Oleh : Ummu Hanik R
Wacana-edukasi.com, OPINI–Judi online semakin merajalela di masyarakat. Di tengah terpuruknya kondisi ekonomi masyarakat, judi online hadir seakan jadi solusi tuntas semua masalah kehidupan. Alih-alih membuat masalah berkurang, justru semakin membuat kondisi runyam tak karuan. Masyarakat seperti berada dalam pusaran angin yang tak hentinya. Bila orang sampai terkena judi online maka hidupnya akan serasa di neraka karena pasti akan terjerat pula dengan hutang menumpuk dan keuangan semakin terpuruk.
Faktanya judi online hanya jadi sumber penghasilan para bandar. Sementara para pemain judi online hanya jadi mangsa yang akan terus dipaksa bermain sesuai kehendak para bandar. CNN Indonesia, Kamis 21 November 2024 menuliskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran uang judi online mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024. Adapun pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Mirisnya lagi, ada 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. Bahkan 80 ribu pemain judi online adalah usia di bawah 10 tahun.
Ironisnya lagi, bertambahnya tahun ternyata praktik judi online tidak menyusut namun semakin meningkat. Seperti yang disampaikan viva.co.id, Minggu 27 April 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya kenaikan perputaran dana judi online sebesar Rp 219 triliun di tahun 2025 ini dari tahun 2024.
Inilah buah dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem kapitalisme memberikan ruang gerak bebas pada semua hal yang bisa menghasilkan keuntungan besar, termasuk judi online, meskipun banyak masyarakat yang jadi korban. Ditambah pula kebebasan pasar yang minim kontrol, semakin membuat praktik perjudian meluas. Belum lagi adanya fasilitas yang mendukung seperti platform digital, iklan masif, dan celah hukum membuat judi online semakin berkembang dan perputaran uangnya bisa mencapai Rp.1.200 triliun.
Kapitalisme telah menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat mudah tergoda jalan pintas melalui judi. Ketika kebutuhan dasar sulit terpenuhi, tawaran menjadi kaya instan sangatlah efektif. Negara seolah setengah hati memberantas judi online. Terbukti, banyaknya aparat dan pejabat yang justru terlibat dalam bisnis judi online.
Persoalan judi online bersifat sistemis terkait bisnis ala kapitalisme yang menghalalkan segala cara. Bahkan, judi online menjadi bisnis yang terorganisasi secara internasional. Meski dampak kerusakan akibat kejahatan judi online telah sangat membahayakan, tetapi pemerintah tidak melakukan tindakan yang bisa menyentuh akar persoalannya. Seperti ketika pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban, sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pemulihan. Dengan begitu, tidak akan ada hukuman bagi pelaku judi online sehingga tidak akan menimbulkan efek jera, justru yang ada malah semakin merajalela.
Dari sisi hukum, pemberantasan judi online ternyata sangat lemah. Hukum KUHP yang diberlakukan tidak mampu mengatasi persoalan judi online. Perjudian daring diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.
Nyatanya, UU ITE justru tajam kepada pemberantasan “radikalisme” yang notabenenya rakyat yang kritis atas kebijakan pemerintah, tetapi malah tumpul dalam menghentikan kejahatan judi online. Ribuan situs judi online telah diblokir, tetapi belum mampu menghentikan aktivitasnya, dengan kata lain kejahatan yang ditimbulkan judi online lebih canggih daripada langkah yang ditempuh negara.
Langkah Tepat Khilafah Memberantas Tuntas Judi Online
Adanya praktik judi online, karena diterapkannya sistem kapitalisme oleh negara. Sistem ini menyebabkan rakyat mengalami kemiskinan dan kesengsaraan. Bila negara ingin menghentikan praktik judi online, maka langkah yang tepat diambil adalah dengan membuang sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Sistem Islam yang dimaksud adalah diberlakukannya syariat Islam kaffah di bawah naungan khilafah atau kepemimpinan Islam.
Khilafah dengan sistem Islamnya, akan mengajak rakyatnya berada dalam ketakwaan. Takwa adalah terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Takwa akan menuntut seorang hamba untuk menemukan jalan keluar dari berbagai persoalan, dengan tetap terikat pada syariat yang berasal dari Allah dan rasul-Nya.
Islam telah mengharamkan segala bentuk perjudian. Setiap pelaku judi akan terkena dosa sebagaimana firman Allah swt. Dalam QS. Al Maidah ayat 90-91, yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Untuk mengatasi permasalahan judi yang semakin merajalela di tengah masyarakat, baik judi online maupun offline, ada beberapa langkah yang ditempuh oleh khilafah. Hal ini dilakukan agar semua pintu yang mengarah pada aktivitas judi tertutup dan masyarakat terselamatkan.
Sebagai langkah awal yang diambil khilafah adalah bentuk pencegahan dengan cara melakukan pembinaan pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara tentang keharaman judi dan bahaya melakukannya. Masyarakat harus dibina agar memiliki keimanan yang penuh pada ajaran agamanya, sehingga dalam menghadapi semua persoalan hidup tetap berpijak pada aturan agama.
Setelah itu, khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (Sumber Daya Alam) untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, mengoptimalkan kebijakan zakat, menghapus praktik riba dan memaksimalkan pemasukan dan penggunaan dana baitulmal lainnya yang disyariatkan. Dengan cara ini, negara akan menjamin kesejahteraan rakyat melalui kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis. Rakyat mendapat kemudahan dalam mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Khilafah juga memberdayakan dan memberikan penghargaan pada para pakar informasi dan teknologi (ITE) untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital, termasuk menutup semua akses judi online.
Langkah terakhir yang akan membuat efek jera adalah penegakan hukum yang tegas bagi pelaku judi (telah melakukan kemaksiatan) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah.Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam sama seperti sanksi khamar, yaitu berupa cambuk 40 kali, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.
Begitulah khilafah dengan sistem Islamnya akan mampu menghentikan maraknya judi online. Karena langkah yang ditempuh jelas aturannya, dan semua didasarkan atas ketaatan pada perintah Allah SWT dan rasul-Nya. Tak ada lagi alasan untuk tidak bersegera mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam di bawah naungan khilafah. [WE/IK].
Views: 0
Comment here