Oleh : Della Damayanti
Wacana-edukasi.com, OPINI–Dilansir dari antaranews.com (2-01-2026), pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, atau teror terhadap warga negara. Yang demikian itu termasuk pada konten kreator dan aktivis yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta seiring dengan laporan bahwa beberapa kreator seperti Ramon Deny Adam (Dj Donny), Sherly Annavita, dan Chiki Fawzi yang mengalami ancaman. Teror tersebut berupa pengiriman bangkai ayam, bom molotov, vandalisme kendaraan, telepon ancaman, dan peretasan akun media sosial.
Hal tersebut dialami terutama setelah mereka mengunggah kritik atas penanganan bencana di Aceh dan Sumatra. Fakta tersebut mencerminkan kondisi nyata di mana suara kritik, yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi, justru dibalas dengan tindakan yang menimbulkan rasa takut dan tidak aman.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh pasal 28e ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, kenyataannya masih banyak laporan intimidasi yang sampai saat ini masih terus diusut oleh aparat keamanan.
Paradoks Demokrasi di Ruang Publik
Demokrasi idealnya menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan kritik sebagai pilar utama. Namun, ketika kritik terhadap kebijakan publik justru dibalas dengan teror dan ancaman, citra demokrasi menjadi kabur dan kehilangan esensinya. Bentuk intimidasi terhadap konten kreator ini bukan sekadar persoalan individual, tetapi indikasi penyempitan ruang demokrasi, di mana suara rakyat yang kritis tidak lagi didengar secara damai.
Intimidasi yang bersifat fisik maupun digital menciptakan chilling effect, yaitu situasi di mana masyarakat memilih untuk tidak menyampaikan pendapatnya karena ketakutan terhadap konsekuensi yang mungkin terjadi. Akhirnya, ruang publik menjadi tempat yang tidak ramah terhadap kritik, padahal kritik adalah bagian penting dari perbaikan kebijakan dan akuntabilitas publik.
Akar Masalah
Akar persoalan dari fenomena ini bukanlah sekadar kasus kekerasan individual, tetapi sistem yang menaunginya. Penerapan sistem kapitalisme sekuler telah memisahkan nilai moral dan agama dari pengelolaan negara dan ruang publik.
Dalam sistem ini, kekuasaan cenderung dipertahankan demi stabilitas politik dan kepentingan ekonomi. Sementara itu, kritik sering dipersepsikan sebagai gangguan atau ancaman terhadap hegemoni kekuasaan.
Kapitalisme menempatkan kekuasaan sebagai alat untuk mempertahankan status quo dan melanggengkan kepentingan elite, bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat. Sekularisme yang menyertainya pun menciptakan nilai-nilai moral dan ketakwaan tidak lagi menjadi dasar tata kelola kekuasaan. Akibatnya, kebebasan berekspresi hanya dijamin secara prosedural, tetapi rapuh secara praktik ketika berhadapan dengan dinamika kekuasaan yang mudah merasa terancam.
Dalam konteks ini, intimidasi terhadap konten kreator menjadi gejala sistemis yang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan kritik dan suara rakyat, yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
Kekuasaan dalam Islam
Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.. Penguasa dalam Islam diposisikan sebagai ra‘in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Kekuasaan bukan alat untuk menekan rakyat, tetapi sarana untuk menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan umat.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat, termasuk keamanan dalam menyampaikan kritik dan nasihat. Kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan sosial yang sehat. Allah Swt.. berfirman,
وَلَا تَرْكَنُوٓا إِلَى ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ فَتَمَسَّكُمُ ٱلنَّارُ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim…” (QS. Hud: 113)
Ayat ini mengingatkan bahwa kekuasaan yang dijalankan dengan cara yang zalim termasuk membungkam suara rakyat, adalah sesuatu yang harus dihindari oleh siapa pun yang berkuasa.
Solusi Islam atas Teror dan Pembungkaman
Islam memiliki solusi komprehensif dalam mengatasi persoalan ini. Pertama, negara wajib menjamin keamanan fisik dan nonfisik warga, termasuk keamanan berekspresi. Kedua, rakyat memiliki kewajiban untuk melakukan muhasabah lil hukam, yaitu mengoreksi dan menasihati penguasa dengan cara yang baik dan benar.
Ketiga, hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi dan teror.
Solusi ini hanya bisa berjalan jika sistem kehidupan berlandaskan ajaran Islam diterapkan secara menyeluruh, mencakup sistem politik, hukum, pendidikan, dan sosial. Dengan demikian, kekuasaan benar-benar berfungsi sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai alat penekan kritik.
Khotimah
Teror terhadap konten kreator dan aktivis yang kritis, merupakan tantangan serius bagi kualitas demokrasi. Demokrasi tidak cukup hanya menjamin kebebasan secara formal, tetapi harus diwujudkan dalam praktik yang melindungi warganya dari rasa takut. Kritik harus dibalas dengan dialog dan perbaikan kebijakan, bukan dengan intimidasi.
Islam menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah dan negara harus menjadi pelindung rakyat. Tanpa perlindungan nyata terhadap kebebasan berekspresi, demokrasi akan kehilangan maknanya, dan keadilan akan tergerus. Dengan penerapan prinsip Islam secara menyeluruh, ruang publik dapat dijaga sebagai arena diskursus yang aman, adil, dan beradab di mana suara rakyat didengar dan dihormati.
Views: 1


Comment here