Surat Pembaca

Penanggulangan Bencana dalam Islam

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Negeri ini berlarut-larut ditimpa musibah. Gempa bumi, longsor, banjir, menimpa ke beberapa wilayah Indonesia. Terlalu banyak korban jiwa imbas dari musibah, luka-luka, dan berbagai bentuk kerugian fisik lainnya. Terlalu banyak rumah dibawa banjir bahkan hanyut tak tersisa, yang lebih parahnya lagi akibat banjir dan longsor membuat beberapa desa hilang, tinggal nama.

Dalam Islam, setiap individu muslim wajib menolong dan membantu saudara-saudaranya yang tengah ditimpa kesulitan, termasuk akibat banjir, longsor, dan bencana lainnya. Namun begitu, tanggung jawab terbesar sebenarnya ada di pundak negara sebagai pengayom, pelayan, dan pelindung rakyat. Sudah sepantasnya negara berupaya membatu dan selalu hadir dalam menghandle bencana ataupun korbannya.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim). Maksudnya, negara wajib mengelola bencana yang menimpa secara langsung dan tidak boleh menyerahkan urusannya kepada pihak lain, termasuk membebankan kepada rakyatnya.

Negara yang harus memenuhi kebutuhan rakyat hingga kenyang, pakaiannya terpenuhi sehingga terpelihara auratnya, dan huniannya terpenuhi sehingga ia terlindungi dari hal-hal yang bisa membahayakannya. Demikian pula dengan kesehatan dan keamanan serta pendidikannya.

Tidak dapat dimungkiri, bahwa banjir dan longsor di Sumatra-Aceh terjadi akibat kejahatan tangan segelintir orang dalam pengelolaan hutan di negeri ini. Karakter sistem kapitalisme yang individualis yang mencengkeram negeri ini telah mewujud dalam sikap mengutamakan kepunyaan pribadi. Jadi wajar kalau dalam pengelolaannya hutan dipandang sebagai milik individu.

Keadaan ini sungguh berbeda sekali dengan sistem Islam. Syariat Islam mampu menyolusi masalah kepemilikan hutan yang tepat, termasuk kepemilikan umum

Seperti yang telah Rasulullah ﷺ sabdakan, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Al-Amwaal fi daulatil Khilafah, Abdul Qadim Zallum, hlm. 25).

Dalil menjelaskan bahwa ketiga benda tadi adalah milik umum sebab sama- sama memiliki tujuan tertentu sebagai alasan penetapan kebijakan yaitu menjadi kebutuhan hidup orang banyak. Oleh sebab itu, pengelolaan ketiga benda tadi cuma dikelola oleh negara, bukan oleh pihak lain semisal swasta atau asing.

Atas dasar ini, pengelolaan hutan menurut Islam cuma dapat dikelola oleh negara Islam sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak gampang dikerjakan secara langsung oleh individu, sebab membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR Muslim).

Negara Islam wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan. Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu muhtasib (qadhi hisbah). Fungsinya ada agar bisa menjaga hak-hak masyarakat secara umum, termasuk pengelolaan hutan.

Jadi, potensi bencana alam di suatu tempat merupakan ketetapan Allah yang tidak bisa dihindari. Akan tetapi, ada ikhtiar yang harus dilakukan untuk menghindar dari keburukan yang dapat dimunculkan, dan semua ini telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat.

Dalam konteks penanganan terhadap musibah, Islam menetapkan aturan-aturan yang lengkap yang tegak atas akidah islamiah. Prinsip-prinsip pengaturannya berasaskan terhadap aturan Islam dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Langkah awal yang dilakukan Rasulullah ﷺ ketika terjadi bencana adalah mengajak bertaubat sambil mengingat kemaksiatan yang telah dilakukan sehingga Allah menurunkan bencana alam. Hal ini menjadi penjaga kesadaran dan ruhiah masyarakat.

Demikian tertata dan terperincinya Daulah Khilafah menangani bencana yang menimpa umatnya. Penanganan bencana ini dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab pada aturan Islam, dengan prinsip wajibnya seorang pemimpin melaksanakan pelayanan terhadap seluruh urusan umatnya karena ia adalah perisai umat. Mereka memahami bahwa tugas pemimpin dalam sistem Islam adalah amanah yang ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. atas amanah yang telah ia terima.

Kepala negara sudah sepatutnya mengambil peran penting dalam upaya menghindarkan rakyatnya dari dampak bencana alam atau meminimalkannya. Dari sebelum terjadinya bencana alam, ketika masa tanggap darurat, hingga waktu pemulihan, dan kehidupan kembali normal.

Eva Ariska Mansur

Aceh Barat Daya, Aceh

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here