Oleh: Fitriani, S.Pd. (Praktisi Pendidikan)
Wacana-edukasi.com, OPINI--Kasus grup Fantasi Sedarah menggegerkan dunia maya, konten menyimpang ini berisi narasi inses dan kekerasan seksual terhadap anak viral di Facebook. Karena sudah meresahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tidak tinggal diam, mereka lalu menghimbau pihak kepolisian untuk mengusut tuntas grup Facebook tersebut.
Pada laman berbeda Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan bahwa grup Fantasi Sedarah kini telah dihapus oleh pihak Meta karena dianggap telah melanggar ketentuan platform. Meski demikian, pelakunya akan tetap dilacak dan perlu ditegakkan proses hukum agar komunitas serupa tidak bermunculan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Yuni Asriyanti, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan di Komnas Perempuan, dalam acara Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, bahwa admin dan pengelola grup tersebut pasti bisa dilacak keberadaannya (antara.com, 17/5/2025).
Yuni mengingatkan jika yang dilakukan hanya penutupan tanpa konsekuensi hukum, pelaku bisa saja merasa bebas untuk mengulang perbuatannya karena merasa telah diberi ruang tanpa batas oleh media sosial. Juga dengan keberadaan grup dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah nyata sebagai tindakan kriminal berupa adanya penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.
Meningkatnya kasus hubungan sedarah (inses) telah membawa dampak negatif pada tatanan masyarakat, juga menimbulkan kerusakan psikologis dan sosial pada individu dan masyarakat.
Sejatinya dalam sebuah keluarga seharusnya saling menjaga dan menguatkan dalam kebaikan. Dalam kehidupan individu dan masyarakat, keluarga memiliki peran utama. Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun dan memelihara keluarga yang sehat dan kuat, serta memberikan perhatian dan dukungan kepada anggota keluarga. Sangat penting juga bagi orang tua untuk memahami peran mereka sebagai pengayom utama bagi anak-anak.
Maraknya kasus inses menjadi fenomena mengerikan sekaligus menjijikkan. Ini bukan saja penyimpangan moral, lebih dari itu manusia sudah kehilangan akal sehat. Menjadikan kedudukannya yang mulia menjadi lebih rendah dari binatang.
Berkaitan dengan hal ini, Allah Swt. berfirman dalam TQS. A’raf [7] ayat 179,
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”
Gambaran Sistem Sekuler Kapitalisme
Kasus inses ini menambah deret permasalahan sosial masyarakat yang hidup di bawah tekanan sistem sekuler kapitalis. Ironisnya, bahwa fenomena ini terjadi di tengah masyarakat kita yang kerap dengan sebutan negara religious. Negara yang termasuk dalam wilayah dengan jumlah penduduk mayoritas Islam. Fenomena keji ini menggambarkan adanya kondisi abai terhadap aturan agama maupun masyarakat. Masyarakat menjalani hidupnya dengan kebebasan tanpa batas aturan, demi kepuasan individu. Jelas telah menghancurkan sistem tatanan keluarga. Inilah gambaran sistem sekuler kapitalis.
Penerapan sistem sekuler kapitalisme secara otomatis menghilangkan aturan Allah. Agama pun dipisahkan dari kehidupan sehingga hawa nafsu dan akal manusia menjadi penentu segala sesuatu yang terbukti lemah, rusak, dan menyesatkan. Dampak dari semua ini adalah merusak sendi-sendi kemuliaan manusia. Manusia hanya akan berbuat sesuai dengan kepentingannya sendiri, sebagaimana dasar dari sistem kapital yang memprioritaskan keuntungan materi. Padahal kewajiban negara adalah menjadi pelindung, tetapi justru meruntuhkan dan merusak ketahanan keluarga melalui kebijakan yang dibuatnya. Inilah bentuk kelalaian negara dalam menjaga sendi kehidupan keluarga.
Hubungan sedarah merupakan perbuatan tercela dan diharamkan dalam agama dan budaya. Keharaman inses secara mutlak telah ditetapkan dalam Al Quran surah An Nisa ayat 23,
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sistem Islam Solusi Tuntas
Untuk mengatasi maraknya kasus inses, maka Islam menjadi solusi yang harus diterapkan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Islam memiliki cara khas untuk menjaga umat dari perbuatan maksiat melalui penerapan hukum syariat secara kafah. Negara Islam akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku maksiat untuk mencegah perbuatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi dari perbuatan tersebut. Untuk mewujudkannya pondasi yang kuat juga turut menjadi penentu:
Pondasi pertama, secara individu dikuatkan dengan membentuk pemahaman tsaqafah Islam yang akan menjauhkannya dari perbuatan maksiat.
Pondasi kedua, sebagai masyarakat sosial adanya amar ma’ruf nahi munkar menjadi keharusan dalam menjaga kemuliaan manusia. Dalam ranah masyarakat, dakwah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai Islam dan bahaya perbuatan maksiat. melakukan pembinaan masyarakat yang baik dan sehat, sehingga masyarakat dapat hidup dalam ketaatan.
Pondasi ketiga adalah negara. Negara dalam sistem Islam berkewajiban mengurus seluruh rakyat. Termasuk memastikan keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial. Negara juga akan merancang undang-undang yang jelas dan tegas untuk melarang inses dan memberikan sanksi bagi pelakunya. Media pun tak luput dari perhatian negara dengan menyeleksi tontonan yang dapat merangsang perilaku buruk, agar umat terhindar dari pelanggaran hukum syara’.
Penerapan sistem sanksi yang tegas tak luput dari peran negara yang bertujuan untuk memberi jera pelaku yang lain dan menjadi penebus bagi pelakunya. Karena pada dasarnya sanksi dalam, baik pidana maupun yang lain, memiliki dua fungsi utama: zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Fungsi zawajir berfungsi sebagai pengingat dan mencegah orang dari tindakan dosa, sementara jawabir berfungsi sebagai penebus dosa dan menghindarkan siksa di akhirat bagi mereka yang telah menerima sanksi di dunia. [WE/IK].
Views: 2
Comment here