Opini

Tanggung Jawab Negara atas Penanggulangan Bencana

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Pri Afifah

Wacana-edukasi.com, OPINI--Bencana semestinya menjadi momentum hadirnya negara secara penuh di tengah rakyat. Namun, pernyataan Presiden yang mengungkap adanya ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur bencana banjir di Aceh dan wilayah Sumatra justru memunculkan ironi. Di saat masyarakat masih bergulat dengan kehilangan, kerusakan rumah, lumpuhnya mata pencaharian, serta trauma pascabencana, negara malah membuka wacana peluang ekonomi pasca musibah.

Pernyataan bahwa pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta dapat membantu pemasukan daerah terdengar wajar dalam kacamata ekonomi. Namun ketika bencana diposisikan bukan sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab penuh negara, melainkan sebagai produk yang dapat menghasilkan keuntungan, di situlah letak masalahnya. Cara pandang ini tidak lahir dari nilai kemanusiaan, melainkan dari cara pandang kapitalisme yang menjadikan untung-rugi sebagai ukuran utama setiap kebijakan (Tempo.co, 2/1/2026).

Kebijakan ini menunjukkan jauhnya arah negara dari prioritas yang semestinya. Pada fase pascabencana, hal pertama dan paling mendesak adalah distribusi bantuan pokok, pemulihan tempat tinggal, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta jaminan keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat terdampak.

Negara seharusnya memastikan bahwa rakyat tidak dibiarkan berjuang sendiri menghadapi dampak musibah. Bukan justru membuka peluang bisnis yang berpotensi menggeser fokus negara dari tanggung jawab utamanya sebagai pengurus urusan rakyat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, wacana pelibatan swasta ini berpotensi menormalisasi pola lama, setiap krisis selalu dijadikan pintu masuk liberalisasi dan komersialisasi.

Maka ketika bencana dipandang sebagai peluang ekonomi, maka penderitaan rakyat berisiko direduksi menjadi angka dan potensi keuntungan. Dalam situasi darurat, rakyat berada pada posisi paling lemah, sementara pemilik modal memiliki daya tawar paling kuat. Jika negara tidak hadir sebagai pengendali dan pelindung, relasi yang timpang ini akan semakin memperparah ketidakadilan sosial pascabencana.

Namun, solusi yang ditawarkan tampak tidak masuk akal dan minim pengaturan yang jelas. Tanpa aturan ketat dan kontrol negara yang kuat, keterlibatan swasta justru berisiko melahirkan praktik eksploitasi, baik terhadap sumber daya maupun terhadap kondisi masyarakat yang sedang rapuh. Lumpur bencana yang seharusnya dikelola untuk mengurangi risiko lanjutan, memulihkan lingkungan, dan menjamin keselamatan warga, bisa berubah menjadi komoditas yang menguntungkan segelintir pihak.

Dalam Islam, negara diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat sekaligus pelindung bagi rakyatnya. Artinya, negara memikul tanggung jawab penuh atas kehidupan rakyat, terlebih dalam kondisi bencana. Negara tidak boleh berlepas tangan, apalagi menyerahkan urusan utama kepada mekanisme pasar yang berorientasi keuntungan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab negara bersifat langsung dan menyeluruh. Dalam menangani bencana, negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator pihak lain, apalagi menyerahkan urusan vital kepada swasta.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Imam adalah perisai; rakyat berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Makna junnah (perisai) menunjukkan bahwa negara harus menjadi benteng pertama yang melindungi rakyat dari bahaya, termasuk bahaya bencana alam beserta dampak sosial dan ekonominya. Negara tidak boleh bersembunyi di balik kepentingan investasi atau dalih efisiensi ekonomi.

Lebih jauh, Islam memiliki aturan tegas terkait pengelolaan sumber daya alam.

Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”

(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah milik umum dan haram diswastanisasi. Pengelolaannya wajib berada di tangan negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal.

Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi. Penanganan bencana dilakukan secara menyeluruh, terencana, cepat, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan kehidupan rakyat. Negara akan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimilikinya sebagai bentuk amanah, bukan sekadar respons administratif.

Maka, sudah saatnya arah kebijakan dikoreksi secara mendasar. Menjadikan lumpur bencana sebagai objek bisnis adalah cermin kegagalan cara pandang kapitalisme dalam memaknai musibah. Selama negara masih menjadikan untung-rugi sebagai pertimbangan utama, selama itu pula penderitaan rakyat akan terus menjadi celah eksploitasi. Negara akan selalu terlambat hadir, dan rakyat terus diminta bersabar.

Saatnya negara kembali pada perannya yang seutuhnya, sebagai pengurus, pelindung, dan penanggung jawab urusan rakyat. Bencana bukan ladang bisnis, melainkan ujian amanah kekuasaan. Hanya dengan sistem yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama, bukan keuntungan materi, keadilan dan perlindungan sejati dapat benar-benar terwujud.

Kedepan, diperlukan koreksi kebijakan yang lebih baik lagi, agar orientasi kebijakan akan lebih kepada kepentingan rakyat. Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pascabencana dibuat dengan menempatkan keselamatan, pemulihan, dan martabat masyarakat terdampak sebagai prioritas utama. Keterlibatan pihak swasta hanya dapat dipertimbangkan secara terbatas, transparan, dan berada sepenuhnya di bawah pengawasan negara, dengan aturan yang jelas serta mekanisme pengawasan yang ketat. Dengan demikian, pengelolaan dampak bencana benar-benar menjadi ikhtiar bersama untuk memulihkan kehidupan rakyat dan menjaga kepentingan umum secara berkelanjutan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here