari Allah (Islam) yakni sekulerisme-kapitalisme dan demokrasi yang berasal orang kafir Barat yang membawa kerusakan. Paradigma kapitalisme telah merusak sendi kehidupan dan menghanyutkan harapan rakyat akan kesejahteraan dan keselamatan. Karena Jika kebijakan pengelolaan alam, melanggar syariat akan mendatangkan bencana. Maka, kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler harus dirubah dengan paradigma syariat Islam.
Oleh karena itu, kita perlu solusi hakiki agar bencana banjir dan longsor ini tidak berulang terjadi. Solusi hakiki hanya pada sistem Islam. Dalam pandangan Islam, hakikatnya sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemanfaatan hidup, bukan mendatangkan kerusakan. Manusia sebagai khalifah fil ardh bertanggung jawab dalam mengelola alam sesuai panduan syariat Islam secara kaffah.
Penerapan sistem Islam secara kaffah meniscayakan dalam naungan Khilafah Islam. Negara Khilafah akan melakukan tindakan pencegahan dengan mengatur/menata lingkungan sesuai syariat dan sistem tata ruang berbasis keselamatan jiwa, bukan proyek/asal untung. Dalam Islam fungsi khalifah/ penguasa sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (pelindung) yang melindungi rakyat dari segala mara bahaya, termasuk datangnya bencana.
Rasul saw. bersabda: “الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ”
“Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw , فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Seorang imam (pemimpin) atas manusia adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pengelolaan SDA dan lingkungan. Dalam kitab Nizhamul Iqtishody fil Islam karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani bab Kepemilikan Umum. Rasulullah saw bersabda : “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, HR. Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits Nabi saw tersebut, sumber air seperti sungai, laut, selat, dan juga padang rumput termasuk hutan dan sumber energi seperti tambang gas, batubara, dan tambang lainnya yang melimpah, semua itu milik umum seluruh rakyat. Negara khilafah wajib mengelola untuk masyarakat, dan haram diserahkan pengelolaannya kepada swasta/ormas. Islam marangan merusak alam/lingkungan. Negara Khilafah berperan aktif menegakkan larangan tersebut dan menghukum pelaku sesuai prinsip hudud atau ta’zir bila merusak lingkungan.
Jika terjadi bencana, khalifah akan melakukan penanganan darurat yang cepat dan menyeluruh, memanfaatkan segala teknologi yang ada, dn mngerahkan maksimal pendanaan dari baitul maal. Pendanaan dari Baitul Maal yang jumlahnya besar, dialokasikan berdasarkan kemaslahatan masyarakat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun layanan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang mendasar.
Dalam khilafah, Setiap program pemulihan pasca bencana dijalankan dengan prinsip sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan profesional dalam penanganannya. Walhasil, hanya dengan solusi dari sistem Islam bencana banjir dan longsor ini akan bisa teratasi dengan tuntas.
Views: 11


Comment here