Oleh: Dwi Sarni
wacana-edukasi.com, OPINI–Artis cantik Aurelie menjadi perbincangan di media sosial setelah ia membagikan link buku yang ia tulis sendiri berjudul Broken String. Buku ini berisi kisah nyata yang dialami Aurelie. Artis keturunan berdarah Belgia ini mengisahkan perjalanan hidupnya dari masa kecil hingga mengalami hubungan “toxic” yang penuh manipulasi dan kekerasan.
Menjadi trending di berbagai platform media sosial seperti Instagram, tiktok maupun X, warganet menilai Aurelie menjadi korban Child grooming. Karena ia masih di bawah umur saat dalam hubungan penuh manipulasi oleh laki-laki dengan usia hampir dua kali lipat usia Aurelie. Setelah Broken String meledak, banyak bermunculan komentar yang mengaku mengalami hal yang sama dengan Aurelie menjadi korban Child grooming dan kekerasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan mengenai pelanggaran hak anak pada 2025. KPAI mencatat sebanyak 2.031 kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun 2205. Dari jumlah itu, korban anak perempuan sebanyak 51,5 persen dan anak laki–laki 47,6 persen (Tempo.com, 15/1/26).
Apa itu Child Grooming?
Mengutip artikel dari dokter Budiyanto dalam situs Halodok, 11 Januari 2026, Child grooming adalah tindakan manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa (predator) terhadap korban anak-anak atau remaja dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan, membangun ikatan hubungan emosional, dan akhirnya melakukan pelecehan seksual.
Praktik ini bukan merupakan tindakan spontan, melainkan rangkaian tindakan terencana dan bertahap yang bertujuan untuk meruntuhkan batasan-batasan pribadi anak. Pelaku akan melakukan pendekatan, memberi perhatian, memberi hadiah dan lainnya hingga tercapai tujuannya.
Menjadi korban kekerasan, pelecehan dan child grooming tentu akan berdampak pada kesehatan psikologis. Anak dapat mengalami trauma mendalam, kecemasan berlebih hingga depresi. Anak dapat mengalami masalah perilaku seperti menjadi agresif atau sebaliknya, bisa menjadi pendiam, tertutup, dan menarik diri. Anak merasa malu, merasa dirinya adalah aib dan menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi.
Kekerasan, pelecehan, dan grooming anak semakin sering terjadi, tetapi sering kali diabaikan atau tidak ditangani. Angka kasus yang tinggi hanya mencerminkan yang telah melapor, sementara kasus yang tidak dilaporkan sama sekali tidak tercatat. Cerita mengenai Aurelie menjadi viral dan mendapatkan perhatian karena melibatkan seorang selebriti, bagaimana jika situasi serupa menimpa orang biasa?
Kekerasan, pelecehan dan child grooming semakin marak terjadi, namun seringkali diabaikan atau tidak terselesaikan. Tingginya angka kasus ini hanya mencerminkan yang melapor, sementara kasus yang tidak dilaporkan tentu tidak tercatat. Kisah Aurelie viral dan mendapat perhatian karena seorang artis, bagaimana jika kasus menimpa orang biasa?
Meningkatnya jumlah kasus kekerasan dan dan child grooming menunjukkan bahwa perlindungan negara terhadap anak sangat lemah, sehingga anak-anak berada dalam situasi yang tidak aman.
Akar masalahnya adalah karena paham sekularisme dan liberalisme yang dianut negeri ini, sehingga berpengaruh dengan cara berpikir dan berperilaku masyarakat. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, memahami bahwa agama hanya sebagai ibadah ritual individual, seolah Tuhan tidak ada dan tidak melihat aktivitas kehidupan di luar ruang ibadah.
Liberalisme yang tertanam dalam benak masyarakat, menganut paham kebebasan. Hal ini membuat manusia berpikir bebas dan bertindak sesuka hati, bebas berbuat apa saja, hanya mementingkan keuntungan dan kesenangan pribadi.
Selain berpengaruh pada cara berpikir masyarakat, paradigma kapitalisme sekuler juga berperan dalam kebijakan negara. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa aturan undang-undang, kebijakan dan solusi yang dikeluarkan pemerintah tidak berdasarkan agama. Bahkan seringkali prosesnya berbelit dan berbayar. Laporan korban hanya menjadi catatan tanpa kepastian.
Pencegahan dan solusi Child Grooming
Pencegahan Child Grooming dan kejahatan pada anak harus diupayakan bersama, baik orang tua, masyarakat dan negara.
Rumah adalah tempat pertama anak belajar. Orang tua harus mengedukasi anak, mengajarkan cara berpakaian dan mengajarkan batasan aurat. Menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini, seperti mengajarkan cara bergaul dan berinteraksi dengan lawan jenis, memberi penjelasan bahwa laki-laki dan perempuan ada batasan dalam berinteraksi. Dengan begitu anak akan punya alarm jika mendapatkan perlakuan pelanggaran dari orang lain.
Orang tua juga harus menciptakan suasana komunikasi terbuka, sehingga anak merasa nyaman untuk berbicara dan bercerita hal yang terjadi pada anak. Orang tua harus lebih peka dan perhatian kepada anak, sehingga anak akan terbangun rasa percaya diri bahwa dia disayangi, dengan begitu anak tidak mudah untuk dirayu, serta tidak mudah dimanipulasi orang lain.
Selain keluarga, lingkungan masyarakat harus kondusif. Dibutuhkan dakwah untuk mengubah cara berpikir masyarakat yang sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam. Menghadirkan idrak silla Billah yaitu menyadarkan hubungan antara hamba dengan Allah. Sehingga masyarakat merasa selalu diawasi, mereka akan berhati-hati bahkan berpikir ulang jika ingin berbuat maksiat dan saling mengingatkan dalam kebaikan.
Negara wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada anak. Tindak kejahatan dan kemaksiatan yang merajalela hari ini karena negara tidak memiliki aturan pasti, tidak memiliki konsep hukum yang memberi efek jera dan tidak memiliki langkah pencegahannya.
Negara dengan sistem Islam menerapkan hukum rajam, qisas, potong tangan dan ta’zir. Tatacara pelaksanaannya disaksikan oleh khalayak ramai. Sehingga pelaku kejahatan dihukum dan hukumannya bisa memberi efek jera, bukan hanya bagi pelaku tapi juga bagi orang yang menyaksikan. Maka sudah sepatutnya kita mencampakkan sistem sekuler liberal dan menerapkan sistem Islam.
Views: 14


Comment here